DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(4)
Ahad 13 Agustus 2006 / 19 Rajab 1427
Materi Diskusi : Shalat qasar dan jama’
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Mengqasar shalat
1. Pengertian qasar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan demikian yang bisa diqasar hanyalah shalat zhuhur, asar dan ’isya, sementara shalat maghrib dan subuh tidak dapat diqasar.
2. Hukum shalat qasar berdasarkan firman Allah SWT dalam surah an Nis’ 101 yang artinya; ’Dan apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidaklah mengapa mengqasar shalatmu....(hingga akhir ayat).’
Dalam hadits Rasulullah SAW beliau bersabda; ’Qasar adalah sedekah yang diberikan Allah untukmu, maka terimalah olehmu sedekah itu.’
3. Jarak tempuh perjalanan yang disunahkan mengqasar shalat adalah sejauh 48 mil atau sekitar 75 km. Dengan catatan perjalanan yang dilakukan bukan perjalanan dalam maksiat kepada Allah.
4. Permulaan dan akhir melaksanakan shalat dengan diqasar.
Seseorang musafir boleh mengqasar shalatnya sejak dia berangkat dari rumah sampai dia kembali ke rumah, kecuali dia sudah berniat untuk mukim di tempat yang baru. Rasulullah SAW pernah tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau mengqasar shalat selama berada disana.
5. Shalat sunah dalam perjalanan.
Tidak mengapa meninggalkan shalat sunah rawatib (qabliyah – ba’diyah) selama dalam perjalanan kecuali shalat sunah fajar (qabliyah subuh) dan shalat witir, karena kedua shalat ini tidak baik ditinggalkan.
6. Mengqasar shalat disunahkan bagi setiap musafir tanpa memperhitungkan apakah dia bepergian dengan berkendaraan atau berjalan kaki. Kecuali bagi kelasi atau anak buah kapal, yang kapalnya sudah menjadi tempat tinggal baginya.
Menjamak shalat
1. Menjamak shalat merupakan rukhsah (keringanan) yang boleh dilakukan, kecuali menjamak shalat zhuhur dan asar di Arafah dan menjamak maghrib dan isya di Muzddalifah, yang mana kedua contoh ini merupakan keharusan dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah hadits dijelaskan; ‘Bahwasanya Nabi SAW melakukan shalat zhuhur dan asar di Arafah dengan satu azan dan dua iqamah. Kemudian tatkala sampai di Muzdalifah beliau shalat maghrib dan isya dengan satu azan dan dua iqamah.’
2. Shalat yang boleh dijamak dan cara menjamak.
Shalat zhuhur dan asar boleh di jamak begitu juga shalat maghrib dan isya boleh di jamak. Ketika shalat zhuhur dan asar dilaksanakan pada waktu shalat zhuhur disebut sebagai jamak taqdim (jamak di waktu shalat yang awal), sementara jika dikerjakan di waktu shalat asar disebut sebagai jamak ta’khir (jamak di waktu shalat yang terakhir).
Jelas bahwa shalat subuh tidak bisa di jamak.
3. Menjamak shalat boleh dilakukan penduduk yang tidak sedang bepergian karena ada halangan seperti ketika turun hujan lebat, atau ada angin ribut, atau udara sangat dingin sehingga menyulitkan untuk bolak-balik ke mesjid. Dalam suatu hadits disebutkan: ’Bahwa Rasulullah SAW telah shalat maghrib dengan isya pada waktu malam turun hujan lebat.’ (hadits riwayat Bukhari).
4. Mejamak shalat juga boleh dilakukan oleh orang yang sakit, sebab alasan disyariatkannya shalat jamak adalah untuk meringankan orang yang sedang dalam kesulitan.
Shalat Khauf
1. Shalat khauf disyariatkan berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa 102 yang artinya; ‘Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri shalat bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka sujud (telah menyempurnakan rakaat) maka hendaklah mereka pergi kebelakangmu dan hendaklah datang segolongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga menyandang senjata..’
2. Tata cara shalat khauf bermacam-macam, disesuaikan dengan tingkat kesiagaan yang diperlukan. Yang paling masyhur seperti contoh pada ayat di atas, dua rombongan shalat dengan ringkas secara bergantian (satu rombongan shalat, satu rombongan berjaga-jaga) dengan dipimpin oleh seorang imam.
Diskusi
1. T. Ketika shalat berjamaah dengan mengikutsertakan anak-anak kecil bersama-sama dalam saf, kita sering merasa terganggu karena anak-anak shalat main-main. Ada yang mengatakan kalau anak-anak berada di tengah saf orang dewasa maka saf itu putus. Bagaimana penjelasannya?
J. Justru lebih baik kalau mereka ikut dalam saf orang dewasa karena dengan cara ini mudah-mudahan mereka lebih takut untuk shalat bermain-main. Dibandingkan dengan jika mereka dikumpulkan sesama anak-anak saja di bagian belakang, yang cenderung akan lebih ribut dan lebih main-main. Mengajak anak-anak ikut dalam jamaah adalah merupakan pendidikan untuk anak-anak tersebut. Mereka harus dilatih dan diajar untuk melaksanakan shalat dengan benar. Jadi harus dinasihati dan diajar agara mereka melakukan shalat dengan benar dan tertib. Tapi kalau anak-anak itu masih terlalu kecil dan belum mengerti tapi diikutsertakan, maka yang seperti ini mungkin akan mengganggu. Anak-anak yang terlihat bermain-main dalam shalatnya boleh dimarahi dengan nasihat tapi bukan untuk dilarang ikut shalat.
T. Pertanyaan yang senada. Ada yang mengatakan, batasan anak-anak yang boleh ikut shalat bersama-sama itu adalah mereka yang sudah di khitan. Kalau anak-anak yang belum dikhitan ikut dalam jamaah maka jamaah itu putus. Benarkah yang demikian?
J. Mungkin maksudnya, anak-anak yang sudah dikhitan mudah-mudahan sudah lebih faham kalau diajari. Tapi ketentuan hanya yang sudah dikhitan saja itu yang boleh berada dalam saf orang dewasa saya kurang yakin. Sekali lagi intinya anak-anak itu harus dibimbing dan diajar, bukan disisihkan dan dilarang ikut shalat dengan orang dewasa.
T. Bagaimana kalau anak-anak itu belum berwudhu, tapi dia ikut juga masuk ke dalam saf?
J. Suruh saja dia berwudhuk. Atau ajari dia berwudhu sebelum mengerjakan shalat.
2 T. Bagaimana caranya berwudhuk bagi orang yang anggota wudhu’nya dibalut verban. Apa yang begini yang harus bertayamum saja?
J. Kalau dia masih mampu berwudhuk dia boleh melakukan wudhuk. Bagian tubuh / anggota tubuh yang diverban boleh diusap saja di atas verbannya itu. Begitu juga pada anggota tubuh yang masih berbekas darah, yang kalau dicuci akan menyebabkan darahnya mengalir kembali, cukuplah diusap saja.
3. T. Jika seseorang menjamak dan mengqasar shalatnya sebelum pulang ke rumah, lalu dia sampai dirumah ternyata masih ada waktu shalat, apakah dia wajib mengulangi shalatnya?
J. Tidak wajib mengulangi shalat. Shalat yang dikerjakan di perjalanan itu sudah sah dan memadai. Kecuali seperti bahasan kita pada waktu yang lalu, si musafir tadi sampai di mesjid dekat rumahnya, ketika itu orang sedang akan shalat, dia ikut shalat bersama orang untuk mendapatkan keutamaan berjamaah maka shalat itu sunah baginya. Yang wajib sudah dilaksanakannya di perjalanan.
T. Apakah musafir boleh menjamak dan mengqasar shalatnya selama berhari-hari di suatu tempat sampai dia pulang ke rumahnya?
J. Betul, seperti yang dicontohkan Rasulullah seperti yang kita bahas di atas.
T. Bagaimana kalau kita tidak menjamak dan mengqasar ketika kita berada di suatu tempat yang bukan rumah kita (kita sedang musafir)?
J. Boleh saja, shalatnya tetap sah. Tapi berarti kita tidak mengambil kemudahan dari Allah. Namun dalam kondisi sangat khusus, misalnya ketika sedang melaksanakan haji atau umrah, saya juga tidak menjamak dan mengqasar shalat, berharap kepada Allah agar Allah memberikan keutamaan shalat di Masjidil Haram yang lebih baik dari 100,000 kali shalat di mesjid lain. Wallahu a’lam.
4. T. Benarkah shalat orang yang melepas sorbannya untuk jadi sajadah tidak sah karena di anggap sorban itu bagian pakaian yang melekat ke tubuhnya?
J. Belum pernah saya mendengar keterangan seperti itu. Rasanya berlebih-lebihan, kalau dikatakan sorbannya itu sebagai bagian pakaian yang melekat di tubuh lalu tidak boleh digunakan sebagai alas tempat sujud.
P. Maksudnya karena seolah-olah sorban itu menjadi penghalang baginya untuk sujud menyentuh lantai. Itu sebabnya kata keterangan tadi shalatnya jadi tidak sah.
K. Keterangan yang terlalu lemah. Bagaimana dengan sajadah? Bukankah itu sama-sama tekstil saja yang boleh digunakan sebagai alat? Memang ada lagi pendapat orang yang mengatakan jika rambut menutupi kening di tempat sujud maka salatnya tidak sah. Saya juga kurang yakin dengan keterangan ini dan tidak tahu dari mana asalnya. Kalau orang laki-laki yang rambutnya panjang lalu menutupi kening bukankah itu wajar-wajar saja. Bahkan jadi keliru, kalau karena keyakinan seperti tadi itu lalu orang yang rambutnya panjang ini membuat gerakan tambahan untuk mengangkat rambutnya setiap kali akan sujud. Kalaulah akan serisih itu benar, kenapa tidak rambutnya saja dicukur gundul?
Wallahu a’lam
Tuesday, April 28, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment