DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(11)
Ahad 07 Januari 2007 / 18 Zulhijjah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Rukun, Wajib dan Sunah Haji dan Umrah (3)
Wuquf
Rukun keempat haji adalah Wuquf. Sabda Rasulullah SAW; ‘Ibadah haji itu wuquf di Arafah’. (Riwayat Ahmad). Hakikat wuquf adalah berada di padang Arafah meskipun sejenak atau lebih lama lagi sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah
Wajib dalam melaksanakan wuquf dan rangkaian ibadah sesudahnya adalah;
a. Berada di Arafah pada wakt yang ditentukan seperti diatas
b. Mabit atau bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Zulhijjah..
Melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah
Mencukur atau menggunting rambut sesudah melempar jumrah Aqabah di hari ke sepuluh bulan Zulhijjah.
Bermalam di Mina tiga malam (nafar tsani) atau dua malam (nafar awwal).
Melempar ketiga jumrah (Ula, Wusta dan Aqaba) sesudah tergelincir matahari di tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah (bagi yang nafar tsani) dan tanggal 11 dan 12 bagi yang nafar awwal. Yang terakhir ini harus sudah meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam.
Demikian itu adalah tata cara mengerjakan haji yang dicontohkan oleh Rasulullah. Sabda beliau; ‘Hendaklah kamu sekalian mengambil tata cara ibadah haji dariku.’ (Riwayat Muslim).
Sunah wuquf
a. Bertolak ke Mina tanggal delapan Zulhijjah dan bermalam disana. Kemudian tidak meninggalkan Mina kecuali sesudah matahari terbit. Shalat fardhu di laksanakan di Mina dengan di qasar tapi tidak dijamak.
b. Sesudah matahari tergelincir berada di Namirah. Disini melakukan shalat zuhur dan asar dengan dijamak dan diqasar.
c. Berpindah kebagian dalam Arafah untuk wuquf sambil berzikir dan berdoa sampai matahari terbenam.
d. Menangguhkan shalat maghrib untuk di jamak ta’khir dengan shalat isya sesampai di Muzdalifah.
e. Berada di Masy’aril Haram dengan menghadap kiblat sambil berzikir dan berdoa menjelang datangnya waktu fajar.
f. Tertib ketika melontar jumrah.
g. Thawaf ifada dilakukan pada tanggal 10 Zulhijjah sebelum matahari terbenam.
.
Etika / adab wuquf
Berangkat dari Mina ke Namirah pada tanggal 9 Zulhijjah pagi melalui jalan Dabb.
Mandi untuk wuquf sesudah matahari tergelincir bagi wanita yang sedang berhalangan.
Tenang dan tertib, tidak tergesa-gesa.
Membaca talbiyah sebanyak-banyaknya dalam perjalanan.
Memungut 7 butir kerikil di Muzdalifah untuk melontar jumrah Aqabah.
Meninggalkan Muzdalifah setelah fajar tapi sebelum matahari terbit.
Melontar jumrah Aqabah di antara waqtu matahari terbit dan matahari tergelincir.
Membaca Allahu Akbar setiap melontar.
Menyembelih sendiri hewan qurban (hadyu) atau paling tidak menyaksikan pemotongannya.
Memakan sebagian daging kurban yang disembelih.
Bedrjalan kaki saat melontar ketiga jumrah.
Berdiri menghadap kiblat dan berdoa sesudah melontar jumrah pertama dan kedua. Tidak untuk jumrah ketiga.
2. Diskusi
1. T. Disebutkan bahwa pada tanggal 8 Zulhijjah jemaah haji disunnahkan berangkat menuju Mina. Jamaah haji Indonesia kebalikannya berangkat menuju Arafah. Bagaimana hukumnya?
J. Berangkat ke Arafah langsung pada tanggal 8 Zulhijjah itu untuk meyakinkan bahwa pada saat wuquf sudah berada di Arafah. Seandainya semua jamaah haji di berangkatkan ke Mina, dikhawatirkan akan terjadi kemacetan saat berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah dan beresiko tidak hadir di Arafah pada saat harus berada disana. Jadi sunah ditinggalkan untuk menghindarkan resiko tidak mengerjakan wuquf yang rukun pada waktunya.
2. T. Ada jamaah yang tidak sampai menginap di Muzdalifah karena hanya berhenti sebentar saja disana. Apakah ini juga kena dam?
J. Insya Allah tidak apa-apa. Biasanya yang demikian itu karena dihadang macet atau terlambat berangkat dari Arafah. Kita ambil perbandingan orang-orang sakit yang dihadirkan sebentar di Arafah, sudah memadai, demikian pula mereka yang mabit sebentar saja di Muzdalifah insya Allah sudah memadai dan tidak usah membayar dam.
3. T. Bagaimana hukumnya kalau jamaah tidak mengambil batu di Muzdalifah tapi sudah berbekal sejak dari Arafah karena khawatir tidak sempat mengambilnya di Muzdalifah?
J. Boleh-boleh saja. Walaupun sebenarnya untuk mencari 7 butir batu (untuk melontar hari pertama saja) tidaklah sulit.
4. T. Saya berbekal batu lebih banyak. Setelah melontar selesai masih ada batu yang tersisa di tangan lalu saya gunakan melontarkannya sekaligus ke arah jumrah. Apakah hal seperti ini boleh? Atau merusakkah kepada pelontaran yang sudah saya lakukan sebelumnya?
J. Insya Allah sudah tidak ada kaitannya dengan pelemparan sebelumnya. Walaupun yang lebih baik seharusnya dibuang saja atau diberikan kepada jamaah lain yang masih memerlukan.
5. T. Bolehkah batu sisa pelemparan dibawa pulang ke Indonesia untuk kenang-kenangan?
J. Ini amalan yang tidak ada gunanya tapi cenderung menyesatkan. Nanti sesampai di kampung jangan-jangan merasa bahwa kerikil itu sudah berubah pula jadi keramat. Kalau terjadi yang seperti ini syirik namanya. Jadi sebaiknya tidak usah saja.
6. T. Bagaimana hukum pergi ke tempat wisata batu magnit, (yang mampu menarik mundur kendaraan yang dimatikan mesinnya) di sekitar Madinah?
J. Hukumnya boleh-boleh saja. Itu bukan bagian dari rangkaian ibadah atau ziarah ke makam Rasulullah serta ke mesjid Nabawi.
Wallahu a’lam
Tuesday, May 5, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment