Tuesday, April 28, 2009

Diskusi Ahad Malam (6)

DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING

(6)

Ahad 27 Agustus 2006 / 4 Sya’ban 1427


Materi Diskusi : Shalat-shalat Sunnah

Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM


Shalat witir


1. Shalat witir adalah shalat sunah yang ’wajib’, tidak pantas ditinggalkan dalam hal apapun. Dikerjakan malam hari sesudah waktu isya sampai sebelum masuk waktu subuh, sekurang-kurangnya satu rakaat. Shalat witir itu jumlah rakaatnya ganjil. Sabda Rasulullah SAW yang artinya; ’Shalat malam itu dua rakaat. Apabila seseorang di antara kamu khawatir datang waktu subuh, shalatlah satu rakaat (witir) yang mengganjilkan shalat-shalat yang telah dikerjakan.’ (Riwayat Bukhari).

2. Shalat sunah sebelum witir dua rakaat sampai sepuluh rakaat yang kemudian ditutup dengan shalat witir. Demikianlah cara yang dilakukan Rasulullah seperti dikemukakan dalam hadits yang shahih.

3. Waktunya adalah sejak sesudah selesai shalat isya sampai sebelum masuk waktu shalat subuh. Lebih utama dikerjakan di bagian akhir malam daripada di awal malam, kecuali bagi yang khawatir tidak akan terbangun menjelang masuk waktu subuh.

Sabda Rasulullah SAW; ’ Siapa di antara kamu mengira tidak bisa bangun pada akhir malam hendaklah ia witir pada awal malam. Dan siapa di antaramu mengira akan bisa bangun pada akhir malam, hendaklah shalat pada akhir malam. Sebab shalat pada akhir malam dihadiri (malaikat) dan itu yang paling utama.’ (Hadits riwayat Muslim).

4. Jika seseorang tertidur sehingga masuk waktu subuh, hendaklah dia melakukan juga shalat witir sebelum melakukan shalat subuh.

Sabda Rasulullah SAW; ’Siapa yang tidak witir karena ketiduran atau lupa, hendaklah dia shalat witir tatkala dia ingat.’ (Riwayat Abu Daud).

5. Bacaan surah yang disunahkan dalam shalat witir adalah surah al A’la (rakaat pertama), surah al Kaafiruun (rakaat kedua) dan surah al Ikhlas (rakaat ketiga).

6. Makruh mengerjakan shalat witir lebih dari sekali dalam satu malam. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya; ’Tidak ada dua witir dalam satu malam.’ (Riwayat Tirmizi).


Shalat fajar

1. Shalat sunah sebelum subuh atau shalat sunah fajar adalah shalat sunah muakkad. Seperti shalat witir, karena shalat sunah fajar merupakan permulaan shalat di siang (awal) hari.

Sabda Rasulullah SAW; ‘Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya.’ (Riwayat Muslim).

Pada hadits yang lain beliau SAW bersabda; ‘Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunah fajar, walaupun kamu diserang pasukan berkuda (pihak musuh).’ (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).

2. Waktu mengerjakannya adalah sejak masuknya waktu subuh (terbit fajar) sampai menjelang dilaksanakannya shalat subuh. Atau waktu di antara azan subuh dan iqamat.

3. Siapa yang belum mengerjakan shalat sunah fajar, hendaklah dia melakukannya dulu meskipun waktunya sudah terlambat (sebelum dia shalat subuh). Dalam suatu peperangan, Rasulullah SAW bersama para sahabat tertidur hingga terbit matahari. Meski matahari sudah terbit kala itu, beliau memerintahkan Bilal untuk azan. Rasulullah salat sunah fajar dulu dua rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh.

4. Bacaan (surah) yang disunahkan dalam shalat sunah fajar adalah surah al Kaafiruun (rakaat pertama) dan surah al Ikhlas (rakaat kedua).


Shalat sunah rawatib

1. Dalam hadits dari Ibnu Umar dikemukakan sebagai berikut; ‘Aku selalu mengerjakan sepuluh rakaat yang dipesankan Rasulullah SAW yaitu, dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya dan dua rakaat sebelum subuh.’ (Muttafaq ‘alaih)

2. Dalam hadits dari Aisyah dikemukakan; ‘Rasulullah tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur.’ (Muttafaq ‘alaih)



Diskusi

1. T. Dikatakan bahwa shalat witir merupakan shalat sunah yang ‘wajib’ dan seyogianya tidak ditinggalkan. Bagaimana caranya kalau kita terlambat bangun, padahal di mesjid sudah dikumandangkan iqamat sedangkan kita belum shalat witir?

J. Jika kita ingin ikut shalat berjamaah di mesjid, memang sudah luput jadinya. Kecuali kalau kita mau shalat sendiri di rumah, boleh kita lakukan shalat witir dulu sebelum memulai rangkaian shalat subuh.

T. Apakah tidak bisa shalat di mesjid ditunda agar orang yang terlambat bangun itupun dapat menyelesaikan dulu shalat witir?

J. Tadi dikatakan bahwa iqamat sudah dikumandangkan. Dalam hal seperti ini tentu tidak boleh lagi shalat ditunda. Waktu antara azan dan iqamat itu lebih dari cukup dan seharusnya tidaklah menimbulkan masalah apalagi harus menunggu sampai yang terlambat bangun shalat witir dulu. Bukankah bagi yang khawatir bahwa dia tidak akan dapat terbangun sebelum subuh dia boleh mengerjakan witir sebelum tidur.

2. T. Dikatakan bahwa seseorang yang khawatir tidak terbangun sebelum subuh boleh shalat witir sebelum tidur. Tapi jika ternyata kemudian dia terbangun sebelum subuh, apakah dia boleh mengulangi kembali shalat witir karena dia mengerjakan shalat malam?

J. Cukup dia lakukan shalat malamnya saja tanpa shalat witir. Sebab seperti kita bahas sebelumnya Nabi SAW mengatakan tidak ada dua witir dalam satu malam.

3. T. Disebutkan bahwa bacaan dalam shalat witir adalah surah al A’la, al Kaafiruun dan al Ikhlas. Bagaimana kalau tidak hafal?

J. Membaca surah-surah tadi itu sunah saja. Kalau tidak hafal baca surah yang hafal saja.

4. T. Apakah shalat sunah fajar sama dengan shalat qabliyah subuh? Bagaimana kalau kita terlambat bangun, di mesjid sudah iqamat, apakah boleh kita yang shalat di rumah melakukan shalat sunah fajar dulu?

J Shalat sunah fajar sama dengan shalat qabliyah subuh. Kalau kita shalat di rumah, meskipun di mesjid sudah iqamat, tapi karena kita tidak ikut berjamaah di mesjid, boleh kita shalat sunah fajar dulu sebelum shalat subuh.

5. T. Kalau kita terlambat bangun, manakah yang lebih diutamakan antara mengerjakan shalat witir dengan shalat sunah fajar?

J. Kedua-duanya utama. Jadi silahkan saja lakukan terlebih dahulu shalat witir, baru sesudah itu shalat sunah fajar dan terakhir shalat subuh. Hanya, jika kita terlambat bangun sampai sudah terbit matahari, tidak ada lagi waktu shalat witir, jadi tidak dapat lagi melakukannya.

6. T. Bagaimana hubungannya dengan shalat berjamaah di mesjid tadi? Maksudnya seandainya dia memungkinkan mengerjakan salah satu, di antara shalat witir dan shalat sunah fajar mana yang sebaiknya dikerjakan?

J. Kalau secara matematisnya tentu lebih baik dikerjakan shalat sunah fajar karena shalat itu lebih baik dari dunia seisinya. Wallahu a’lam.

7. T. Apakah benar bahwa di bulan Ramadhan tidak perlu lagi kita melakukan shalat malam karena sudah melakukan shalat taraweh?

J. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radiallahu ‘anha beliau mengatakan; ‘Tidak pernah Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunah di bulan Ramadhan maupun di hari lainnya lebih dari sebelas rakaat, yaitu beliau shalat empat rakaat – jangan engkau tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya – kemudian beliau shalat empat rakaat – jangan engkau tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya – kemudian tiga rakaat.’ Berkata Aisyah; Saya bertanya; ‘Ya Rasulullah apakah tuan tidur sebelum witir?’ Beliau menjawab; ‘Ya Aisyah, sesungguhnya dua mataku tertidur, tetapi tidak tidur hatiku.’ (Muttafaq alaih).

Dari hadits ini kita faham, bahwa contoh dari Rasulullah SAW, shalat malam itu beliau kerjakan, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan tidak lebih dari 11 rakaat. Yang di bulan Ramadhan kita menyebutnya sebagai shalat taraweh.

Namun di jaman Rasulullah, karena shalat taraweh itu yang beliau pimpin hanya tiga hari saja, sesudah itu dilakukan oleh para sahabat baik sendiri-sendiri maupun dalam jamaah-jamaah, dan ada yang melakukan lebih dari sebelas rakaat, dan hal itu beliau biarkan, maka hal ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengerjakan shalat taraweh lebih dari 11 rakaat.

Jadi jawaban pertanyaan di atas, kalau kita mau mencontoh secara utuh yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, memang tidak perlu lagi kita mengerjakan shalat malam kalau kita sudah mengerjakan shalat taraweh. Tapi jika kita melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat, berarti kita melakukan seperti yang dicontohkan sahabat dan dibiarkan oleh Rasulullah SAW. Dan karena mengerjakan lebih dari sebelas rakaat ini ada pula contohnya, silahkan saja kalau mau dikerjakan sebagai shalat malam sesudah shalat taraweh. Dan kebiasaan orang-orang yang mengerjakan shalat tambahan (lebih dari 11 rakaat) adalah mengerjakan witir terpisah. Artinya ketika jamaah melakukan shalat witir dalam rangkaian shalat taraweh, dia tidak ikut karena dia akan mengerjakannya nanti sesudah mengerjakan shalat tambahan itu.

8. T. Benarkah kalau mau shalat malam di luar bulan Ramadhan harus tidur dulu?

J. Shalat malam itu disunahkan mengerjakannya pada seperdua malam atau sepertiga malam terakhir. Jadi memang seyogianya yang akan mengerjakannya tidur dulu. Tapi seandainya seseorang tidak tidur sampai tengah malam lalu dia ingin melakukan shalat malam, bisa saja dia melakukannya. Hal itu tidaklah dilarang. Artinya tidak ada istilah tidak sah.

Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment