DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(16)
Ahad 1 April 2007 / 14 Rabiul Awal 1428
Materi Diskusi : Wasilah (bagian ke 2)
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Wasilah (lanjutan)
Sudah dijelaskan hadits Rasulullah SAW yang mengingatkan bahwa sedekat-dekat hamba kepada Tuhannya adalah pada saat dia bersujud sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.
Ada hadits Rasulullah SAW yang lain yang berbunyi; ’Hamba memohon kepada Mu ya Allah dengan semua nama yang telah Engkau berikan bagi Mu, atau Engkau turunkan nama itu dalam kitab Mu. Atau Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhluk Mu. Atau Engkau tentukan nama itu dalam ilmu gaib di sisi Mu. Ya Allah jadikanlah Quran penyubur hatiku, sinar di dadaku, pelipur kesedihanku dan menghilangkan kesusahanku.’ (Hadits riwayat Ahmad).
Sabda beliau yang lain; ’Seorang hamba telah meminta dengan asma Allah Yang Maha Agung, sehingga apa yang dimintanya diberi dan doanya dikabulkan.’
Quran telah menjelaskan bahwa para nabi telah bertawassul kepada Allah dengan menyebut asma dan sifat-sifat Nya, dan dengan iman dan amal saleh, dan tidak pernah bertawassul selain dengan cara-cara tersebut. Hal itu dapat kita simak sebagai berikut.
Nabi Yusuf berkata dalam doa tawassulnya:
’Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebagian takbir mimpi. Ya Tuhan Pencipta langit dan bumi, Engkaulah pelindungku di dunia dan akhirat, waftakanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.’ (Surat Yusuf (12) ayat 101).
Nabi Yunus berdoa sebagai berikut (Surat Al Anbiya’ (21) ayat 87)
’...Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.’
Nabi Musa pula berdoa (Surat Al Qasas (28) ayat 16 dan di suarat Al Mukmin (40) ayat 27);
’Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.......’
’Sesungguhnya aku berlindung kepada Tuhanku’
Doa nabi Ibrahim dan nabi Ismail (surat Al Baqarah (2) ayat 127);
’...Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami amalan kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’
Doa nabi Adam (Surat Al A’raf (7) ayat 23);
’Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.’
Dalil-dalil Akli
a. Karena Allah Maha Kaya dan hamba itu miskin, maka keadaan itu mengharuskan hamba yang miskin bertawassul kepada Tuhan Yang Maha Kaya. Agar si hamba yang miskin dan lemah itu selamat dari segala rasa takut dan memperoleh segala yang diinginkan dan diharapkannya.
b. Si hamba tidak mengetahui apa yang diinginkan Tuhannya dan apa yang tidak disenangi Nya, baik perbuatan maupun perkataan. Hal itu menyebabkan wasilah harus dilaksanakan berdasar apa yang disyariatkan Allah dan yang diterangkan oleh Rasul Nya yang berupa ucapan-ucapan yang baik dan bermacam amal saleh atau menjauhi serta meninggalkan ucapan kata-kata yang buruk dan amal perbuatan yang mungkar.
c. Karena kemegahan dan kebesaran manusia itu bukan hasil usahanya dan bukan hasil jerih payahnya, maka hal itu mengharuskan manusia yang lain hanya bertawassul kepada Allah semata, tidak boleh kepada selain Allah. Karena kemegahan orang lain tidak bisa dipergunakan untuk mendekatkan seseorang hamba kepada Allah dan bertawassul melalui kemegahan orang lain itu. Maka mendekatkan diri dan tawassul kepada Allah yang memiliki kemegahan, kebesaran dan keagungan hanyalah dengan amal yang ikhlas dan memohon ridha Nya.
2. Diskusi
1. T. Dalam berdoa kepada Allah ketika sujud karena pada saat sujud itu adalah sedekat-dekat hamba kepada Allah, ada yang berpendapat kita boleh berdoa apa saja termasuk dalam bahasa kita sendiri asal dikerjakan di dalam hati. Bagaimana dengan pendapat yang seperti ini, apakah dapat dibenarkan?
J. Kalau yang dimaksud sujud dalam shalat, saya tetap berpendapat bahwa sebaiknya kita membaca apa-apa yang sudah ada tuntunannya saja karena khawatir shalat kita bisa menjadi berkurang nilainya atau bahkan batal kalau kita mencampur bacaan shalat dengan bacaan dalam bahasa kita sendiri walau itu di dalam hati, tapi disengajakan. Dengan membaca permohonan ampun kepada Allah berulang-ulang (’Allahumaghfirli (ketika kita membaca ’Subhanaka Llahuma rabbana wa bihamdika Allahumaghfirli’ dalam sujud)), mudah-mudahan menjadikan diri kita semakin dekat kepada Allah dan sesudah selesai shalat baru kita sampaikan permohonan atau doa kita dalam bahasa ibu kita secara langsung. Wallahu a’lam.
2. T. Bagaimana kalau ketika sujud di luar shalat?
J. Kalau yang demikian tidak ada halangan karena tidak ada resiko shalat menjadi terganggu atau menjadi batal. Misalnya dalam sujud syukur kepada Allah, sesudah bersyukur dengan nikmat Allah yang baru kita peroleh lalu kita, dalam keadaan sujud, memohon lagi hal-hal yang lain, itu insya Allah boleh-boleh saja dilakukan.
3. K. Salah seorang yang terkurung dalam gua bertawassul dengan amalannya mengembalikan ternak berikut anak-anaknya padahal yang dia terima pada awalnya hanya sepasang ternak, kedengarannya sangat istimewa sekali yang rasa-rasanya tidak ada atau sulit ada orang yang mampu melakukannya. Seandainya dia bagi dua hasilnya rasanya lebih umum dan mudah kita mengerti?
J. Justru disana keistimewaan orang tersebut. Dan boleh jadi juga, dia memang tidak terlalu banyak direpotkan oleh ternak yang dia jaga itu karena hewan itu boleh jadi mengurus dirinya sendiri untuk mencari makannya. kalau dia ingin berdoa, dimana sajapun bisa dan tidak mesti di kuburan itu.
4. T. Apakah tidak ria namanya kalau kita dalam berdoa kepada Allah lalu menyebutkan keindahan amalan kita atau katakanlah menyebut-nyebut suatu amalan kita dihadapan Allah?
J. Kalau kita melakukannya dengan adab yang benar dengan merendahkan diri di hadapan Allah misalnya dengan mengatakan, ’Ya Allah seandainya Engkau berkenan dengan amalan hamba (kita sebutkan amalan apa), yang hamba lakukan semata-mata mengharapkan ridha Engkau ya Allah, maka hamba memohon kepada Mu ya Allah kiranya Engkau berkenan mengabulkan permohonan hamba (kita sebutkan apa hajat dan keinginan kita). Dengan cara seperti ini insya Allah bukan ria sifatnya. Tentu berbeda kalau adab kita keliru misalnya dengan mengatakan, ’Ya Allah saya sudah menyumbang sangat banyak atau bersedekah sangat banyak oleh karena itu kabulkanlah doa saya.’ Karena sumbangan sebesar apapun atau sedekah sebanyak apapun kalau dikerjakan bukan untuk mendapatkan ridha Allah dan Allah tidak ridha dengannya tentulah tidak akan menjadikan diri kita dekat untuk memohon kepada Allah.
5. T. Bolehkah kita bertawassul dengan amalan yang kita lakukan dengan harta hasil korupsi. Misalnya dengan mengingat amalan berderma kemana-mana tapi derma itu dengan uang hasil korupsi?
J. Allah itu Maha Baik dan menerima amalan-amalan yang baik-baik saja. Jadi hendaknya kita tidak mencampuradukkan antara amalan yang jahat dengan amalan yang baik. Berbuat korupsi adalah perbuatan dosa. Harta yang didapat dengan berbuat korupsi adalah harta yang tidak halal. Berderma dengan harta yang tidak halal tidak akan jadi ibadah yang baik. Bertawassul dengan amal ibadah yang tidak suci saya khawatir justru akan mengundang murka Allah.
6. T. Kembali ke masalah sujud dalam shalat. Bagaimana hukumnya kalau kita melamakan sujud yang terakhir ketika shalat berjamaah sementara imam sudah bangkit dari sujud?
J. Imam itu diadakan untuk diikuti. Ketika dia takbir makmum harus ikut takbir. Ketika dia rukuk makmum harus ikut rukuk begitu seterusnya. Begitu pula ketika imam sudah bangkit dari sujud hendaknya makmum juga segera bangkit dari sujud karena kalau tidak dikhawatirkan dia tidak lagi mengikuti imam ayau mufaraqah (memisahkan diri) alias keluar dari berjamaah.
7. T. Bagaimana dengan imam yang tergesa-gesa yang bahkan bacaan alfatihahnya saja dalam satu kali tarikan nafas. Apakah makmum juga harus tetap mengikutinya?
J. Imam itu harus amanah. Dia harus baik ibadah shalatnya (tuma’ninah). Kalau imamnya tidak tuma’ninah boleh ditegur di luar shalat. Di dalam shalat kalau masih mungkin diikuti dengan tidak merusak rukun shalat harus diikuti. Tapi kalau sudah merusak rukun shalat, misalnya bacaan alfatihah kita tidak dapat diselesaikan dengan baik imam sudah rukuk, boleh kita mufaraqah.
Wallahu a’lam
Wednesday, May 20, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment