Monday, April 27, 2009

Diskusi Ahad Malam (1)

DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MASJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING

(1)

Ahad 23 Juli 2006 / 27 Jumadil Akhir 1427

Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM

Materi Diskusi : Shalat Berjamaah


Shalat berjamaah

1. Batas shalat berjamaah sedikitnya dua orang. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya; ‘Shalat seseorang dengan satu orang lagi adalah lebih baik dari shalat sendirian. Shalat sesorang dengan dua orang adalah lebih baik daripada shalat berdua. Jika lebih banyak lagi, hal itu akan lebih disukai Allah.’ (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibn Hibban).

2. Posisi imam dan makmum kalau shalat berdua (lembaran khusus).

3. Wanita dibolehkan; ‘Janganlah kamu melarang kaum wanita menghadiri mesjid-mesjid Allah.’ (Hadits tentang shalat berjamaah di mesjid bagi wanita sejauh tidak menimbulkan fitnah dan aman dari gangguan. Sabda Rasulullah SAW riwayat Ahmad dan Abu Daud)

4. Pergi ke mesjid sunah dengan terlebih dahulu melangkahkan kaki kanan. Dalam perjalanan ke mesjid jangan terburu-buru. Seandainya kita terlambat dan ketinggalan, shalat bisa disempurnakan sesudah imam mengucapkan salam.


Imam


1. Syarat menjadi imam, laki-laki, adil dan mengerti agama (fakih).

2. Perempuan dan orang fasik tidak boleh menjadi imam bagi Mukmin laki-laki.

3. Yang paling utama menjadi imam sesuai dengan hadits Rasulullah SAW; ‘Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Qurannya. Bila sama-sama baik bacaannya diambil yang paling menguasai as-sunnah. Bila sama penguasaan as sunnahnya dipilih yang lebih dulu hijrah. Bila bersamaan hijrahnya maka dipilih yang lebih tua.’ (Hadits riwayat Muslim).

Orang yang paling utama menjadi imam di suatu tempat adalah penduduk setempat.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Hendaklah seseorang tidak mengimami orang lain yang bukan keluarganya dan bukan kekuasaannya, kecuali dengan seizinnya.’ (Hadits Riwayat Ahmad dan Ibn Majah).

4. Orang buta boleh menjadi imam. Ibnu Ummi Maktum yang buta pernah disuruh Rasulullah menjadi imam shalat.

5. Bila orang musafir jadi imam, dan dia mengqasar (memendekkan shalatnya) maka makmum yang bukan musafir harus menambah dan menyempurnakan shalatnya. Sabda nabi SAW; ‘Hai penduduk Mekah, sempurnakanlah shalatmu, karena kami sedang musafir.’ (Hadits riwayat Malik).
Bila musafir makmum dibelakang imam yang mukimin, maka dia tidak boleh memendekkan atau mengqasar shalatnya.


Diskusi


1. T. Mendatangi shalat tidak boleh dalam keadaan tergesa-gesa. Bagaimana hukumnya kalau kita sedang shalat qabliyah lalu iqamat dikumandangkan. Apakah boleh shalat kita putus?

J. Shalat tidak boleh diputus kecuali dia terputus karena bathal wudhuk. Tetap selesaikan shalat itu dengan meringkaskan. Misalnya cukup satu kali saja membaca Shubhaana rabbiyal ‘azhiim. Atau duduk di antara dua sujud dengan membaca rabbighfirlii saja. Namun tidak memutus shalat. Yang lebih utama sebenarnya mengetahui kebiasaan di mesjid setempat, kalau memang jarak antara azan dan iqamat dekat sebaiknya tidak usah melakukan shalat sunah sebelum yang fardhu. Karena takbir bersamaan (segera setelah imam takbir) adalah lebih utama dalam shalat berjamaah.

2. T. Bagaimana dalil / hukumnya, apakah ada haditsnya bagi imam yang tidak menjaharkan bacaan bismillahirrahmaanirrahiim?

J. Sebenarnya itu lebih utama berdasarkan hadits dari Anas, bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar dan Umar adalah memulai shalatnya dengan alhamdulillaahirrabbil’aalamiin (Hadits riwayat Bukhari. Sementara hadits riwayat Muslim menambahkan : Mereka tidak membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim di permulaan bacaan dan tidak diakhirnya.)
Dan pada satu riwayat bagi Ahmad dan Nasa’i serta Ibnu Khuzaimah: Mereka tidak menyaringkan bacaan Bismillaahirrahmanirrahiim.

3. T. Apakah pembatas (sekram) antara jamaah laki-laki dan wanita itu memang perlu dan ada haditsnya?

J. Hadits tentang itu tidak diketahui. Tapi kegunaannya sangat mudah difahami sebagai tabir pencegah fitnah. Dalam urutan saf antara laki-laki dan wanita ada perbedaan dimana seutama-utama saf laki-laki adalah yang paling depan, sementara seutama-utama saf wanita adalah yang paling belakang (hadits). Saf laki-laki dibagian belakangnya biasanya diisi oleh remaja (laki-laki) begitu pula saf paling depan wanita diisi biasanya oleh remaja wanita. Seandainya antara jamaah laki-laki tidak dibuat pembatas atau tabir atau sekram tentu akan sangat mungkin menimbulkan fitnah di antara jemaah-jemaah remaja.

4. T. Bolehkah dalam satu keluarga yang datang berjamaah ke mesjid diwakili oleh salah satu anggota keluarga saja misalnya anak atau menantu?

J. Tidak ada ketentuan seperti itu. Perintah / penekanan dari Rasulullah SAW tentang pentingnya shalat berjamaah bahkan tidak memberi pengecualian kepada orang buta, sesuai dengan suatu riwayat, ketika Ibnu Ummi Maktum yang buta bertanya kepada Rasulullah, bolehkah dia tidak datang berjamaah karena dia buta. Mula-mula nabi membolehkan, tapi kemudian beliau bertanya, apakah dia (Ibnu Ummi Maktum) mendengar panggilan shalat (azan). Dan dijawab bahwa dia mendengarnya. Sabda nabi, kalau begitu hendaklah kamu datangi panggilan itu.

5. T. Apakah bacaan qunut nazilah? Kenapa imam tidak menyaringkan saja bacaan qumut nazilah dan makmum mengaminkan?

J. Rasulullah SAW membaca qunut nazilah selama sebulan pada i’tidal yang terakhir di semua shalat fardhu, mengutuk suatu kabilah yang telah berlaku khianat terhadap kaum muslimin ketika itu. Beliau tidak lagi membaca qunut setelah turun firman Allah yang mengatakan bahwa bukanlah urusan nabi untuk melaknat atau mengampuni suatu golongan dan itu adalah merupakan hak Allah semata. Namun qunut nazilah itu sudah pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Kita boleh membaca qunut nazilah, memohon pertolongan Allah ketika kaum muslimin mendapat cobaan atau diperangi / dizhalimi oleh orang kafir.

Saya membaca bagian terakhir dari ayat terakhir surah Al Baqarah, Rabbanaa laa tu aakhitznaa innasiinaa au akhtha’naa, rabbanaa wa laa tahmil’alainaa ishran kamaa hamaltahuu ‘alallatziina min qablinaa, rabbanaa wa laa tuhammilnaa maa laa thaa qa thalanaa bih, wa’fu’annaa, waghfirlanaa, warhamnaa, anta maulaanaa fanshurnaa ‘alal qaumil kaafiriin. ( Ya Rabb kami janganlah Engkau siksa kami ketika kami terlupa atau tersalah. Ya Rabb kami janganlah Engkau pikulkan beban berat di pundak kami seperti beban orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami janganlah Engkau pikulkan kepada kami tanggung jawab yang melebihi kekuatan kami. Maafkanlah kami, ampunilah kami dan beri rahmatlah kami. Engkaulah pembela kami, maka tolonglah kami untuk mengalahkan orang-orang kafir). Membacanya sendiri-sendiri dan tidak dinyaringkan.

6. T. Bolehkah kita masbuk kepada imam yang mengimami tiga jamaah wanita, dengan berdiri kesamping kanan imam tersebut, sementara mushala (tempat shalat)nya sempit?

J. Selama tidak mengganggu kepada jamaah wanita tersebut, tidak melangkah didepannya tentu boleh. Tapi kalau kira-kira akan mengganggu apalagi kalau kita lebih dari satu orang sebaiknya ditunggu saja dan setelah mereka selesai baru dilakukan shalat berjamah lagi.


Wallahu a’lam


No comments:

Post a Comment