DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(2)
Ahad 30 Juli 2006 / 5 Rajab 1427
Materi Diskusi : Imam dan makmum dalam shalat berjamaah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Imam dan makmum
1. Kewajiban mengikuti imam.
Makmum wajib mengikuti imam. Haram baginya mendahului imam dan makruh menyamainya. Bila makmum mendahului imam dalam takbiratul ihram, ia harus mengulangi takbir sesudah imam takbir. Jika makmum mendahului imam membaca salam maka salatnya batal.
Rasulullah SAW bersabda; ‘Imam itu diangkat untuk diikuti. Janganlah kalian menyalahinya. Bila imam takbir, takbirlah. Bila imam rukuk, rukuklah. Bila imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, ucapkanlah Allahumma Rabbanaa walakal hamd. Bila imam sujud, sujudlah. Bila imam shalat sambil duduk, shalatlah sambil duduk pula.’ (Riwayat Bukhari).
Dalam hadits yang lain beliau bersabda; ‘Apa seseorang dari kamu tidak takut jika mengangkat kepalanya sebelum imam maka akan diubah kepalanya menjadi kepala himar atau Allah mengubah bentuk badannya menjadi bentuk himar.’ (Muttafaq ‘alaih).
2. Imam digantikan makmum karena uzur.
Bila imam batal karena buang angin, atau hidungnya berdarah atau ada halangan sehingga tidak bisa meneruskan shalat, maka salah seorang makmum maju menggantikannya sebagai imam untuk meneruskan shalat sampai selesai.
3. Imam meringankan shalat.
Disunahkan agar imam tidak melamakan shalatnya kecuali dalam bacaan rakaat pertama dengan catatan bila diharapkan orang yang terlambat dapat bergabung dan masih mendapatkan rakaat pertama bersamanya.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Bila salah seorang kamu shalat bersama orang banyak, hendaklah dia meringankan shalatnya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang sakit dan orang tua. Bila shalat sendiri hendaklah ia panjangkan menurut yang dikehendakinya.’ (Muttafaq ‘alaih).
4. Makruh menjadi imam bila dibenci jamaah.
Makruh bagi seseorang menjadi imam jika jamaahnya membecinya, dengan catatan kebencian tersebut karena faktor agama.
5. Disunahkan agar orang yang ada paling dekat dengan imam itu orang berilmu (ulama) dan orang berakhlak mulia. Disunahkan bagi imam bila selesai salam berpaling ke sebelah kanan dan menghadap kepada jamaah.
6. Meluruskan saf.
Disunahkan imam dan makmum agar meluruskan saf dan membetulkannya sampai lurus. Sabda Rasulullah SAW; ‘ Rapatkanlah safmu dan luruskanlah. Karena meluruskan saf-saf termasuk kesempurnaan shalat.’ (muttafaq ‘alaih).
Makmum yang terlambat (masbuq)
1. Mengikuti shalat imam dalam posisi apapun juga
Bila seseorang masuk mesjid untuk shalat berjamaah dan didapatinya shalat sedang dilaksanakan, hendaklah ia seketika itu juga mengikuti shalat imam dalam keadaan bagaimanapun juga baik dalam keadaan rukuk atau sujud atau duduk atau berdiri.
Diskusi
1. T. Makmum diharuskan mengikuti gerakan imam seperti dijelaskan. Bagaimana halnya dengan makmum yang tidak mengaminkan doa qunut sang imam atau kebalikannya, makmum yang mengangkat tangan berdoa qunut sementara imam tidak melakukannya?
J. Masalah qunut ini menyangkut hal yang oleh sementara ulama dianggap sebagai masalah khilafiyah. Untuk hal seperti ini silahkan kita mengikuti keyakinan hati kita masing-masing, mau berqunut atau tidak, mau mengaminkan bacaan qunut imam atau tidak. Perbedaan kecil seperti ini memang sering tidak bisa dihindarkan, dan mudah-mudahan tidak termasuk kepada ‘tidak mematuhi’ imam. Sama halnya dengan ketika imam pada waktu duduk tasyahud menggerak-gerakkan telunjuk, tapi ada makmum yang tidak melakukan seperti itu. Atau misalnya posisi tangan bersedekap, bisa saja berbeda antara imam dengan makmum, hal seperti ini mudah-mudahan tidak termasuk kepada mengabaikan pimpinan imam dalam shalat.
Tentu berbeda kalau sekiranya, imam membaca doa qunut, tapi makmum tidak membaca lalu langsung sujud. Ini jelas artinya dia keluar dari berjamaah. Begitu juga sebaliknya, ketika imam tidak membaca doa qunut, tapi dia berhenti beberapa saat untuk membacanya , baru dapat dikatakan dia tidak lagi mengikuti komando imam.
2. T. Bolehkah kita, dalam shalat, menarik seseorang yang datang terlambat dalam shalat berjamaah tetapi dia sengaja menempati posisi terrpisah dari jamaah yang sudah lebih dahulu shalat?
J. Dengan membandingkan dengan gerakan jika bagian saf jadi kosong ( ketika ada jamaah yang batal lalu keluar) maka kita wajib merapatkan saf kembali, saya berpendapat hal seperti itu boleh dilakukan. Sama juga halnya ketika seseorang terlambat lalu dia berdiri sendirian di saf belakang, lalu dia menarik seseorang dari saf di depannya yang juga boleh dilakukan.
Sebenarnya kalau saja orang itu tahu, tentunya dia tidak akan memisahkan iri dari barisan jamaah yang sudah ada, karena hal seperti itu tidak ada alasannya. Dalam shalat semua jamaah itu sama. Tidak ada yang mesti merasa minder atau rendah diri sehingga harus memisahkan diri.
3. T Bagaimana kalau makmum sudah lebih dahulu membaca alfatihah sementara imam masih membaca doa iftitah, apakah ini termasuk mendahului imam?
J. Dalam shalat yang bacaannya di jahar (dikeraskan) kalau makmum melakukan demikian, berarti memang dia mendahului imam. Sebaiknya pada saat imam membaca doa iftitah tentu makmum membaca doa iftitah pula. Seandainya makmum sudah selesai membaca doa iftitah tapi imam belum selesai, sebaiknya makmum diam saja, tidak mendahului membaca al fatihah.
Kecuali pada saat shalat yang bacaannya dipelankan, makmum tentu tidak tahu sudah sampai dimana bacaan imam, maka tidak salah jika ternyata bacaannya lebih dulu dari imam. Tetapi apakah membaca lebih dahulu seperti yang disebutkan pertama membatalkan shalat atau termasuk yang dikategorikan sebagai mendahului imam? Wallahu a’lam.
Penekanan mendahului itu lebih tegasnya dimaksudkan kepada mendahului gerakan, seperti mendahului takbirratul ihram, mendahului rukuk atau sujud, mendahului mengucapkan salam dengan gerakan kepala.
T. Masih dalam kaitan yang sama, bolehkah imam tidak membaca doa iftitah?
J. Boleh saja, karena membaca doa iftitah itu sunah hukumnya.
4. T. Apabila kita datang terlambat (masbuq), hanya mendapatkan dua rakaat terakhir, apakah tasyahud akhir imam itu tasyahud akhir juga bagi kita, sehingga nanti pada waktu menambahkan maka kita mengerjakan tasyahud awal?
J. Penamaan tasyahud awal dan akhir itu karena posisinya saja. Tasyahud awal karena posisinya pada rakaat awal (kedua) dan tasyahud akhir karena posisinya pada rakaat terakhir. Bacaan pada tasyahud awal biasanya lebih diringkas sementara pada tasyahud akhir dibaca lebih panjang, dengan membaca shalawat nabi secara utuh. Kalau kita datang terlambat seperti contoh di atas, tasyahud akhirnya imam menjadi tasyahud awal bagi kita. Bacaannya, karena imam membaca utuh (lebih panjang) sebaiknya kita ikuti saja membaca secara panjang pula. Lalu kemudian pada saat kita mengerjakan tasyahud akhir kita ulang lagi membaca secara utuh.
T. Masih sehubungan dengan itu, bagaimana posisi duduk makmum yang masbuq pada saat tasyahud akhir, apakah miring seperti imam atau boleh duduk lurus?
J. Duduk miring itu sunah saja. Seandainya makmum mengikuti seperti itu tentu lebih baik. Hanya kendalanya sedikit, untuk bangkit berdiri guna melanjutkan kekurangan shalat jadi kurang leluasa kalau kita duduk miring.
5. T. Bagaimana hukumnya jika kita datang ke mesjid lalu shalat (masbuq) di belakang orang yang kita tidak tahu dia itu sedang shalat apa, karena shalat berjamaah sudah selesai, tapi kita dapati masih ada seseorang sedang shalat?
J. Boleh, sepanjang orang yang bersangkutan tidak keberatan. Karena ada orang, yang biasanya berikrar sebelum shalat dengan membaca ’ushshally’, merasa terganggu kalau kita berimam kepadanya karena didalam ’ushshally’nya dia sudah berikrar untuk menjadi makmum, sehingga kalau dia tiba-tiba menjadi imam dia takut shalatnya jadi cacat. Sebaiknya kita mengenali suasana setempat. Kalau kita berada dilingkungan yang berkeyakinan seperti itu, lebih baik jangan berimam kepadanya karena khawatir dia nanti tidak menerima.
Tapi sementara orang ada yang berkeyakinan bahwa niat tidak perlu diikrarkan, dan niat untuk menjadi makmum atau menjadi imam itu tidak perlu dirinci. Kalau dia datang ke mesjid pada waktu shalat zhuhur pastilah dia berniat untuk shalat zhuhur berjamaah, dan memang itu pula yang dilakukannya. Kalau di mesjid didapatinya ada orang sedang shalat apa saja, lalu dia bermakmum kepada orang itu, maka yang dia lakukan sesuai dengan apa yang diniatkannya dari rumah. Sementara orang yang sedang shalat, meskipun mungkin sedang shalat sunah, ada orang ’menompang’ berimam kepadanya dalam shalat itu harusnya juga tidak mengganggu apapun kepadanya, karena yang dia lakukan sesuai pula dengan yang dia niatkan.
6. T. Sebagian ustad berpendapat bahwa kita boleh memanjangkan sujud terakhir dan meminta / berdoa kepada Allah apa saja. Benarkah yang demikian?
J. Memanjangkan sujud terakhir dan berdoa pada waktu itu boleh-boleh saja asal;
i. doa yang dibaca bukan berasal dari ayat Quran karena ada hadits tentang larangan membaca ayat Quran dalam rukuk dan sujud
ii. doa menggunakan bahasa al Quran, dengan doa yang dicontohkan Rasulullah SAW (doa-doa yang masyhur, yang ada contohnya)
iii. tidak menggunakan bahasa kita sendiri dalam doa tersebut karena yang seperti ini akan menjadikan shalat kita batal
iv. sebaiknya pada waktu kita shalat sendiri
Wallahu a’lam
Monday, April 27, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment