Tuesday, April 28, 2009

Diskusi Ahad Malam (3)

DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING

(3)

Ahad 06 Agustus 2006 / 12 Rajab 1427


Materi Diskusi : Masbuq dan Shalat Orang Sakit

Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM


Masbuq (lanjutan)

1. Dihitung sudah mendapat satu rakaat jika ikut rukuk bersama imam.

Makmum yang masbuq memperoleh satu rakaat penuh bila ia masih mendapatkan imam sedang rukuk dan ia ikut rukuk. Sabda Rasulullah SAW; ’Bila kamu datang untuk shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan dihitung (satu rakaat penuh). Barang siapa yang mendapatkan rukuk, maka ia memperoleh rakaat itu (secara penuh). (Hadits riwayat Abu Daud).

2. Menyempurnakan shalat sesudah imam salam.

Bila imam salam, makmum yang masbuq berdiri menyempurnakan shalatnya. Bila dikehendakinya, boleh baginya melakukan apa yang belum ia kerjakan di akhir shalatnya. Sabda Rasulullah SAW; ’Apa yang kamu dapati ikutilah dan apa yang tidak didapati sempurnakanlah.’ (Riwayat Muslim).

Seandainya makmum yang masbuq masih melanjutkan dengan rakaat yang kedua pada shalat isya, dia boleh menjaharkan bacaannya pada rakaat itu (kalau memungkinkan) dan membaca surah sesudah membaca al fatihah.

3. Bacaan imam adalah bacaan makmum.

Makmum tidak wajib membaca al fatihah dalam shalat yang fatihahnya dibaca jahar oleh imam bahkan disunahkan diam karena bacaan fatihah imam cukup baginya. Sabda Rasulullah SAW, ’Barangsiapa berimam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah). Pada hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda, ’Sesungguhnya imam itu diangkat tidak lain untuk diikuti. Bila dia takbir, maka takbirlah, bila ia membaca (Fatihah), maka diamlah!’ (Riwayat Muslim).

4. Dilarang shalat sunah bila iqamat sudah dikumandangkan.

Sabda Rasulullah SAW; ’Bila iqamat sudah dikumandangkan, maka tidak boleh melakukan shalat selain shalat fardhu.’

5. Orang yang mengerjakan shalat asar padahal ia belum shalat zhuhur.

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat dia boleh ikut melaksanakan shalat berjamaah tapi dengan niat shalat zhuhur, dan setelah selesai dia melakukan shalat asar sendirian.
Pendapat lain dia ikut mengambil keutamaan shalat berjamaah asar, namun sesudah itu dia melakukan lagi shalat zhuhur dan asar berurutan sendirian.

6. Tidak dibenarkan dalam shalat berjamaah berdiri sendirian di belakang saf.

Makmum tidak boleh berdiri sendirian di belakang saf. Makmum yang menyengaja demikian shalatnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW, ’Hadapkanlah shalatmu (ikuti berjamah), karena tidak boleh shalat sendirian di belakang saf.’ (Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad).

7. Keutamaan saf pertama.

Disunahkan berusaha mengerjakan shalat pada saf pertama dan di sebelah kanan imam. Sabda Rasulullah SAW; ’Sesungguhnya Allah dan para malaikat Nya memberi rahmat kepada mereka yang ada di saf pertama. Mereka bertanya; ’Ya Rasulullah, bagaimana saf kedua dan saf ketiga?’ Dan nabi menjawab; ’Dan saf yang kedua.’ (Riwayat Thabrani dan Ahmad).


Shalat ketika sedang sakit

Jika dalam kondisi kesehatan terganggu atau sedang sakit tidaklah menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk tetap menegakkan shalat. Namun kepada orang yang sakit ada keringanan dalam melaksanakan shalat. Kalau tidak dapat melakukannya sambil berdiri normal boleh sambil duduk. Kalau sambil duduk juga tidak sanggup, boleh sambil berbaring. Kalau dalam keadaan berbaring tidak sanggup menggerakkan anggota badan, boleh dengan isyarat saja. Begitu juga untuk berwudhu. Kalau tidak dapat berwudhu karena ada halangan boleh bertayamum. Meskipun dalam keadaan terpasang kateter, harus tetap melaksanakan shalat.

Diriwayatkan dalam hadits Imran bin Husain dia mengatakan; ’Aku punya sakit wasir. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah tentang shalatku. Beliau menjawab; ’Shalatlah engkau sambil berdiri. Bila tidak sanggup, shalatlah sambil duduk. Bila tidak sanggup juga, shalatlah sambil berbaring. Dan bila tidak sanggup juga shalatlah sambil menelentang.’ (Riwayat Bukhari).


Diskusi


1. T. Bagi makmum yang masbuq lalu melanjutkan shalatnya apakah ada lagi yang menjadi imam untuk lanjutan shalat tersebut?

J. Ada yang berpendapat seperti itu, bahwa boleh salah seorang menjadi imam untuk lanjutan shalat, namun ada kelemahannya. Jika makmum yang masbuq terpisah di sebelah kanan dan kiri dari saf yang sudah selesai, yang mana yang akan jadi imam? Sementara kalau di kedua bahagian itu masing-masing ada imam, maka hal seperti ini tidak dibolehkan karena tidak boleh ada dua imam dalam satu shalat.

T. Disebutkan bahwa makmum yang masbuq juga boleh menjahar seandainya dia masih melanjutkan rakaat kedua. Bagaimana kalau yang masbuq lebih dari satu, apakah masing-masing membaca jahar?

J. Dalam hal seperti ini tentu kurang tepat kalau masing-masing membaca jahar. Jadi sebaiknya kalau memang lebih dari satu orang sebaiknya dibaca sirr.

2. T. Hadits tadi menyebutkan bahwa makmum tidak perlu membaca al fatihah dan cukuplah bacaan imam itu baginya. Bagaimana hubungannya dengan hadits yang mengatakan tidak sah shalat yang tidak dibaca al fatihah di dalamnya?

J. Hadits yang berbunyi (sabda Rasulullah SAW); ‘Tidak sah shalat orang yang tidak membaca surah al fatihah.’ (Riwayat Bukhari), memang menjadikan pendapat yang berbeda di kalangan ulama. Saya membaca dalam tafsir Al Azhar Buya Hamka, bahwa beliau tetap membaca al fatihah ketika jadi makmum, bersamaan dengan imam membaca, dengan menggerakkan mulut beliau dengan tidak bersuara, khusus untuk bacaan al fatihah. Mana yang paling baik, serahkan kepada keyakinan kita masing-masing.

3. T. Apakah ada haditsnya yang lebih kuat keterangannya yang mengatakan bahwa makmum yang terlambat dan seorang diri di saf paling belakang boleh menarik seorang jamaah di depannya?

J. Ada, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda; ‘Tidak ada shalat bagi orang orang yang bersendiri di belakang saf. Mengapakah tidak engkau masuk bersama mereka atau engkau tarik seorang.’ (riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Thabarani).

T. Apakah orang yang shalat sendiri di belakang saf itu tidak sah shalatnya atau tidak terhitung sebagai shalat berjamaah?

J. Waktu diskusi saya jawab, saya berpendapat tidak terhitung sebagai shalat berjamah, tapi ternyata ada hadits yang berbunyi; Dari Wabishah bin Mi’bad, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang shalat di belakang saf sendiri maka beliau perintahkan ia untuk mengulangi shalat itu. (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi). Jadi seyogianya, shalat sendiri terpisah di belakang saf sebaiknya dihindarkan. Boleh dengan cara menarik satu orang jamaah mundur untuk menemani.

T. Bagaimana kalau kita shalat sendirian di belakang, tidak menarik orang yang di depan karena kita lihat ada seseorang sedang berjalan menuju tempat shalat?

J. Wallahu a’lam. Namun hal ini lebih dapat difahami dan diterima dengan harapan orang yang sedang berjalan menuju tempat shalat itu mudah-mudahan akan mengambil tempat disamping dia yang sedang shalat sendirian.

4. T. Orang sakit diberi keringanan untuk shalat sesuai dengan kesanggupannya seperti tadi disebutkan. Tapi membolehkan orang sakit menjamak dan mengqasar apa ada haditsnya?

J. Memang betul bahwa menjamak dan mengqasar itu dibolehkan untuk orang yang sedang bepergian seperti firman Allah dalam surah An Nisa’ ayat 101 yang artinya; ‘Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalatmu…. Hingga akhir ayat.’

Ini merupakan suatu keringanan yang diberikan Allah kepada orang yang sedang dalam perjalanan. Kalau orang yang sedang dalam perjalanan saja boleh mendapat keringanan, orang yang sedang sakit sangat wajar juga untuk mendapat keringanan kalau dia memang memerlukan keringanan itu. Maksudnya, seandainya si sakit banyak tidur karena pengaruh obat, tentu lebih baik dia menjamak shalatnya supaya tidak luput waktu shalat disebabkan karena tertidur. Begitu juga dengan mengqasar untuk meringankan seandainya dia masih dipengaruhi oleh rasa kantuk, sehingga shalat yang lebih panjang dikhawatirkan akan menyulitkannya.
Rasulullah pernah menjamak dan mengqasar shalat meskipun tidak sedang dalam perjalanan.

T. Bolehkah orang yang menunggui orang sakit (di rumah sakit) menjamak dan mengqasar shalatnya?

J. Kalau dia itu orang yang sehat alasannya untuk menjamak dan mengqasar jadi tidak kuat. Sebaiknya dia shalat dengan cara yang biasa saja tanpa menjamak dan mengqasar. Kecuali barangkali kalau kehadirannya itu benar-benar sangat diperlukan oleh si sakit untuk menolongnya dan tidak ada kesempatan sama sekali baginya untuk mengerjakan shalat.


Wallahu a’lam

No comments:

Post a Comment