DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(5)
Ahad 20 Agustus 2006 / 26 Rajab 1427
Materi Diskusi : Shalat Jum’at
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Hukum Shalat Jum’at / Keutamaan Hari Jumat
1. Shalat Jum’at wajib hukumnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi; ’Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli....’
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW beliau bersabda; ’Hendaklah orang-orang itu tidak lagi meninggalkan Jum’at, atau Allah benar-benar mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar dimasukkan ke dalam golongan orang yang lalai.’ (Hadits riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Shalat Jumat itu adalah hak Allah dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim kecuali oleh empat kelompok manusia, hamba sahaya, perempuan, anak-anak atau orang sakit.’ (Hadits riwayat Abu Daud).
2. Hikmah disyariatkannya shalat Jum’at adalah dengan berkumpulnya kaum Muslimin pada hari Jumat dapat memecahkan berbagai masalah penduduk negeri atau kampung. Karena pada kesempatan pertemuan di hari Jum’at itu pemimpin kaum Muslimin di lingkungan itu dapat menyampaikan pesan-pesan, penjelasan-penjelasan, keputusan-keputusan yang berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Hari Jum’at adalah hari yang punya kelebihan dan keutamaan serta termasuk hari-hari terbaik.
Sabda Rasulullah SAW; ’Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at, karena Adam diciptakan dan dimasukkan serta dikeluarkan dari surga pada hari Jum’at. Kiamat juga akan terjadi pada hari Jum’at.’ (Hadits riwayat Muslim).
Adab Jum’at Dan Yang Baik Dilakukan
1. Mandi bagi setiap orang yang akan mengikuti shalat Jum’at.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap orang dewasa.’ (Muttafaq ‘alaih).
2. Memakai pakaian yang bersih dan wangi-wangian.
Sabda Rasulullah SAW; ’Hendaklah setiap Muslim mandi pada hari Jum’at, memakai pakaian yang baik, dan bila punya minyak wangi, pakailah.’ (Hadits riwayat Ahmad).
3. Berangkat Jum’at lebih awal sebelum masuk waktunya.
Sabda Rasulullah SAW; ’Siapa mandi pada hari Jum’at dengan mandi jinabah, lalu berangkat paling awal, maka sama dengan berkurban dengan seekor unta. Siapa yang pergi shalat Jum’at dan mendapatkan saf kedua, maka sama dengan berkurban dengan seekor sapi. Dan siapa yang berangkat shalat Jum’at dan mendapat saf ketiga, maka sama dengan berkurban dengan seekor kambing bertanduk. Siapa yang pergi shalat Jum’at dan mendapat saf keempat, maka sama dengan berkurban dengan seekor ayam. Kemudian siapa yang berangkat shalat Jum’at dan mendapat saf kelima, maka sama dengan berkurban sebutir telur. Bila imam masuk mesjid, maka datanglah malaikat mendengarkan zikir.’ (Hadits riwayat Malik).
4. Mengerjakan shalat sunah.
Shalat sunah setelah Jum’at didukung oleh hadits sahih menyebutkan bahwa Nabi SAW shalat sunah dua rakaat dirumahnya. Juga riwayat sahih lain mengatakan bahwa Nabi SAW shalat empat rakaat di mesjid setelah berbicara atau beranjak dari tempat duduknya.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang mandi pada hari Jum’at, memakai pakaian bersih, juga memakai minyak wangi yang dipunyainya, kemudian pergi ke mesjid dan tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, lalu shalat yang mesti baginya, dan diam mendengarkan khutbah, akan dimaafkan dosa-dosanya dari Jum-at sampai Jum’at yang akan datang, kecuali jika ia mengerjakan dosa besar.’ (Riwayat Bukhari).
5. Tidak berbicara dan mengerjakan hal-hal yang sia-sia tatkala khatib berkhutbah.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila kamu berbicara kepada temanmu ketika khatib berkhutbah, sekalipun menyuruh diam, maka sia-sialah Jum’atmu.’ (Riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Barangsiapa mengerjakan sesuatu ketika khatib berkhutbah, berarti batallah Jum’atnya dan siapa yang batal, maka tidak ada Jum’at baginya.’ (Riwayat Muslim).
6. Bila seseorang masuk mesjid padahal khatib sudah berkhutbah, hendaklah dia tetap mengerjakan shalat tahiyat mesjid dua rakaat dengan ringkas.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang kamu masuk mesjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, hendaklah ia tetap mengerjakan shalat dua rakaat dan menyingkat shalatnya.’ (Riwayat Abu Daud).
Syarat Sah Jum’at
1. Dilaksanakan di kampung atau kota. Maka tidak sah shalat Jumat dikerjakan ditempat terpencil atau di tengah perjalanan. Rasulullah SAW tidak mengerjakan shalat Jum’at ketika beliau sedang dalam perjalanan.
2. Dikerjakan di mesjid. Tidak sah shalat Jum’at yang dikerjakan di lapangan atau di tempat lain.
3. Adanya khutbah. Tidak sah shalat Jum’at yang tidak ada khutbahnya.
Diskusi
1. T. Bagi mereka yang bekerja tidak sempat atau tidak mungkin mengerjakan mandi sebelum pergi shalat Jum’at, bagaimana hukumnya?
J. Pada waktu mandi pagi sebelum berangkat ke tempat bekerja lakukan dan niatkan mandi itu sebagai mandi ‘Jum’at’. Meskipun hal ini tidak seutuhnya memenuhi persyaratan mandi Jumat, tapi paling tidak kita sudah berikhtiar. Makna dari mandi di hari Jum’at itu sesungguhnya adalah agar setiap laki-laki yang hadir ke mesjid untuk shalat Jum’at tidak mengganggu jemaah lain dengan bau badan (karena setiap kita mempunyai bau badan).
2. T. Bagaimana kalau kita datang cukup awal ke mesjid tapi karena tidak suka berada di bawah kipas angin lalu tidak mau duduk di saf pertama?
J. Ketentuannya sesuai dengan hadits Rasulullah SAW tadi adalah yang duduk di saf pertama lebih utama. Jadi seyogianya kita mencoba mengabaikan tantangan lain seperti pengaruh kipas angin. Mungkin dapat dengan duduk di bagian yang tidak persis di bawah kipas tapi masih di saf pertama.
3 T. Tadi disampaikan bahwa ketika khatib naik mimbar, maka malaikat yang berada di pintu mesjid menutup buku catatan (tentang jamaah yang hadir) dan ikut mendengarkan khutbah. Bagaimana dengan jamaah yang tidak dapat tempat dalam mesjid karena sudah penuh tapi dia datang sebelum khatib naik mimbar? Dan bagaimana pula dengan jamaah yang datang sudah cukup awal sebelum khutbah dimulai tapi cuma kebagian tempat di lapangan diluar mesjid sehubungan dengan setara dengan berkurban seekor unta tadi?
J. Pintu mesjid artinya tidak mutlak benar-benar pintu bangunan mesjid. Jika jamaah sampai harus menempati pekarangan mesjid, pintu gerbang mesjid bisa saja berarti sebagai pintu mesjid tadi. Makna sesungguhnya adalah agar kita datang ke mesjid sebelum khutbah dimulai, karena jika khutbah sudah dimulai, kita tidak dicatat lagi oleh malaikat sebagai jemaah Jum’at pada hari itu.
Datang ke mesjid masih sebelum khutbah tapi sudah tidak kebagian tempat dalam mesjid (tidak saja saf pertama) tentu mempunyai nilai yang berbeda disisi Allah pada hari itu dibandingkan dengan mereka yang datang lebih awal dan mendapatkan saf pertama. Maksud dari hadits tadi adalah untuk mendorong kita agar bersegera datang ke mesjid di hari Jumat. Adapun tentang perbedaan keutamaannya antara yang berkurban setara seekor unta atau sebutir telur, hendaknya kita terima begitu saja sebagai penyemangat.
4. T. Menegor orang lain yang sedang berbicara ketika khatib sedang berkhutbah mengakibatkan ibadah Jum’at kita jadi batal. Bagaimana dengan menegor anak-anak yang berisik?
J. Tetap membatalkan ibadah Jumat kita. Cara pemecahannya adalah dengan mendidik dan memberi tahu agar anak-anak berlaku tertib ketika sedang berlangsungnya khutbah.
5. T. Tadi disampaikan bahwa di sebagian mesjid bahkan mengedarkan celengan Jum’at tidak dikerjakan ketika khatib sedang berkhutbah karena khawatir akan membatalkan ibadah Jum’at sesuai dengan hadits yang menyatakan batalnya karena mengerjakan apapun pada waktu khutbah. Apakah tidak sebaiknya diumumkan agar para jamaah memasukkan saja infaq/sedekah/derma mereka ke dalam kotak besar yang disediakan dekat pintu mesjid?
J. Insya Allah hal itu juga dapat kita lakukan tetapi tentu perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Melakukan perubahan meskipun kita yakin itu untuk kebaikan tapi dikerjakan tanpa sosialisasi yang cukup, dikhawatirkan akan menimbulkan pro dan kontra yang akhirnya akan merugikan kita dalam kebersamaan jamaah.
6. T. Shalat Jum’at yang dilakukan di tempat parkir di bangunan-bangunan besar di tengah kota mungkin merupakan alternatif karena tidak ada mesjid besar di dekat itu. Bagaimana dengan ketentuan bahwa shalat Jum’at harus dilakukan di mesjid?
J. Memang betul bahwa hal itu adalah jalan keluar karena ketiadaan mesjid dekat tempat tersebut. Mudah-mudahan shalat Jum’at yang dilakukan di tempat itu tetap diterima Allah. Namun ada orang yang berpendapat bahwa afdalnya shalat Jum’at itu tetap di mesjid, dan dia berusaha mencari mesjid yang terdekat.
7. T. Ada orang yang melakukan shalat zhuhur sesudah selesai mengerjakan shalat Jum’at. Apakah yang demikian ada dalilnya?
J. Tidak ada dalil atau hadits yang mengatakan harus mengerjakan shalat zhuhur sesudah shalat Jum’at. Hal itu tidak jelas dasarnya. Bahkan bagi wanita, yang meskipun tidak diwajibkan bagi mereka shalat Jum’at tapi ketika mereka melakukannya (di mesjid-mesjid besar dan di Masjidil Haram, mesjid Nabawi), tidak perlu lagi mereka melakukan shalat zhuhur sesudah shalat Jum’at itu.
8. T. Karena jamaah bahkan tidak boleh mengatakan diam kepada orang yang bersuara di dekatnya, bagaimana halnya dengan mengaminkan ketika khatib berdoa dalam khutbahnya?
J. Meskipun hal ini banyak dilakukan jamaah dan seolah-olah khatib mengajak agar doanya itu diaminkan, berpegang kepada dalil bahwa seyogianya jamaah Jum’at tidak bersuara ketika khatib berkhutbah, maka hal ini berlaku juga saat khatib membaca doa. Memang ada orang yang mengaminkan dengan suara cukup keras, tapi ada yang tidak mengaminkan sama sekali. Bagi yang tidak mengaminkan, hal ini mirip dengan keadaan ketika imam shalat membaca ayat-ayat doa dalam shalat (misalnya ayat terakhir surah Al Baqarah) dan makmum tidak mengaminkannya.
Saya biasanya mengambil posisi pertengahan saja, mengaminkan dalam hati.
T. Tapi kadang-kadang terlihat seolah-olah khatib memang mengajak agar jamaah mengaminkan doanya dengan dia terlebih dahulu mengangkat tangan dalam doanya itu. Bagaimana harusnya sikap jamaah?
J. Barangkali saja memang dia seolah-olah mengajak jamaah untuk mengaminkan karena ketidaktahuannya sebagai khatib. Khatib yang faham dengan fungsinya sebagai khatib seyogianya tidak akan membuat suasana jadi tidak tertib selama dia berkhutbah termasuk dengan tidak membuat cerita-cerita lucu yang memancing tertawa para jamaah. Menurut riwayat Rasulullah mengangkat tangan kanan dengan telunjuk mengacung ketika beliau membaca doa dalam khutbah beliau.
Wallahu a’lam.
Tuesday, April 28, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment