DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(9)
Ahad 17 Desember 2006 / 27 Zulkaidah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Rukun, Wajib dan Sunah Haji dan Umrah (1)
Rukun haji terdiri dari 4 hal yaitu; ihram, thawaf, sai dan wukuf. Sementara rukun umrah adalah ihram, thawaf dan sai.
Pengertian dari rukun, adalah sesuatu yang kalau ditinggalkan maka ibadah yang bersangkutan jadi batal / tidak sah. Itulah sebabnya bagi jamaah yang sakitpun pada hari wuquf mereka dibawa ke Arafah dengan menggunakan ambulan, karena kalau mereka tidak wuquf, hajinya tidak sah.
Kewajiban bagi yang sedang ihram.
Pengertian wajib disini adalah amalan atau perbuatan yang kalau ditinggalkan maka wajib membayar dam yakni memotong seekor kambing atau puasa selama sepuluh hari bagi yang tidak mampu membayarnya. (puasa tiga hari ketika sedang mengerjakan haji dan tujuh hari setelah sampai di kampung halaman).
a. Ihram dari Miqat
Tempat miqat adalah tempat memulai memakai pakaian ihram dan melafadzkan niat (umrah atau haji) yang ditetapkan oleh Rasulullah. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas disebutkan ; ‘Rasulullah SAW telah menentukan miqat (tempat memulai ihram) bagi penduduk Madinah adalah Zul Halifah, bagi penduduk Syam adalah Al Jafnah, bagi penduduk Nejed adalah Qarn Al Manazil dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Beliau bersabda; ‘Itulah miqat bagi mereka dan bagi orang-orang bukan penduduk setempat yang datang dari arah itu ketika mereka bermaksud hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah. Sedangkan tempat ihlal (miqat) bagi selain mereka adalah dari tempat kediamannya, sehingga penduduk Mekkah berihlal dari Mekkah juga.’ (Riwayat Bukhari).
b. Memakai dua potong kain ihram.
Menanggalkan pakaian berjahit. Orang yang sedang ihram dilarang memakai baju, gamis, mantel, penutup kepala, sorban. Tidak boleh juga memakai sepatu yang menutup mata kaki. Sabda Rasulullah SAW ; ‘Orang yang sedang ihram dilarang mengenakan baju, sorban, celana panjang, mantel yang menutup kepala dan sepatu. Kecuali orang yang tidak tidak mendapatkan sandal, baginya boleh mengenakan sepatu dan hendaklah sepatu tersebut dipotong sampai di bawah kedua mata kaki.’ (Riwayat Bukhari).
Disamping itu selama berpakaian ihram (laki-laki maupun wanita) tidak boleh menggunakan wangi-wangian.
Talbiah
Mengumandangkan talbiah yang artinya; ‘Aku datang memenuhi panggilan Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan Mu. Tidak ada sekutu bagi Mu, aku datang memenuhi panggilan Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanya bagi Mu. Tidak ada sekutu bagi Mu.
Sunah Ihram
Sunah ihram adalah segala amaliah yang bila tidak dikerjakan oleh orang yang sedang ihram tidak berdampak kena dam. Hanya dia kehilangan mendapat pahala yang besar. Sunah tersebut dilakukan sebelum memakai pakaian ihram, adalah;
a. Mandi dengan niat mandi ihram. Bahkan bagi wanita yang akan melaksanakan umrah atau haji yang berhalangan sekalipun.
b. Berihram dengan kain berwarna putih.
c. Shalat sunah ihram.
d. Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan.
e. Mengulang-ulang bacaan talbiah selama berihram.
f. Membaca shalawat nabi sesudah membaca talbiah.
Larangan bagi yang sedang ihram
Dilarang melakukannya dan kalau dikerjakan akan menyebabkan terkena dam. Yang dilarang tersebut adalah;
a. Menutup kepala dengan segala jenis penutup.
b. Memotong atau mencabut bulu apapun walau hanya sedikit.
c. Memotong kuku.
d. Mengenakan wangi-wangian.
e. Memakai pakaian yang berjahit.
f. Membunuh hewan buruan darat.
g. Bercumbu (yang dapat membangkitkan berahi).
h. Melangsungkan akad nikah atau meminang.
i. Berhubungan suami istri
Sangsi dari kelima hal pertama adalah membayar dam atau puasa sepuluh hari. Sangsi bagi yang melakukan hubungan suami istri adalah membayar dam dengan menyembelih unta, tetap harus meneruskan rangkaian ibadah hajinya dan harus mengulangi haji tahun depan.
5. Diskusi
1. T. Bagaimanakah hukumnya memakai ikat pinggang ’Madura’ yang dijahit ketika berpakaian ihram?
J. Insya Allah tidak apa-apa karena yang tidak dibolehkan berjahit itu adalah kain ihramnya. Sama halnya dengan sepatu atau sandal kulit yang juga berjahit boleh dipakai.
2. T. Bagaimana pula kalau kita menggunakan kain khusus yang dipotong agak kecil dan tidak berjahit untuk jadi celana dalam, misalnya dengan mengikatkannya saja?
J. Khawatirnya justru akan menambah repot. Dan dengan demikian jumlahnya tidak lagi dua potong kain ihram yang tidak berjahit.
3. T. Bagaimana kalau kain yang dua potong itu salah satunya tertutupkan ke kepala karena cuaca sangat dingin? Bagaimana kalau seorang jamaah itu karena tidak tahan dingin melanggar dengan sengaja dan mengatakan biarlah saya bayar dam saja?
J. Menutup kepala tidak dibolehkan. Kalau dilakukan maka sangsinya harus membayar dam. Kalau disengajakan karena tidak tahan dingin boleh tapi dengan catatan dia harus membayar dam itu.
4. T. Seandainya kita melihat jamaah lain sedang tidur lalu ‘hampir’ terlihat auratnya apa yang harus kita lakukan?
J. Ditutupi saja baik-baik. Sebenarnya kalau kain ihram itu dipakai dengan cermat insya Allah bisa melindungi kita dari terlihat aurat seperti itu. Kecuali barangkali kalau tidurnya lasak sekali.
5. T. Bagaimana kalau rambut rontok waktu mandi, apakah juga harus membayar dam?
J. Yang seperti itu insya Allah tidak usah membayar dam. Sama dengan rambut rontok ketika sedang tidur. Tapi jika bulu mata rontok karena mengucek mata maka menurut pendapat ulama harus membayar dam. Begitu juga ketika bulu hidung rontok karena mengorek-ngorek hidung membersihkan kotorannya.
6. T. Bagaimanakah dengan penetapan Bandara King Abdul Aziz sebagai tempat miqat? Apakah hal itu tidak bertentangan dengan hadits nabi tadi?
J. Menurut ulama Arab Saudi bertentangan. Bandara King Abdul Aziz bukanlah tempat miqat sesuai hadits Rasulullah. Namun sebagian ulama Indonesia berpendapat, khusus bagi rombongan jemaah haji gelombang kedua yang akan langsung menuju Makkah untuk umrah, miqat di Bandara itu dibolehkan karena alasan darurat. Dikhawatirkan kalau harus menukar atau memakai pakaian ihram di pesawat akan menyulitkan bagi jamaah yang sudah tua-tua. Itulah sebabnya sebagian ulama Indonesia berpendapat boleh miqat di Bandara itu. Seharusnya tempat miqat bagi jamaah yang datang dari timur seperti jamaah Indonesia adalah di Qar Al Manazil. Dan kalau kita naik pesawat di tempat yang setara atau segaris dengan Qar Al Manazil itu. Jadi bagi jamaah yang tidak akan repot untuk menukar pakaian dengan kain ihram dianjurkan untuk memakainya di pesawat sebelum melintasi Qar Al Manazil tersebut.
7. T. Bagi yang akan menukar kain ihram di pesawat itu bagaimana dengan mandi sunah ihram maupun shalat sunah ihramnya?
J. Mandi boleh diniatkan ketika akan bertolak dari asrama haji di Indonesia sebelum berangkat. Shalat sunahnya bisa dilakukan di pesawat.
Wallahu a’lam
Wednesday, April 29, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment