Thursday, April 30, 2009

Diskusi Ahad Malam (10)

DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING

(10)

Ahad 24 Desember 2006 / 04 Zulhijjah 1427


Materi Diskusi : Haji dan Umrah

Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM


1. Rukun, Wajib dan Sunah Haji dan Umrah (2)

1. Thawaf

1. Rukun kedua haji ataupun umrah adalah Thawaf dengan persyaratannya sebagai berikut;

a. Niat

Niat thawaf semata-mata karena Allah. Niat harus jelas karena setiap amal tergantung dari niatnya.

b. Dalam keadaan suci.

Artinya dalam keadaan berwudhu’. Jika wudhu’ batal hendaklah memperbaharui wudhu lalu mengulangi putaran ketika wudhu’ batal tadi

Menutup aurat

Karena thawaf seperti halnya shalat harus dengan aurat tertutup. Sabda Rasulullah SAW; ‘Thawaf di sekitar ka’bah adalah seperti shalat, hanya saja kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara saat thawaf, hendaklah berbicara yang baik-baik.’ (Riwayat Tirmizi).

Dilakukan di sekitar Baitullah di dalam masjidil haram.

Baitullah harus berada di sebelah kiri saat thawaf.

Harus dilakukan terus menerus kecuali dalam keadaan darurat.

2. Sunah thawaf

a. Raml.

Yaitu berjalan cepat bagi laki-laki yang kuasa melakukannya, saat thawaf qudum pada tiga putaran yang pertama.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan; ‘Sesungguhnya Nabi SAW berjalan cepat dari Hajar Aswad pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran sesudahnya.’ (Riwayat Bukhari dan Muslim).

b. Idtiba’.

Yakni menjadikan ketiak sebelah kanan terbuka. Idtiba’ disunahkan pada saat thawaf qudum dalam keseluruhan putarannya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan: ’Sesungguhnya Nabi SAW bersama para sahabat mengambil miqat di Ji’ranah untuk umrah. Mereka melakukan idtiba’ dan menjadikan selendangnya berada dibawah ketiak mereka serta menyelendangkannya pada pundak sebelah kiri mereka masing-masing.’
(Riwayat Imam Ahmad)

c. Mencium Hajar Aswad saat memulai thawaf jika memungkinkan.

d. Saat memulai putaran pertama membaca; ’Bismillaahi, wAllahu Akbar Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqan bikitaabika, wa wafaa an bi’ahdika, wattibaa’an lisunnati nabiyyika Muhammadin shalla Allaahu ’alaihi wa sallam. (yang artinya ; ’Dengan nama Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, (aku mengerjakan tahwaf ini) atas dasar iman kepada Mu, atas dasar membenarkan kitab Mu, atas dasar memenuhi janji Mu, dan atas dasar mengikuti sunah nabi Mu Muhammad SAW.’

e. Berdoa apa saja selama thawaf. Khusus pada akhiran setiap putaran (dari rukun Yamani sampai ke garis coklat atau sudut Hajar Aswad) membaca doa sapujagad. ’Rabbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirati hasanah, waqinaa ’atzaabannaar.’


f. Setiap kali meliwati rukun Yamani, mengusapnya dengan tangan dan setiap kali meliwati Hajar Aswad menciumnya (kalau memungkinkan).

g. Sesudah thawaf berdoa di multhazam.

h. Seselesai thawaf shalat sunah di belakang maqam Ibrahim.

i. Minum air zam-zam.

j. Mengusap Hajr aswad kembali sebelum pergi ke tempat melaksanakan sa’i (kalau memungkinkan).

3. Etika / adab thawaf

Thawaf dengan khusyuk

Tidak berbicara selain yang baik-baik saja. Sabda Rasulullah SAW; ’Barangsiapa berbicara saat thawaf hendaklah berbicara yang baik-baik.’

Jangan menyakiti jemaah lain. Ketika berdesak-desak hendak mencium Hajr aswad.

Memperbanyak zikir dan doa.

2. Sa’i

1. Syarat melaksanakan sa’i;

a. Niat semata-mata karena Allah.

b. Tertib dengan arti mengerjakan sa’i sesudah thawaf.

c. Berkesinambungan atau tidak terputus kecuali karena darurat.

d. Menyempurnakan bilangan sa’i (tujuh) sampai tuntas.

2. Sunah sa’i

a. Khabab, yaitu berjalan cepat di antara dua pal hijau.

b. Berhenti di atas bukit Safa maupun Marwa untuk berdoa.

c. Mengucapkan Allahu Akbar tiga kali setiap mendaki bukit Safa maupun Marwa.

d. Berkesinambungan antara thawaf dan sa’i.

3. Etika / adab sa’i.

a. Masuk dari pintu Safa dan membaca firman Allah surah al Baqarah ayat 158 ( Innashshaffaa wal marwata....dst).

b. Dikerjakan dalam keadaan suci.

c. Berjalan kaki.

d. Berzikir dan berdoa selama mengerjakan sa’i.

e. Tidak menyakiti jamaah lain.

f. Dilakukan dengan khusyuk dan merendahkan diri dihadapan Allah.



5. Diskusi


1. T. Bolehkah kita, jika sedang thawaf lalu wudhu’ batal, bertayamum dengan menepukkan tangan ke punggung jamaah lain?

J. Cara ini mungkin merupakan usaha yang kurang maksimal. Kalau mau bertayamum juga hendaknya mencari permukaan benda yang lain yang diperkirakan mengandung debu, misalnya lantai pelataran ka’bah atau pinggiran tangga mesjid. Yang pernah saya lihat dilakukan orang adalah berwudhu dengan air sedikit (agar tidak membasahi lantai) di pinggir sebelah keluar. Memang dalam keadaan darurat (karena jamaah yang sedang thawaf sangat banyak) perlu jalan keluar yang baik namun kiranya tetap dengan usaha yang maksimal.

2. T. Kalau wudhu’ batal, kita pergi leluar untuk berwudhu’, dari mana kita mengulangi lanjutan thawaf?

J. Mulai kembali dari garis coklat atau dari sudut Hajar Aswad untuk putaran yang terputus karena wudhu’ batal tadi.

3. T. Bolehkah kita shalat sunah di Hijir Ismail ketika kita sedang mengerjakan thawaf, ketika kita lihat tempat itu agak longgar?

J. Tidak. Selesaikan dulu thawaf. Thawaf dihentikan hanya untuk shalat fardhu (ketika iqamah sudah dikumandangkan).

4. T. Bolehkah kita berhenti untuk minum (air zam-zam) baik ketika sedang thawaf atau sedang sa’i?

J. Boleh.

5. T. Ketika sedang thawaf atau sa’i, lalu iqamat untuk shalat dibacakan, kita berhenti untuk mengerjakan shalat berjamaah. Seselesai shalat, apakah kita melanjutkan thawaf atau sa’i dari tempat kita shalat itu atau haruskah putaran terakhir diulangi?

J. Boleh dari tempat shalat berjamaah itu langsung kita menyelesaikan bagian thawaf atau sa’i kita yang terputus tadi.


Wallahu a’lam

No comments:

Post a Comment