DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(8)
Ahad 10 Desember 2006 / 20 Zulkaidah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Hukum Haji dan Umrah
1. Firman Allah di dalam surah Ali Imran ayat 97; ‘……. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah……..’
2. Sabda Rasulullah SAW; ’ Islam didirikan di atas lima asas, yaitu; Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.’ (Muttafaq ‘alaih).
3. Pada hadits lain Rasulullah SAW bersabda; ’Ibadah haji itu hanya (diwajibkan) sekali (seumur hidup). Barangsiapa (berhaji) lebih dari satu kali, itu adalah sunah.’ (Riwayat Abu Daud, Ahmad dan Hakim).
Namun demikian dalam sebuah hadits qudsi disebutkan ; ’Allah Ta’ala berfirman; Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku jadikan badannya sehat dan Aku jadikan kehidupannya makmur tetapi setelah lima tahun tidak berkunjung kepada-Ku (tidak berziarah ke Baitullah), tentu dia akan terhalang.’ (Riwayat Ibnu Hibban).
4. Firman Allah dalam surah al Baqarah ayat 196; ’Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....’.
5. Sabda Rasulullah SAW; ’Laksanakanlah ibadah haji dan umrah atas nama ayahmu.’ (Riwayat Tirmizi)
Hikmah Haji Dan Umrah
Dalam haji dan umrah terkandung hikmah sebagai sarana pensucian jiwa dari noda dan dosa dan supaya seseorang mendapatkan kemuliaan disisi Allah.
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Barangsiapa berhaji ke Baitullah lalu ia pun tidak berkata-kata kotor dan berbuat keji, niscaya ia akan terbebas dari dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan ibunya. (Muttafaq ’alaih).
Syarat Haji Dan Umrah
Persyaratan yang menjadikan seseorang wajib mengerjakan ibadah haji adalah, pertama beragama Islam, kedua berakal, ketiga baligh dan keempat mampu secara fisik maupun ekonomi. Kesanggupan ini sesuai dengan firman Allah di dalam surah Ali Imran ayat 97 seperti diatas. Pengertian mampu secara ekonomi, disamping mempunyai biaya untuk melakukan perjalanan ibadah haji, juga mempunyai biaya untuk anggota keluarga yang ditinggalkan.
Keutamaan Dan Pentingnya Ibadah Haji
Allah dan Rasul-Nya telah menganjurkan dan mendorong agar ibadah haji dan umrah dilaksanakan seperti dapat difahami dari keterangan-keterangan berikut.
1. Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 97 yang artinya: ’.....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiaban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’
2. Sabda Rasulullah SAW; ’Barang siapa tidak melaksanakan ibadah haji bukan karena terdesak kebutuhan yang lain, atau bukan karena sakit, atau bukan karena dilarang oleh pemimpin yang durhaka, baginya terserah mau mati sebagai seorang Yahudi maupun sebagai seorang Nasrani.’ (Riwayat Ahmad, Abu Ya’la dan Baihaqi).
3. Sabda Rasulullah SAW: ’Amal perbuatan yang paling utama adalah iman kepada Allah dan para rasul-Nya, kemudian jihad di jalan Allah, kemudian haji yang mabrur.’ (Muttafaq ’alaih).
4. Sabda Rasulullah SAW: ’Jihad untuk orang lanjut usia, orang lemah dan perempuan adalah haji yang mabrur.’ (Riwayat Nasai).
5. Sabda Rasulullah SAW: ’Tidak ada balasan bagi haji yang mabrur selain surga.’ (Muttafaq ’alaih).
Diskusi
1. T. Dikatakan dalam hadits tadi bahwa mereka yang mampu tapi tidak pergi melaksanakan ibadah haji, lalu mati sebagai orang Yahudi atau orang Nasrani yang maksudnya seperti orang kafir apakah benar demikian? Apakah kita boleh mengkafir-kafirkan seseorang?
J. Seperti disebutkan dalam hadits Rasulullah diatas dan sebagaimana kita ketahui bahwa Haji termasuk salah satu rukun agama Islam. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dilaksanakan tanpa uzur apapun, berarti gugurlah kemurnian keislaman seseorang. Orang yang secara ekonomi dan fisik mampu untuk melaksanakan ibadah haji tapi dia tidak mau mengerjakannya, berarti dia mengingkari perintah Allah. Secara bahasa, kafir artinya adalah ingkar atau menolak. Mereka yang ingkar dari mengerjakan salah satu rukun agama yang manapun, tanpa alasan yang benar berarti dia ’kafir’ atau menolak perintah Allah. Yang menyatakan kafirnya seseorang itu adalah Allah. Kita bisa melihat atau menyaksikan bahwa seseorang mengingkari apa yang diperintahkan Allah, tapi tidak perlu kita mengkafir-kafirkan orang tersebut.
2. P. Dari suatu pengamatan disimpulkan bahwa setiap orang yang mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap seharusnya sanggup pergi melaksanakan ibadah haji. Ambil contoh seorang pegawai negeri. Seandainya dia menabung seratus ribu rupiah perbulan, sesudah sekian puluh bulan dia bisa membayar ongkos naik haji.
K. Saya setuju dengan pendapat ini. Pernah saya membaca sebuah tulisan tentang seorang penjual gado-gado yang mampu pergi naik haji setelah dia menabung bertahun-tahun. Jadi yang penting adalah niat dan tekad untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji tersebut. Kalau seseorang berniat, lalu berusaha dan menabung dengan sungguh-sungguh dia sanggup mencapai yang diniatkan itu dengan pertolongan Allah, insya Allah.
3. T. Ada seseorang yang ayahnya sudah meninggal dan belum mengerjakan haji. Dia ingin menghajikan ayahnya itu lalu menyuruh kakaknya yang belum pernah mengerjakan haji untuk menghajikan ayahnya tersebut. Bagaimana hukumnya?
J. Menurut hadits Rasulullah, untuk menghajikan orang tuanya itu harus dia sendiri sudah terlebih dahulu haji. Kalau dia suruh kakaknya yang belum haji untuk menghajikan orang tuanya, maka belum terpenuhi persyaratan untuk boleh mewakili orang tua tersebut. Jadi ibadah haji seperti itu masih untuk kakaknya itu saja, belum menunaikan haji untuk orang tua seperti yang dimaksudkan.
4. T. Bagaimana hukumnya wanita yang pergi haji bukan dengan mahramnya?
J. Menurut pendapat ulama (Indonesia) dibolehkan karena pergi menjalankan ibadah haji itu berombongan besar dan ada pemimpin rombongannya yang akan bertanggung jawab.
5. T. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan haji yang mabrur?
J. Haji yang mabrur adalah haji yang mendapat keridhaan Allah karena dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Orang lain tidak bisa menilai mabrur atau tidak mabrurnya haji seseorang. Hanya Allah saja yang menilai. Namun biasanya kita bisa menduga dan berprasangka baik bahwa haji seseorang itu insya Allah mabrur dengan melihat peningkatan ibadah-ibadahnya sebelum haji dan sesudah haji.
6. T. Orang Indonesia selalu meningkat jumlahnya yang pergi haji setiap tahun. Tapi kemaksiatan dan kecurangan (korupsi, penipuan) dikalangan mereka yang sudah berhaji tidak pula surut? Bagaimana kira-kira cara merubah kenyataan / paradigma ini?
J. Kalau menurut pendapat saya dengan cara meningkatkan pemahaman agama melalui diskusi-diskusi seperti ini. Supaya orang-orang Islam lebih mengerti posisinya sebagai makhluk ciptaan Allah yang harus senantiasa beribadah kepada Allah. Ambil contoh tentang kepatuhan melaksanakan shalat. Harus diyakini benar bahwa shalat itu adalah perintah Allah yang tidak boleh dilanggar. Dan shalat (yang benar) mencegah (orang dari mengerjakan) pekerjaan keji dan mungkar. Banyak orang-orang kaya, atau orang-orang yang berpangkat melupakan hal ini dan memandang enteng masalah shalat. Maka meskipun sesudah itu dia berhaji juga, berzakat juga, tidak berbekas semua itu kepada kebaikan akhlaknya. Saya baca di internet ada pejabat-pejabat yang begitu pulang dari mengerjakan umrah langsung ber’dugem’. Ini menunjukkan tipisnya iman dan rendahnya pemahaman agama yang tercermin pada rendahnya moral atau etika seseorang.
Wallahu a’lam
Wednesday, April 29, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment