DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(10)
Ahad 24 Desember 2006 / 04 Zulhijjah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Rukun, Wajib dan Sunah Haji dan Umrah (2)
1. Thawaf
1. Rukun kedua haji ataupun umrah adalah Thawaf dengan persyaratannya sebagai berikut;
a. Niat
Niat thawaf semata-mata karena Allah. Niat harus jelas karena setiap amal tergantung dari niatnya.
b. Dalam keadaan suci.
Artinya dalam keadaan berwudhu’. Jika wudhu’ batal hendaklah memperbaharui wudhu lalu mengulangi putaran ketika wudhu’ batal tadi
Menutup aurat
Karena thawaf seperti halnya shalat harus dengan aurat tertutup. Sabda Rasulullah SAW; ‘Thawaf di sekitar ka’bah adalah seperti shalat, hanya saja kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara saat thawaf, hendaklah berbicara yang baik-baik.’ (Riwayat Tirmizi).
Dilakukan di sekitar Baitullah di dalam masjidil haram.
Baitullah harus berada di sebelah kiri saat thawaf.
Harus dilakukan terus menerus kecuali dalam keadaan darurat.
2. Sunah thawaf
a. Raml.
Yaitu berjalan cepat bagi laki-laki yang kuasa melakukannya, saat thawaf qudum pada tiga putaran yang pertama.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan; ‘Sesungguhnya Nabi SAW berjalan cepat dari Hajar Aswad pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran sesudahnya.’ (Riwayat Bukhari dan Muslim).
b. Idtiba’.
Yakni menjadikan ketiak sebelah kanan terbuka. Idtiba’ disunahkan pada saat thawaf qudum dalam keseluruhan putarannya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan: ’Sesungguhnya Nabi SAW bersama para sahabat mengambil miqat di Ji’ranah untuk umrah. Mereka melakukan idtiba’ dan menjadikan selendangnya berada dibawah ketiak mereka serta menyelendangkannya pada pundak sebelah kiri mereka masing-masing.’
(Riwayat Imam Ahmad)
c. Mencium Hajar Aswad saat memulai thawaf jika memungkinkan.
d. Saat memulai putaran pertama membaca; ’Bismillaahi, wAllahu Akbar Allahumma iimaanan bika, wa tashdiiqan bikitaabika, wa wafaa an bi’ahdika, wattibaa’an lisunnati nabiyyika Muhammadin shalla Allaahu ’alaihi wa sallam. (yang artinya ; ’Dengan nama Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, (aku mengerjakan tahwaf ini) atas dasar iman kepada Mu, atas dasar membenarkan kitab Mu, atas dasar memenuhi janji Mu, dan atas dasar mengikuti sunah nabi Mu Muhammad SAW.’
e. Berdoa apa saja selama thawaf. Khusus pada akhiran setiap putaran (dari rukun Yamani sampai ke garis coklat atau sudut Hajar Aswad) membaca doa sapujagad. ’Rabbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirati hasanah, waqinaa ’atzaabannaar.’
f. Setiap kali meliwati rukun Yamani, mengusapnya dengan tangan dan setiap kali meliwati Hajar Aswad menciumnya (kalau memungkinkan).
g. Sesudah thawaf berdoa di multhazam.
h. Seselesai thawaf shalat sunah di belakang maqam Ibrahim.
i. Minum air zam-zam.
j. Mengusap Hajr aswad kembali sebelum pergi ke tempat melaksanakan sa’i (kalau memungkinkan).
3. Etika / adab thawaf
Thawaf dengan khusyuk
Tidak berbicara selain yang baik-baik saja. Sabda Rasulullah SAW; ’Barangsiapa berbicara saat thawaf hendaklah berbicara yang baik-baik.’
Jangan menyakiti jemaah lain. Ketika berdesak-desak hendak mencium Hajr aswad.
Memperbanyak zikir dan doa.
2. Sa’i
1. Syarat melaksanakan sa’i;
a. Niat semata-mata karena Allah.
b. Tertib dengan arti mengerjakan sa’i sesudah thawaf.
c. Berkesinambungan atau tidak terputus kecuali karena darurat.
d. Menyempurnakan bilangan sa’i (tujuh) sampai tuntas.
2. Sunah sa’i
a. Khabab, yaitu berjalan cepat di antara dua pal hijau.
b. Berhenti di atas bukit Safa maupun Marwa untuk berdoa.
c. Mengucapkan Allahu Akbar tiga kali setiap mendaki bukit Safa maupun Marwa.
d. Berkesinambungan antara thawaf dan sa’i.
3. Etika / adab sa’i.
a. Masuk dari pintu Safa dan membaca firman Allah surah al Baqarah ayat 158 ( Innashshaffaa wal marwata....dst).
b. Dikerjakan dalam keadaan suci.
c. Berjalan kaki.
d. Berzikir dan berdoa selama mengerjakan sa’i.
e. Tidak menyakiti jamaah lain.
f. Dilakukan dengan khusyuk dan merendahkan diri dihadapan Allah.
5. Diskusi
1. T. Bolehkah kita, jika sedang thawaf lalu wudhu’ batal, bertayamum dengan menepukkan tangan ke punggung jamaah lain?
J. Cara ini mungkin merupakan usaha yang kurang maksimal. Kalau mau bertayamum juga hendaknya mencari permukaan benda yang lain yang diperkirakan mengandung debu, misalnya lantai pelataran ka’bah atau pinggiran tangga mesjid. Yang pernah saya lihat dilakukan orang adalah berwudhu dengan air sedikit (agar tidak membasahi lantai) di pinggir sebelah keluar. Memang dalam keadaan darurat (karena jamaah yang sedang thawaf sangat banyak) perlu jalan keluar yang baik namun kiranya tetap dengan usaha yang maksimal.
2. T. Kalau wudhu’ batal, kita pergi leluar untuk berwudhu’, dari mana kita mengulangi lanjutan thawaf?
J. Mulai kembali dari garis coklat atau dari sudut Hajar Aswad untuk putaran yang terputus karena wudhu’ batal tadi.
3. T. Bolehkah kita shalat sunah di Hijir Ismail ketika kita sedang mengerjakan thawaf, ketika kita lihat tempat itu agak longgar?
J. Tidak. Selesaikan dulu thawaf. Thawaf dihentikan hanya untuk shalat fardhu (ketika iqamah sudah dikumandangkan).
4. T. Bolehkah kita berhenti untuk minum (air zam-zam) baik ketika sedang thawaf atau sedang sa’i?
J. Boleh.
5. T. Ketika sedang thawaf atau sa’i, lalu iqamat untuk shalat dibacakan, kita berhenti untuk mengerjakan shalat berjamaah. Seselesai shalat, apakah kita melanjutkan thawaf atau sa’i dari tempat kita shalat itu atau haruskah putaran terakhir diulangi?
J. Boleh dari tempat shalat berjamaah itu langsung kita menyelesaikan bagian thawaf atau sa’i kita yang terputus tadi.
Wallahu a’lam
Thursday, April 30, 2009
Wednesday, April 29, 2009
Pengajian Buya Abidin (1)
PENGAJIAN BUYA ABIDIN (1)
SYARIAT ISLAM
Di mesjid Gurun biasa diadakan ta’lim bulanan sesudah shalat isya pada hari Sabtu terakhir setiap bulan. Yang memberi ceramah biasanya Buya Abidin, seorang ulama dari Bukit Tinggi. Beliau ini seorang ulama yang sangat sabar dan penyantun. Ta’lim seperti ini sudah beliau jalankan sejak bertahun-tahun. Sejak yang mendengarnya masih bisa dihitung dengan jari, sejak masyarakat umumnya masih banyak cemooh, sejak masyarakat kampung itu umumnya menilai bahwa pengajian buya Abidin itu serba salah semua. Tapi justru disana letak kesabaran buya ini. Meskipun yang mau mendengar kaji hanya beberapa orang, meski yang lain hanya suka mencemooh, biarpun dia mesti kedinginan kena embun tiap malam, bahkan biar beliau sendiri yang mengeluarkan ongkos untuk datang, karena pengajian-pengajian yang beliau berikan memang tidak ada honornya, beliau tetap datang dengan rajin.
Dengan pertolongan Allah SWT, dan usaha tidak kenal lelah buya Abidin, berangsur-angsur bertambah juga peminat ta’lim. Pengajian beliau ini sebenarnya tidaklah pengajian yang rumit-rumit. Seringkali bahkan beliau ulang-ulang. Pengajian itu biasanya menyangkut masalah tauhid, masalah keesaan Allah, masalah kedudukan manusia di hadapan Allah selama mereka hidup di muka bumi. Selalu itu intinya. Tapi buya Abidin sangat pandai menjelaskan dengan contoh-contoh nyata sehingga seolah-olah setiap yang beliau sampaikan itu adalah masalah baru.
Pada kesempatan ta’lim yang terakhir terjadi diskusi panjang. Banyak jemaah yang menanyakan topik yang sering dibahas akhir-akhir ini. Masalah penerapan syariat Islam di Minangkabau. Malin Ameh yang duduk berhadapan dengan buya yang berdiri di atas podium itu, mengawali tanya jawab.
‘Jadi menurut buya tadi, dengan menjalankan syariat Islam itu, tidak perlu terjadi kekhawatiran di tengah masyarakat tentang hukum rajam, hukum potong tangan dan sebagainya, sementara buya juga mengatakan ayat tentang hukum-hukum seperti itu ada di dalam al Quran. Bagaimana sebenarnya ini buya? Kok susah saya memahaminya,’ tanya Malin Ameh.
‘Begini Malin. Malin sudah datang ke pengajian. Sudah mendengarkan pengajian. Sudah faham tentang hukum-hukum Allah. Sudah tahu mana perintah, mana larangan. Nah sesudah itu apa lagi yang akan Malin lakukan dalam menjalani kehidupan ini?’ buya balik bertanya.
‘Tentu kita patuhi buya. Semua perintah kita kerjakan, semua larangan dihindari. Tentu begitu buya,’ jawab Malin Ameh.
‘Betul sekali. Semua perintah dikerjakan. Semua larangan ditinggalkan. Sekarang kita uji satu persatu. Shalat itu perintah Allah atau bukan?’
‘Perintah Allah.’
‘Jadi bagaimana? Kita lakukan atau tidak?’
‘Dilakukan.’
‘Puasa di bulan Ramadhan?’
‘Perintah Allah. Dikerjakan.’
‘Berzina dilarang Allah?’
‘Iya buya.’
‘Jadi?’
‘Dijauhi. Tidak boleh dikerjakan’
‘Mencuri dilarang Allah?’
‘Iya, benar buya.’
‘Tentunya….’
‘Tentu dijauhi. Tidak boleh dikerjakan’
‘Berbohong? Main judi? Menyusahkan orang lain? Bagaimana?’
‘Dilarang Allah. Jadi dijauhi.’
‘Nah! Kalau sudah begitu dimana lagi mungkin Malin kena rajam, kena potong tangan? Malin tidak mau berzina, tidak mau mencuri. Bukankah begitu?’
‘Baiklah buya. Kita yang sudah mendengar pengajian, jadi kita sudah tahu. Bagaimana dengan mereka yang belum mengaji? Yang belum mendengar mana yang perintah Allah, mana yang dilarang Allah? Apakah mereka langsung dihukum potong tangan atau dihukum rajam kalau mereka bersalah? Kalau mereka mencuri? Atau berzina?’
‘Kalau mereka benar-benar belum tahu, jadi bukan pura-pura tidak tahu, belum berlaku hukum. Dan menjadi tanggung jawab kita yang sudah mengetahuinya untuk menjelaskan kepada mereka. Harus kita ajak mereka mengaji. Diterangkan kepada mereka apa-apa yang menjadi perintah Allah dan apa-apa yang menjadi larangan Allah. Diberitahukan bahwa ada sangsi kalau perintah itu ditinggalkan dan ada pula sangsi kalau larangan itu diabaikan. Di jaman nabi hiduppun demikian. Bukan begitu Islam datang langsung main rajam, main potong tangan. Nabi mengajarkan terlebih dahulu al Quran dan agama sejelas-jelasnya kepada umat. Dijelaskan kedudukan kita umat manusia di hadapan Allah. Beliau lakukan hal itu secara bertahap. Beliau jelaskan mana yang haq dan mesti ditegakkan. Mana yang bathil yang mesti ditinggalkan. Barulah sesudah itu datang hukum. Baru ditegakkan hukum.
Tahukah Malin bahwa melaksanakan hukum rajam itu tidak boleh sembarangan? Mesti ada empat orang saksi yang melihat perbuatan itu dilakukan dengan sebenar-benar menampak. Dan tidak boleh kurang dari empat orang. Dan saksi yang sungguh-sungguh melihat dengan mata kepalanya sendiri, bukan karena dikatakan oleh si anu dan si anu. Bukankah sangat sulit kemungkinan itu akan terjadi? Ada empat orang yang bersama-sama melihat perbuatan zina itu dilakukan? Maka di jaman nabi tidak pernah kejadian ada orang menangkap orang yang berzina untuk kemudian dijatuhi hukum rajam. Tapi orang yang berzina itu sendiri datang kepada nabi meminta dihukum, minta dirajam sesuai dengan yang diperintahkan Allah.
Tersebutlah kisah seorang wanita yang terlanjur berzina, datang kepada nabi, meminta agar dirinya dijatuhi hukum rajam. Orang sekarang pastilah mengatakan wanita itu sinting. Masakan dia datang minta dirajam. Wanita itu bukan orang sinting. Dia orang yang sehat walafiat. Orang yang pikirannya waras. Dan yang lebih utama, dia itu orang yang imannya sangat teguh.
Dan nabi seolah-olah memberi kesempatan untuk dia memungkiri apa yang dikatakannya. ‘Ah, barangkali kamu hanya dipegang-pegang saja oleh laki-laki itu,’ kata beliau. Jawab wanita itu, ‘tidak ya Rasulullah, saya berzina,’ jawabnya. ‘Mungkin engkau hanya diciumnya saja,’ kata beliau lagi. ‘Tidak ya Rasulullah, saya berzina. Bahkan sekarang saya sedang hamil sebagai akibat hubungan itu,’
Kata nabi pula, ‘Baiklah kalau begitu. Kalau betul engkau sedang hamil, peliharalah dulu kehamilanmu itu sampai bayimu lahir.’
Sesudah anak itu lahir, datang pula wanita itu kembali menghadap nabi. Kembali dengan permintaan yang sama, minta dirajam. Kata nabi, tunggulah sampai bayimu disapih, sampai dia berumur dua tahun. Dua tahun kemudian dia kembali lagi minta dijalankan hukuman rajam itu. Bukankah istimewa sekali wanita ini? Coba simpulkan. Apa kira-kira yang menyuruhnya datang berulang-ulang kepada nabi? Iman kepada Allah. Iman kepada hukum-hukum Allah. Jadi seperti itu caranya. Begitu juga dengan orang yang mencuri. Orang yang diancam dengan sangsi akan dipotong tangannya. Dijaman nabi sesudah ayat yang menerangkan hukum potong tangan itu datang, tidak ada yang berani mencuri. Jadi tidak ada yang sampai dipotong tangannya. Seandainya mencuri juga tentu bakalan kena. Dan yang dikenakan hukuman tidak boleh dipilih-pilih. Kalau anak raja yang mencuri dibebaskan tapi kalau rakyat biasa yang mencuri baru dipotong tangannya, bukan begitu. Bahkan sabda beliau SAW, kalau saja Fathimah puteri beliau mencuri, niscaya beliau potong tangannya. Ini bukan sekedar gertak, bukan sekedar omong doang, bukan sekedar biar kelihatan gagah. Tapi sungguh-sungguh. Begitu hukum dihadapan Allah, tidak pandang bulu. Tidak ada istilah kebal hukum. Jadi bagaimana kira-kira bapak-bapak dan ibu-ibu. Apakah bisa dipahami?’
‘Saya juga ingin bertanya buya. Kata orang kalau syariat Islam dijalankan berarti setiap umat Islam yang tidak menjalankan syariat itu akan kena sangsi, kena hukum. Jika orang tidak shalat dihukum. Orang tidak puasa dihukum. Pertanyaan saya, bagaimana menghukum orang yang tidak shalat atau tidak puasa itu? Apakah ada dalam Al Quran perintah untuk menghukum orang yang tidak shalat?’ tanya mak Marah pula.
‘Dalam al Quran ada perintah untuk menegakkan shalat. Wajib mengerjakan shalat itu pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan Allah. Yaitu seperti yang kita laksanakan lima kali sehari semalam. Begitu juga dengan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Allah mewajibkan kita untuk melaksanakannya. Perintah untuk menghukum orang yang tidak menegakkan shalat atau tidak mengerjakan puasa tidak ada dalam al Quran. Di jaman nabi, orang kalau sudah mendengar perintah itu langsung ‘sami’na, wa atha’na’, ‘kami dengar dan kami taati’. Jadi tidak ada orang yang tidak mengerjakan perintah itu.
Karena orang-orang itu, para sahabat nabi itu, mengerti bahwa shalat itu tiang agama, seperti yang beliau isyaratkan bahwa, ‘orang yang meninggalkan shalat itu seperti orang yang meruntuhkan agama’. Tidak ada yang ingin dicap sebagai peruntuh agama. Lebih-lebih lagi, yang mereka lakukan bukan hanya sekedar shalat tapi shalat berjamaah di mesjid. Sebab nabi memberi contoh seperti itu. Beliau ajarkan apa keuntungan shalat berjamaah dan apa pula ruginya kalau tidak datang shalat berjamaah. Bahkan beliau ancam, meski hanya sekedar ancaman, terhadap orang-orang yang tidak datang shalat berjamaah ke mesjid.
Cukup dengan sekadar ancaman itu maka tidak ada lagi orang yang berani untuk tidak datang. Dan kehadiran mereka ini bukan karena takut tapi karena mengerti betul dengan perintah agama yang disampaikan nabi. Dan lebih-lebih lagi, karena mereka mencari ridha Allah. Pada saat orang mengerti betul makna dari ‘mencari ridha Allah’ tidak ada satupun yang berat untuk dilakoni. Datang ke mesjid di waktu subuh di musim dingin, tidak berat. Puasa di hari yang panjang di musim panas tidak berat.
Dan mereka saling ingat mengingatkan dalam berbuat kebajikan. Akhirnya, tidak ada orang yang ‘mesti’ dihukum karena tidak shalat, karena tidak ada yang berani meninggalkan shalat. Begitu juga dengan puasa, dengan membayar zakat. Jadi pada dasarnya yang lebih utama adalah bagaimana caranya agar orang banyak, termasuk kita semua ini mengerti tentang pentingnya menegakkan perintah-perintah agama tadi itu. Jika kita sudah faham, sudah mengerti, rasanya tidak akan mungkin kita berani meninggalkannya apakah shalat atau puasa atau perintah-perintah Allah yang lain. Kalau ada orang yang masih belum mengerti tentang arti dan pentingnya menjalankan perintah Allah, maka kewajiban kita untuk mengingatkannya. Mengajaknya supaya mereka mau shalat. Mau puasa. Mau membayar zakat. Lalu kalau ini semua sudah dijalankan di tengah sebuah komunitas, mengingatkan mereka yang lalai sudah dilakukan, memberi tahu mereka yang belum mengerti sudah dikerjakan tapi masih juga ada orang yang membangkang atau melecehkan arti shalat, puasa dan sebagainya itu, sesudah mereka di dakwahi, sesudah ditunjuk dan diajari, maka bolehlah orang seperti itu diberi sangsi. Mungkin dengan cara dikucilkan, dengan cara tidak diperdulikan, dengan cara tidak dianggap keberadaannya sebagai sesama warga. Lalu kalau karena penerapan sangsi itu mereka mengacau, berontak untuk membuat onar mereka bisa dikenakan sangsi hukum karena perbuatannya itu. Begitulah caranya kira-kira.’
‘Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan ‘kewajiban menjalankan syariat Islam’ itu buya?’ tanya Malin Deman pula.
‘Dimana lagi takut itu mau diletakkan, Malin? Kalau kita sudah patuh, sudah berniat baik ingin menjalankan agama Allah, mau takut kepada siapa lagi? Cukuplah takut itu kepada Allah semata. Lain dari pada itu tidak ada yang perlu ditakuti. Baiklah, sudah larut waktu. Kita cukupkan sampai disini dulu pengajian kita kali ini. Insya Allah kalau umur panjang kita sambung pula.’
******
SYARIAT ISLAM
Di mesjid Gurun biasa diadakan ta’lim bulanan sesudah shalat isya pada hari Sabtu terakhir setiap bulan. Yang memberi ceramah biasanya Buya Abidin, seorang ulama dari Bukit Tinggi. Beliau ini seorang ulama yang sangat sabar dan penyantun. Ta’lim seperti ini sudah beliau jalankan sejak bertahun-tahun. Sejak yang mendengarnya masih bisa dihitung dengan jari, sejak masyarakat umumnya masih banyak cemooh, sejak masyarakat kampung itu umumnya menilai bahwa pengajian buya Abidin itu serba salah semua. Tapi justru disana letak kesabaran buya ini. Meskipun yang mau mendengar kaji hanya beberapa orang, meski yang lain hanya suka mencemooh, biarpun dia mesti kedinginan kena embun tiap malam, bahkan biar beliau sendiri yang mengeluarkan ongkos untuk datang, karena pengajian-pengajian yang beliau berikan memang tidak ada honornya, beliau tetap datang dengan rajin.
Dengan pertolongan Allah SWT, dan usaha tidak kenal lelah buya Abidin, berangsur-angsur bertambah juga peminat ta’lim. Pengajian beliau ini sebenarnya tidaklah pengajian yang rumit-rumit. Seringkali bahkan beliau ulang-ulang. Pengajian itu biasanya menyangkut masalah tauhid, masalah keesaan Allah, masalah kedudukan manusia di hadapan Allah selama mereka hidup di muka bumi. Selalu itu intinya. Tapi buya Abidin sangat pandai menjelaskan dengan contoh-contoh nyata sehingga seolah-olah setiap yang beliau sampaikan itu adalah masalah baru.
Pada kesempatan ta’lim yang terakhir terjadi diskusi panjang. Banyak jemaah yang menanyakan topik yang sering dibahas akhir-akhir ini. Masalah penerapan syariat Islam di Minangkabau. Malin Ameh yang duduk berhadapan dengan buya yang berdiri di atas podium itu, mengawali tanya jawab.
‘Jadi menurut buya tadi, dengan menjalankan syariat Islam itu, tidak perlu terjadi kekhawatiran di tengah masyarakat tentang hukum rajam, hukum potong tangan dan sebagainya, sementara buya juga mengatakan ayat tentang hukum-hukum seperti itu ada di dalam al Quran. Bagaimana sebenarnya ini buya? Kok susah saya memahaminya,’ tanya Malin Ameh.
‘Begini Malin. Malin sudah datang ke pengajian. Sudah mendengarkan pengajian. Sudah faham tentang hukum-hukum Allah. Sudah tahu mana perintah, mana larangan. Nah sesudah itu apa lagi yang akan Malin lakukan dalam menjalani kehidupan ini?’ buya balik bertanya.
‘Tentu kita patuhi buya. Semua perintah kita kerjakan, semua larangan dihindari. Tentu begitu buya,’ jawab Malin Ameh.
‘Betul sekali. Semua perintah dikerjakan. Semua larangan ditinggalkan. Sekarang kita uji satu persatu. Shalat itu perintah Allah atau bukan?’
‘Perintah Allah.’
‘Jadi bagaimana? Kita lakukan atau tidak?’
‘Dilakukan.’
‘Puasa di bulan Ramadhan?’
‘Perintah Allah. Dikerjakan.’
‘Berzina dilarang Allah?’
‘Iya buya.’
‘Jadi?’
‘Dijauhi. Tidak boleh dikerjakan’
‘Mencuri dilarang Allah?’
‘Iya, benar buya.’
‘Tentunya….’
‘Tentu dijauhi. Tidak boleh dikerjakan’
‘Berbohong? Main judi? Menyusahkan orang lain? Bagaimana?’
‘Dilarang Allah. Jadi dijauhi.’
‘Nah! Kalau sudah begitu dimana lagi mungkin Malin kena rajam, kena potong tangan? Malin tidak mau berzina, tidak mau mencuri. Bukankah begitu?’
‘Baiklah buya. Kita yang sudah mendengar pengajian, jadi kita sudah tahu. Bagaimana dengan mereka yang belum mengaji? Yang belum mendengar mana yang perintah Allah, mana yang dilarang Allah? Apakah mereka langsung dihukum potong tangan atau dihukum rajam kalau mereka bersalah? Kalau mereka mencuri? Atau berzina?’
‘Kalau mereka benar-benar belum tahu, jadi bukan pura-pura tidak tahu, belum berlaku hukum. Dan menjadi tanggung jawab kita yang sudah mengetahuinya untuk menjelaskan kepada mereka. Harus kita ajak mereka mengaji. Diterangkan kepada mereka apa-apa yang menjadi perintah Allah dan apa-apa yang menjadi larangan Allah. Diberitahukan bahwa ada sangsi kalau perintah itu ditinggalkan dan ada pula sangsi kalau larangan itu diabaikan. Di jaman nabi hiduppun demikian. Bukan begitu Islam datang langsung main rajam, main potong tangan. Nabi mengajarkan terlebih dahulu al Quran dan agama sejelas-jelasnya kepada umat. Dijelaskan kedudukan kita umat manusia di hadapan Allah. Beliau lakukan hal itu secara bertahap. Beliau jelaskan mana yang haq dan mesti ditegakkan. Mana yang bathil yang mesti ditinggalkan. Barulah sesudah itu datang hukum. Baru ditegakkan hukum.
Tahukah Malin bahwa melaksanakan hukum rajam itu tidak boleh sembarangan? Mesti ada empat orang saksi yang melihat perbuatan itu dilakukan dengan sebenar-benar menampak. Dan tidak boleh kurang dari empat orang. Dan saksi yang sungguh-sungguh melihat dengan mata kepalanya sendiri, bukan karena dikatakan oleh si anu dan si anu. Bukankah sangat sulit kemungkinan itu akan terjadi? Ada empat orang yang bersama-sama melihat perbuatan zina itu dilakukan? Maka di jaman nabi tidak pernah kejadian ada orang menangkap orang yang berzina untuk kemudian dijatuhi hukum rajam. Tapi orang yang berzina itu sendiri datang kepada nabi meminta dihukum, minta dirajam sesuai dengan yang diperintahkan Allah.
Tersebutlah kisah seorang wanita yang terlanjur berzina, datang kepada nabi, meminta agar dirinya dijatuhi hukum rajam. Orang sekarang pastilah mengatakan wanita itu sinting. Masakan dia datang minta dirajam. Wanita itu bukan orang sinting. Dia orang yang sehat walafiat. Orang yang pikirannya waras. Dan yang lebih utama, dia itu orang yang imannya sangat teguh.
Dan nabi seolah-olah memberi kesempatan untuk dia memungkiri apa yang dikatakannya. ‘Ah, barangkali kamu hanya dipegang-pegang saja oleh laki-laki itu,’ kata beliau. Jawab wanita itu, ‘tidak ya Rasulullah, saya berzina,’ jawabnya. ‘Mungkin engkau hanya diciumnya saja,’ kata beliau lagi. ‘Tidak ya Rasulullah, saya berzina. Bahkan sekarang saya sedang hamil sebagai akibat hubungan itu,’
Kata nabi pula, ‘Baiklah kalau begitu. Kalau betul engkau sedang hamil, peliharalah dulu kehamilanmu itu sampai bayimu lahir.’
Sesudah anak itu lahir, datang pula wanita itu kembali menghadap nabi. Kembali dengan permintaan yang sama, minta dirajam. Kata nabi, tunggulah sampai bayimu disapih, sampai dia berumur dua tahun. Dua tahun kemudian dia kembali lagi minta dijalankan hukuman rajam itu. Bukankah istimewa sekali wanita ini? Coba simpulkan. Apa kira-kira yang menyuruhnya datang berulang-ulang kepada nabi? Iman kepada Allah. Iman kepada hukum-hukum Allah. Jadi seperti itu caranya. Begitu juga dengan orang yang mencuri. Orang yang diancam dengan sangsi akan dipotong tangannya. Dijaman nabi sesudah ayat yang menerangkan hukum potong tangan itu datang, tidak ada yang berani mencuri. Jadi tidak ada yang sampai dipotong tangannya. Seandainya mencuri juga tentu bakalan kena. Dan yang dikenakan hukuman tidak boleh dipilih-pilih. Kalau anak raja yang mencuri dibebaskan tapi kalau rakyat biasa yang mencuri baru dipotong tangannya, bukan begitu. Bahkan sabda beliau SAW, kalau saja Fathimah puteri beliau mencuri, niscaya beliau potong tangannya. Ini bukan sekedar gertak, bukan sekedar omong doang, bukan sekedar biar kelihatan gagah. Tapi sungguh-sungguh. Begitu hukum dihadapan Allah, tidak pandang bulu. Tidak ada istilah kebal hukum. Jadi bagaimana kira-kira bapak-bapak dan ibu-ibu. Apakah bisa dipahami?’
‘Saya juga ingin bertanya buya. Kata orang kalau syariat Islam dijalankan berarti setiap umat Islam yang tidak menjalankan syariat itu akan kena sangsi, kena hukum. Jika orang tidak shalat dihukum. Orang tidak puasa dihukum. Pertanyaan saya, bagaimana menghukum orang yang tidak shalat atau tidak puasa itu? Apakah ada dalam Al Quran perintah untuk menghukum orang yang tidak shalat?’ tanya mak Marah pula.
‘Dalam al Quran ada perintah untuk menegakkan shalat. Wajib mengerjakan shalat itu pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan Allah. Yaitu seperti yang kita laksanakan lima kali sehari semalam. Begitu juga dengan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Allah mewajibkan kita untuk melaksanakannya. Perintah untuk menghukum orang yang tidak menegakkan shalat atau tidak mengerjakan puasa tidak ada dalam al Quran. Di jaman nabi, orang kalau sudah mendengar perintah itu langsung ‘sami’na, wa atha’na’, ‘kami dengar dan kami taati’. Jadi tidak ada orang yang tidak mengerjakan perintah itu.
Karena orang-orang itu, para sahabat nabi itu, mengerti bahwa shalat itu tiang agama, seperti yang beliau isyaratkan bahwa, ‘orang yang meninggalkan shalat itu seperti orang yang meruntuhkan agama’. Tidak ada yang ingin dicap sebagai peruntuh agama. Lebih-lebih lagi, yang mereka lakukan bukan hanya sekedar shalat tapi shalat berjamaah di mesjid. Sebab nabi memberi contoh seperti itu. Beliau ajarkan apa keuntungan shalat berjamaah dan apa pula ruginya kalau tidak datang shalat berjamaah. Bahkan beliau ancam, meski hanya sekedar ancaman, terhadap orang-orang yang tidak datang shalat berjamaah ke mesjid.
Cukup dengan sekadar ancaman itu maka tidak ada lagi orang yang berani untuk tidak datang. Dan kehadiran mereka ini bukan karena takut tapi karena mengerti betul dengan perintah agama yang disampaikan nabi. Dan lebih-lebih lagi, karena mereka mencari ridha Allah. Pada saat orang mengerti betul makna dari ‘mencari ridha Allah’ tidak ada satupun yang berat untuk dilakoni. Datang ke mesjid di waktu subuh di musim dingin, tidak berat. Puasa di hari yang panjang di musim panas tidak berat.
Dan mereka saling ingat mengingatkan dalam berbuat kebajikan. Akhirnya, tidak ada orang yang ‘mesti’ dihukum karena tidak shalat, karena tidak ada yang berani meninggalkan shalat. Begitu juga dengan puasa, dengan membayar zakat. Jadi pada dasarnya yang lebih utama adalah bagaimana caranya agar orang banyak, termasuk kita semua ini mengerti tentang pentingnya menegakkan perintah-perintah agama tadi itu. Jika kita sudah faham, sudah mengerti, rasanya tidak akan mungkin kita berani meninggalkannya apakah shalat atau puasa atau perintah-perintah Allah yang lain. Kalau ada orang yang masih belum mengerti tentang arti dan pentingnya menjalankan perintah Allah, maka kewajiban kita untuk mengingatkannya. Mengajaknya supaya mereka mau shalat. Mau puasa. Mau membayar zakat. Lalu kalau ini semua sudah dijalankan di tengah sebuah komunitas, mengingatkan mereka yang lalai sudah dilakukan, memberi tahu mereka yang belum mengerti sudah dikerjakan tapi masih juga ada orang yang membangkang atau melecehkan arti shalat, puasa dan sebagainya itu, sesudah mereka di dakwahi, sesudah ditunjuk dan diajari, maka bolehlah orang seperti itu diberi sangsi. Mungkin dengan cara dikucilkan, dengan cara tidak diperdulikan, dengan cara tidak dianggap keberadaannya sebagai sesama warga. Lalu kalau karena penerapan sangsi itu mereka mengacau, berontak untuk membuat onar mereka bisa dikenakan sangsi hukum karena perbuatannya itu. Begitulah caranya kira-kira.’
‘Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan ‘kewajiban menjalankan syariat Islam’ itu buya?’ tanya Malin Deman pula.
‘Dimana lagi takut itu mau diletakkan, Malin? Kalau kita sudah patuh, sudah berniat baik ingin menjalankan agama Allah, mau takut kepada siapa lagi? Cukuplah takut itu kepada Allah semata. Lain dari pada itu tidak ada yang perlu ditakuti. Baiklah, sudah larut waktu. Kita cukupkan sampai disini dulu pengajian kita kali ini. Insya Allah kalau umur panjang kita sambung pula.’
******
Diskusi Ahad Malam (9)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(9)
Ahad 17 Desember 2006 / 27 Zulkaidah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Rukun, Wajib dan Sunah Haji dan Umrah (1)
Rukun haji terdiri dari 4 hal yaitu; ihram, thawaf, sai dan wukuf. Sementara rukun umrah adalah ihram, thawaf dan sai.
Pengertian dari rukun, adalah sesuatu yang kalau ditinggalkan maka ibadah yang bersangkutan jadi batal / tidak sah. Itulah sebabnya bagi jamaah yang sakitpun pada hari wuquf mereka dibawa ke Arafah dengan menggunakan ambulan, karena kalau mereka tidak wuquf, hajinya tidak sah.
Kewajiban bagi yang sedang ihram.
Pengertian wajib disini adalah amalan atau perbuatan yang kalau ditinggalkan maka wajib membayar dam yakni memotong seekor kambing atau puasa selama sepuluh hari bagi yang tidak mampu membayarnya. (puasa tiga hari ketika sedang mengerjakan haji dan tujuh hari setelah sampai di kampung halaman).
a. Ihram dari Miqat
Tempat miqat adalah tempat memulai memakai pakaian ihram dan melafadzkan niat (umrah atau haji) yang ditetapkan oleh Rasulullah. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas disebutkan ; ‘Rasulullah SAW telah menentukan miqat (tempat memulai ihram) bagi penduduk Madinah adalah Zul Halifah, bagi penduduk Syam adalah Al Jafnah, bagi penduduk Nejed adalah Qarn Al Manazil dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Beliau bersabda; ‘Itulah miqat bagi mereka dan bagi orang-orang bukan penduduk setempat yang datang dari arah itu ketika mereka bermaksud hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah. Sedangkan tempat ihlal (miqat) bagi selain mereka adalah dari tempat kediamannya, sehingga penduduk Mekkah berihlal dari Mekkah juga.’ (Riwayat Bukhari).
b. Memakai dua potong kain ihram.
Menanggalkan pakaian berjahit. Orang yang sedang ihram dilarang memakai baju, gamis, mantel, penutup kepala, sorban. Tidak boleh juga memakai sepatu yang menutup mata kaki. Sabda Rasulullah SAW ; ‘Orang yang sedang ihram dilarang mengenakan baju, sorban, celana panjang, mantel yang menutup kepala dan sepatu. Kecuali orang yang tidak tidak mendapatkan sandal, baginya boleh mengenakan sepatu dan hendaklah sepatu tersebut dipotong sampai di bawah kedua mata kaki.’ (Riwayat Bukhari).
Disamping itu selama berpakaian ihram (laki-laki maupun wanita) tidak boleh menggunakan wangi-wangian.
Talbiah
Mengumandangkan talbiah yang artinya; ‘Aku datang memenuhi panggilan Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan Mu. Tidak ada sekutu bagi Mu, aku datang memenuhi panggilan Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanya bagi Mu. Tidak ada sekutu bagi Mu.
Sunah Ihram
Sunah ihram adalah segala amaliah yang bila tidak dikerjakan oleh orang yang sedang ihram tidak berdampak kena dam. Hanya dia kehilangan mendapat pahala yang besar. Sunah tersebut dilakukan sebelum memakai pakaian ihram, adalah;
a. Mandi dengan niat mandi ihram. Bahkan bagi wanita yang akan melaksanakan umrah atau haji yang berhalangan sekalipun.
b. Berihram dengan kain berwarna putih.
c. Shalat sunah ihram.
d. Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan.
e. Mengulang-ulang bacaan talbiah selama berihram.
f. Membaca shalawat nabi sesudah membaca talbiah.
Larangan bagi yang sedang ihram
Dilarang melakukannya dan kalau dikerjakan akan menyebabkan terkena dam. Yang dilarang tersebut adalah;
a. Menutup kepala dengan segala jenis penutup.
b. Memotong atau mencabut bulu apapun walau hanya sedikit.
c. Memotong kuku.
d. Mengenakan wangi-wangian.
e. Memakai pakaian yang berjahit.
f. Membunuh hewan buruan darat.
g. Bercumbu (yang dapat membangkitkan berahi).
h. Melangsungkan akad nikah atau meminang.
i. Berhubungan suami istri
Sangsi dari kelima hal pertama adalah membayar dam atau puasa sepuluh hari. Sangsi bagi yang melakukan hubungan suami istri adalah membayar dam dengan menyembelih unta, tetap harus meneruskan rangkaian ibadah hajinya dan harus mengulangi haji tahun depan.
5. Diskusi
1. T. Bagaimanakah hukumnya memakai ikat pinggang ’Madura’ yang dijahit ketika berpakaian ihram?
J. Insya Allah tidak apa-apa karena yang tidak dibolehkan berjahit itu adalah kain ihramnya. Sama halnya dengan sepatu atau sandal kulit yang juga berjahit boleh dipakai.
2. T. Bagaimana pula kalau kita menggunakan kain khusus yang dipotong agak kecil dan tidak berjahit untuk jadi celana dalam, misalnya dengan mengikatkannya saja?
J. Khawatirnya justru akan menambah repot. Dan dengan demikian jumlahnya tidak lagi dua potong kain ihram yang tidak berjahit.
3. T. Bagaimana kalau kain yang dua potong itu salah satunya tertutupkan ke kepala karena cuaca sangat dingin? Bagaimana kalau seorang jamaah itu karena tidak tahan dingin melanggar dengan sengaja dan mengatakan biarlah saya bayar dam saja?
J. Menutup kepala tidak dibolehkan. Kalau dilakukan maka sangsinya harus membayar dam. Kalau disengajakan karena tidak tahan dingin boleh tapi dengan catatan dia harus membayar dam itu.
4. T. Seandainya kita melihat jamaah lain sedang tidur lalu ‘hampir’ terlihat auratnya apa yang harus kita lakukan?
J. Ditutupi saja baik-baik. Sebenarnya kalau kain ihram itu dipakai dengan cermat insya Allah bisa melindungi kita dari terlihat aurat seperti itu. Kecuali barangkali kalau tidurnya lasak sekali.
5. T. Bagaimana kalau rambut rontok waktu mandi, apakah juga harus membayar dam?
J. Yang seperti itu insya Allah tidak usah membayar dam. Sama dengan rambut rontok ketika sedang tidur. Tapi jika bulu mata rontok karena mengucek mata maka menurut pendapat ulama harus membayar dam. Begitu juga ketika bulu hidung rontok karena mengorek-ngorek hidung membersihkan kotorannya.
6. T. Bagaimanakah dengan penetapan Bandara King Abdul Aziz sebagai tempat miqat? Apakah hal itu tidak bertentangan dengan hadits nabi tadi?
J. Menurut ulama Arab Saudi bertentangan. Bandara King Abdul Aziz bukanlah tempat miqat sesuai hadits Rasulullah. Namun sebagian ulama Indonesia berpendapat, khusus bagi rombongan jemaah haji gelombang kedua yang akan langsung menuju Makkah untuk umrah, miqat di Bandara itu dibolehkan karena alasan darurat. Dikhawatirkan kalau harus menukar atau memakai pakaian ihram di pesawat akan menyulitkan bagi jamaah yang sudah tua-tua. Itulah sebabnya sebagian ulama Indonesia berpendapat boleh miqat di Bandara itu. Seharusnya tempat miqat bagi jamaah yang datang dari timur seperti jamaah Indonesia adalah di Qar Al Manazil. Dan kalau kita naik pesawat di tempat yang setara atau segaris dengan Qar Al Manazil itu. Jadi bagi jamaah yang tidak akan repot untuk menukar pakaian dengan kain ihram dianjurkan untuk memakainya di pesawat sebelum melintasi Qar Al Manazil tersebut.
7. T. Bagi yang akan menukar kain ihram di pesawat itu bagaimana dengan mandi sunah ihram maupun shalat sunah ihramnya?
J. Mandi boleh diniatkan ketika akan bertolak dari asrama haji di Indonesia sebelum berangkat. Shalat sunahnya bisa dilakukan di pesawat.
Wallahu a’lam
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(9)
Ahad 17 Desember 2006 / 27 Zulkaidah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Rukun, Wajib dan Sunah Haji dan Umrah (1)
Rukun haji terdiri dari 4 hal yaitu; ihram, thawaf, sai dan wukuf. Sementara rukun umrah adalah ihram, thawaf dan sai.
Pengertian dari rukun, adalah sesuatu yang kalau ditinggalkan maka ibadah yang bersangkutan jadi batal / tidak sah. Itulah sebabnya bagi jamaah yang sakitpun pada hari wuquf mereka dibawa ke Arafah dengan menggunakan ambulan, karena kalau mereka tidak wuquf, hajinya tidak sah.
Kewajiban bagi yang sedang ihram.
Pengertian wajib disini adalah amalan atau perbuatan yang kalau ditinggalkan maka wajib membayar dam yakni memotong seekor kambing atau puasa selama sepuluh hari bagi yang tidak mampu membayarnya. (puasa tiga hari ketika sedang mengerjakan haji dan tujuh hari setelah sampai di kampung halaman).
a. Ihram dari Miqat
Tempat miqat adalah tempat memulai memakai pakaian ihram dan melafadzkan niat (umrah atau haji) yang ditetapkan oleh Rasulullah. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas disebutkan ; ‘Rasulullah SAW telah menentukan miqat (tempat memulai ihram) bagi penduduk Madinah adalah Zul Halifah, bagi penduduk Syam adalah Al Jafnah, bagi penduduk Nejed adalah Qarn Al Manazil dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Beliau bersabda; ‘Itulah miqat bagi mereka dan bagi orang-orang bukan penduduk setempat yang datang dari arah itu ketika mereka bermaksud hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah. Sedangkan tempat ihlal (miqat) bagi selain mereka adalah dari tempat kediamannya, sehingga penduduk Mekkah berihlal dari Mekkah juga.’ (Riwayat Bukhari).
b. Memakai dua potong kain ihram.
Menanggalkan pakaian berjahit. Orang yang sedang ihram dilarang memakai baju, gamis, mantel, penutup kepala, sorban. Tidak boleh juga memakai sepatu yang menutup mata kaki. Sabda Rasulullah SAW ; ‘Orang yang sedang ihram dilarang mengenakan baju, sorban, celana panjang, mantel yang menutup kepala dan sepatu. Kecuali orang yang tidak tidak mendapatkan sandal, baginya boleh mengenakan sepatu dan hendaklah sepatu tersebut dipotong sampai di bawah kedua mata kaki.’ (Riwayat Bukhari).
Disamping itu selama berpakaian ihram (laki-laki maupun wanita) tidak boleh menggunakan wangi-wangian.
Talbiah
Mengumandangkan talbiah yang artinya; ‘Aku datang memenuhi panggilan Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan Mu. Tidak ada sekutu bagi Mu, aku datang memenuhi panggilan Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan hanya bagi Mu. Tidak ada sekutu bagi Mu.
Sunah Ihram
Sunah ihram adalah segala amaliah yang bila tidak dikerjakan oleh orang yang sedang ihram tidak berdampak kena dam. Hanya dia kehilangan mendapat pahala yang besar. Sunah tersebut dilakukan sebelum memakai pakaian ihram, adalah;
a. Mandi dengan niat mandi ihram. Bahkan bagi wanita yang akan melaksanakan umrah atau haji yang berhalangan sekalipun.
b. Berihram dengan kain berwarna putih.
c. Shalat sunah ihram.
d. Memotong kuku, mencukur kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan.
e. Mengulang-ulang bacaan talbiah selama berihram.
f. Membaca shalawat nabi sesudah membaca talbiah.
Larangan bagi yang sedang ihram
Dilarang melakukannya dan kalau dikerjakan akan menyebabkan terkena dam. Yang dilarang tersebut adalah;
a. Menutup kepala dengan segala jenis penutup.
b. Memotong atau mencabut bulu apapun walau hanya sedikit.
c. Memotong kuku.
d. Mengenakan wangi-wangian.
e. Memakai pakaian yang berjahit.
f. Membunuh hewan buruan darat.
g. Bercumbu (yang dapat membangkitkan berahi).
h. Melangsungkan akad nikah atau meminang.
i. Berhubungan suami istri
Sangsi dari kelima hal pertama adalah membayar dam atau puasa sepuluh hari. Sangsi bagi yang melakukan hubungan suami istri adalah membayar dam dengan menyembelih unta, tetap harus meneruskan rangkaian ibadah hajinya dan harus mengulangi haji tahun depan.
5. Diskusi
1. T. Bagaimanakah hukumnya memakai ikat pinggang ’Madura’ yang dijahit ketika berpakaian ihram?
J. Insya Allah tidak apa-apa karena yang tidak dibolehkan berjahit itu adalah kain ihramnya. Sama halnya dengan sepatu atau sandal kulit yang juga berjahit boleh dipakai.
2. T. Bagaimana pula kalau kita menggunakan kain khusus yang dipotong agak kecil dan tidak berjahit untuk jadi celana dalam, misalnya dengan mengikatkannya saja?
J. Khawatirnya justru akan menambah repot. Dan dengan demikian jumlahnya tidak lagi dua potong kain ihram yang tidak berjahit.
3. T. Bagaimana kalau kain yang dua potong itu salah satunya tertutupkan ke kepala karena cuaca sangat dingin? Bagaimana kalau seorang jamaah itu karena tidak tahan dingin melanggar dengan sengaja dan mengatakan biarlah saya bayar dam saja?
J. Menutup kepala tidak dibolehkan. Kalau dilakukan maka sangsinya harus membayar dam. Kalau disengajakan karena tidak tahan dingin boleh tapi dengan catatan dia harus membayar dam itu.
4. T. Seandainya kita melihat jamaah lain sedang tidur lalu ‘hampir’ terlihat auratnya apa yang harus kita lakukan?
J. Ditutupi saja baik-baik. Sebenarnya kalau kain ihram itu dipakai dengan cermat insya Allah bisa melindungi kita dari terlihat aurat seperti itu. Kecuali barangkali kalau tidurnya lasak sekali.
5. T. Bagaimana kalau rambut rontok waktu mandi, apakah juga harus membayar dam?
J. Yang seperti itu insya Allah tidak usah membayar dam. Sama dengan rambut rontok ketika sedang tidur. Tapi jika bulu mata rontok karena mengucek mata maka menurut pendapat ulama harus membayar dam. Begitu juga ketika bulu hidung rontok karena mengorek-ngorek hidung membersihkan kotorannya.
6. T. Bagaimanakah dengan penetapan Bandara King Abdul Aziz sebagai tempat miqat? Apakah hal itu tidak bertentangan dengan hadits nabi tadi?
J. Menurut ulama Arab Saudi bertentangan. Bandara King Abdul Aziz bukanlah tempat miqat sesuai hadits Rasulullah. Namun sebagian ulama Indonesia berpendapat, khusus bagi rombongan jemaah haji gelombang kedua yang akan langsung menuju Makkah untuk umrah, miqat di Bandara itu dibolehkan karena alasan darurat. Dikhawatirkan kalau harus menukar atau memakai pakaian ihram di pesawat akan menyulitkan bagi jamaah yang sudah tua-tua. Itulah sebabnya sebagian ulama Indonesia berpendapat boleh miqat di Bandara itu. Seharusnya tempat miqat bagi jamaah yang datang dari timur seperti jamaah Indonesia adalah di Qar Al Manazil. Dan kalau kita naik pesawat di tempat yang setara atau segaris dengan Qar Al Manazil itu. Jadi bagi jamaah yang tidak akan repot untuk menukar pakaian dengan kain ihram dianjurkan untuk memakainya di pesawat sebelum melintasi Qar Al Manazil tersebut.
7. T. Bagi yang akan menukar kain ihram di pesawat itu bagaimana dengan mandi sunah ihram maupun shalat sunah ihramnya?
J. Mandi boleh diniatkan ketika akan bertolak dari asrama haji di Indonesia sebelum berangkat. Shalat sunahnya bisa dilakukan di pesawat.
Wallahu a’lam
Diskusi Ahad Malam (8)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(8)
Ahad 10 Desember 2006 / 20 Zulkaidah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Hukum Haji dan Umrah
1. Firman Allah di dalam surah Ali Imran ayat 97; ‘……. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah……..’
2. Sabda Rasulullah SAW; ’ Islam didirikan di atas lima asas, yaitu; Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.’ (Muttafaq ‘alaih).
3. Pada hadits lain Rasulullah SAW bersabda; ’Ibadah haji itu hanya (diwajibkan) sekali (seumur hidup). Barangsiapa (berhaji) lebih dari satu kali, itu adalah sunah.’ (Riwayat Abu Daud, Ahmad dan Hakim).
Namun demikian dalam sebuah hadits qudsi disebutkan ; ’Allah Ta’ala berfirman; Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku jadikan badannya sehat dan Aku jadikan kehidupannya makmur tetapi setelah lima tahun tidak berkunjung kepada-Ku (tidak berziarah ke Baitullah), tentu dia akan terhalang.’ (Riwayat Ibnu Hibban).
4. Firman Allah dalam surah al Baqarah ayat 196; ’Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....’.
5. Sabda Rasulullah SAW; ’Laksanakanlah ibadah haji dan umrah atas nama ayahmu.’ (Riwayat Tirmizi)
Hikmah Haji Dan Umrah
Dalam haji dan umrah terkandung hikmah sebagai sarana pensucian jiwa dari noda dan dosa dan supaya seseorang mendapatkan kemuliaan disisi Allah.
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Barangsiapa berhaji ke Baitullah lalu ia pun tidak berkata-kata kotor dan berbuat keji, niscaya ia akan terbebas dari dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan ibunya. (Muttafaq ’alaih).
Syarat Haji Dan Umrah
Persyaratan yang menjadikan seseorang wajib mengerjakan ibadah haji adalah, pertama beragama Islam, kedua berakal, ketiga baligh dan keempat mampu secara fisik maupun ekonomi. Kesanggupan ini sesuai dengan firman Allah di dalam surah Ali Imran ayat 97 seperti diatas. Pengertian mampu secara ekonomi, disamping mempunyai biaya untuk melakukan perjalanan ibadah haji, juga mempunyai biaya untuk anggota keluarga yang ditinggalkan.
Keutamaan Dan Pentingnya Ibadah Haji
Allah dan Rasul-Nya telah menganjurkan dan mendorong agar ibadah haji dan umrah dilaksanakan seperti dapat difahami dari keterangan-keterangan berikut.
1. Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 97 yang artinya: ’.....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiaban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’
2. Sabda Rasulullah SAW; ’Barang siapa tidak melaksanakan ibadah haji bukan karena terdesak kebutuhan yang lain, atau bukan karena sakit, atau bukan karena dilarang oleh pemimpin yang durhaka, baginya terserah mau mati sebagai seorang Yahudi maupun sebagai seorang Nasrani.’ (Riwayat Ahmad, Abu Ya’la dan Baihaqi).
3. Sabda Rasulullah SAW: ’Amal perbuatan yang paling utama adalah iman kepada Allah dan para rasul-Nya, kemudian jihad di jalan Allah, kemudian haji yang mabrur.’ (Muttafaq ’alaih).
4. Sabda Rasulullah SAW: ’Jihad untuk orang lanjut usia, orang lemah dan perempuan adalah haji yang mabrur.’ (Riwayat Nasai).
5. Sabda Rasulullah SAW: ’Tidak ada balasan bagi haji yang mabrur selain surga.’ (Muttafaq ’alaih).
Diskusi
1. T. Dikatakan dalam hadits tadi bahwa mereka yang mampu tapi tidak pergi melaksanakan ibadah haji, lalu mati sebagai orang Yahudi atau orang Nasrani yang maksudnya seperti orang kafir apakah benar demikian? Apakah kita boleh mengkafir-kafirkan seseorang?
J. Seperti disebutkan dalam hadits Rasulullah diatas dan sebagaimana kita ketahui bahwa Haji termasuk salah satu rukun agama Islam. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dilaksanakan tanpa uzur apapun, berarti gugurlah kemurnian keislaman seseorang. Orang yang secara ekonomi dan fisik mampu untuk melaksanakan ibadah haji tapi dia tidak mau mengerjakannya, berarti dia mengingkari perintah Allah. Secara bahasa, kafir artinya adalah ingkar atau menolak. Mereka yang ingkar dari mengerjakan salah satu rukun agama yang manapun, tanpa alasan yang benar berarti dia ’kafir’ atau menolak perintah Allah. Yang menyatakan kafirnya seseorang itu adalah Allah. Kita bisa melihat atau menyaksikan bahwa seseorang mengingkari apa yang diperintahkan Allah, tapi tidak perlu kita mengkafir-kafirkan orang tersebut.
2. P. Dari suatu pengamatan disimpulkan bahwa setiap orang yang mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap seharusnya sanggup pergi melaksanakan ibadah haji. Ambil contoh seorang pegawai negeri. Seandainya dia menabung seratus ribu rupiah perbulan, sesudah sekian puluh bulan dia bisa membayar ongkos naik haji.
K. Saya setuju dengan pendapat ini. Pernah saya membaca sebuah tulisan tentang seorang penjual gado-gado yang mampu pergi naik haji setelah dia menabung bertahun-tahun. Jadi yang penting adalah niat dan tekad untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji tersebut. Kalau seseorang berniat, lalu berusaha dan menabung dengan sungguh-sungguh dia sanggup mencapai yang diniatkan itu dengan pertolongan Allah, insya Allah.
3. T. Ada seseorang yang ayahnya sudah meninggal dan belum mengerjakan haji. Dia ingin menghajikan ayahnya itu lalu menyuruh kakaknya yang belum pernah mengerjakan haji untuk menghajikan ayahnya tersebut. Bagaimana hukumnya?
J. Menurut hadits Rasulullah, untuk menghajikan orang tuanya itu harus dia sendiri sudah terlebih dahulu haji. Kalau dia suruh kakaknya yang belum haji untuk menghajikan orang tuanya, maka belum terpenuhi persyaratan untuk boleh mewakili orang tua tersebut. Jadi ibadah haji seperti itu masih untuk kakaknya itu saja, belum menunaikan haji untuk orang tua seperti yang dimaksudkan.
4. T. Bagaimana hukumnya wanita yang pergi haji bukan dengan mahramnya?
J. Menurut pendapat ulama (Indonesia) dibolehkan karena pergi menjalankan ibadah haji itu berombongan besar dan ada pemimpin rombongannya yang akan bertanggung jawab.
5. T. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan haji yang mabrur?
J. Haji yang mabrur adalah haji yang mendapat keridhaan Allah karena dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Orang lain tidak bisa menilai mabrur atau tidak mabrurnya haji seseorang. Hanya Allah saja yang menilai. Namun biasanya kita bisa menduga dan berprasangka baik bahwa haji seseorang itu insya Allah mabrur dengan melihat peningkatan ibadah-ibadahnya sebelum haji dan sesudah haji.
6. T. Orang Indonesia selalu meningkat jumlahnya yang pergi haji setiap tahun. Tapi kemaksiatan dan kecurangan (korupsi, penipuan) dikalangan mereka yang sudah berhaji tidak pula surut? Bagaimana kira-kira cara merubah kenyataan / paradigma ini?
J. Kalau menurut pendapat saya dengan cara meningkatkan pemahaman agama melalui diskusi-diskusi seperti ini. Supaya orang-orang Islam lebih mengerti posisinya sebagai makhluk ciptaan Allah yang harus senantiasa beribadah kepada Allah. Ambil contoh tentang kepatuhan melaksanakan shalat. Harus diyakini benar bahwa shalat itu adalah perintah Allah yang tidak boleh dilanggar. Dan shalat (yang benar) mencegah (orang dari mengerjakan) pekerjaan keji dan mungkar. Banyak orang-orang kaya, atau orang-orang yang berpangkat melupakan hal ini dan memandang enteng masalah shalat. Maka meskipun sesudah itu dia berhaji juga, berzakat juga, tidak berbekas semua itu kepada kebaikan akhlaknya. Saya baca di internet ada pejabat-pejabat yang begitu pulang dari mengerjakan umrah langsung ber’dugem’. Ini menunjukkan tipisnya iman dan rendahnya pemahaman agama yang tercermin pada rendahnya moral atau etika seseorang.
Wallahu a’lam
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(8)
Ahad 10 Desember 2006 / 20 Zulkaidah 1427
Materi Diskusi : Haji dan Umrah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Hukum Haji dan Umrah
1. Firman Allah di dalam surah Ali Imran ayat 97; ‘……. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah……..’
2. Sabda Rasulullah SAW; ’ Islam didirikan di atas lima asas, yaitu; Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan.’ (Muttafaq ‘alaih).
3. Pada hadits lain Rasulullah SAW bersabda; ’Ibadah haji itu hanya (diwajibkan) sekali (seumur hidup). Barangsiapa (berhaji) lebih dari satu kali, itu adalah sunah.’ (Riwayat Abu Daud, Ahmad dan Hakim).
Namun demikian dalam sebuah hadits qudsi disebutkan ; ’Allah Ta’ala berfirman; Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku jadikan badannya sehat dan Aku jadikan kehidupannya makmur tetapi setelah lima tahun tidak berkunjung kepada-Ku (tidak berziarah ke Baitullah), tentu dia akan terhalang.’ (Riwayat Ibnu Hibban).
4. Firman Allah dalam surah al Baqarah ayat 196; ’Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....’.
5. Sabda Rasulullah SAW; ’Laksanakanlah ibadah haji dan umrah atas nama ayahmu.’ (Riwayat Tirmizi)
Hikmah Haji Dan Umrah
Dalam haji dan umrah terkandung hikmah sebagai sarana pensucian jiwa dari noda dan dosa dan supaya seseorang mendapatkan kemuliaan disisi Allah.
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Barangsiapa berhaji ke Baitullah lalu ia pun tidak berkata-kata kotor dan berbuat keji, niscaya ia akan terbebas dari dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan ibunya. (Muttafaq ’alaih).
Syarat Haji Dan Umrah
Persyaratan yang menjadikan seseorang wajib mengerjakan ibadah haji adalah, pertama beragama Islam, kedua berakal, ketiga baligh dan keempat mampu secara fisik maupun ekonomi. Kesanggupan ini sesuai dengan firman Allah di dalam surah Ali Imran ayat 97 seperti diatas. Pengertian mampu secara ekonomi, disamping mempunyai biaya untuk melakukan perjalanan ibadah haji, juga mempunyai biaya untuk anggota keluarga yang ditinggalkan.
Keutamaan Dan Pentingnya Ibadah Haji
Allah dan Rasul-Nya telah menganjurkan dan mendorong agar ibadah haji dan umrah dilaksanakan seperti dapat difahami dari keterangan-keterangan berikut.
1. Firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 97 yang artinya: ’.....Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiaban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.’
2. Sabda Rasulullah SAW; ’Barang siapa tidak melaksanakan ibadah haji bukan karena terdesak kebutuhan yang lain, atau bukan karena sakit, atau bukan karena dilarang oleh pemimpin yang durhaka, baginya terserah mau mati sebagai seorang Yahudi maupun sebagai seorang Nasrani.’ (Riwayat Ahmad, Abu Ya’la dan Baihaqi).
3. Sabda Rasulullah SAW: ’Amal perbuatan yang paling utama adalah iman kepada Allah dan para rasul-Nya, kemudian jihad di jalan Allah, kemudian haji yang mabrur.’ (Muttafaq ’alaih).
4. Sabda Rasulullah SAW: ’Jihad untuk orang lanjut usia, orang lemah dan perempuan adalah haji yang mabrur.’ (Riwayat Nasai).
5. Sabda Rasulullah SAW: ’Tidak ada balasan bagi haji yang mabrur selain surga.’ (Muttafaq ’alaih).
Diskusi
1. T. Dikatakan dalam hadits tadi bahwa mereka yang mampu tapi tidak pergi melaksanakan ibadah haji, lalu mati sebagai orang Yahudi atau orang Nasrani yang maksudnya seperti orang kafir apakah benar demikian? Apakah kita boleh mengkafir-kafirkan seseorang?
J. Seperti disebutkan dalam hadits Rasulullah diatas dan sebagaimana kita ketahui bahwa Haji termasuk salah satu rukun agama Islam. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dilaksanakan tanpa uzur apapun, berarti gugurlah kemurnian keislaman seseorang. Orang yang secara ekonomi dan fisik mampu untuk melaksanakan ibadah haji tapi dia tidak mau mengerjakannya, berarti dia mengingkari perintah Allah. Secara bahasa, kafir artinya adalah ingkar atau menolak. Mereka yang ingkar dari mengerjakan salah satu rukun agama yang manapun, tanpa alasan yang benar berarti dia ’kafir’ atau menolak perintah Allah. Yang menyatakan kafirnya seseorang itu adalah Allah. Kita bisa melihat atau menyaksikan bahwa seseorang mengingkari apa yang diperintahkan Allah, tapi tidak perlu kita mengkafir-kafirkan orang tersebut.
2. P. Dari suatu pengamatan disimpulkan bahwa setiap orang yang mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap seharusnya sanggup pergi melaksanakan ibadah haji. Ambil contoh seorang pegawai negeri. Seandainya dia menabung seratus ribu rupiah perbulan, sesudah sekian puluh bulan dia bisa membayar ongkos naik haji.
K. Saya setuju dengan pendapat ini. Pernah saya membaca sebuah tulisan tentang seorang penjual gado-gado yang mampu pergi naik haji setelah dia menabung bertahun-tahun. Jadi yang penting adalah niat dan tekad untuk melaksanakan perjalanan ibadah haji tersebut. Kalau seseorang berniat, lalu berusaha dan menabung dengan sungguh-sungguh dia sanggup mencapai yang diniatkan itu dengan pertolongan Allah, insya Allah.
3. T. Ada seseorang yang ayahnya sudah meninggal dan belum mengerjakan haji. Dia ingin menghajikan ayahnya itu lalu menyuruh kakaknya yang belum pernah mengerjakan haji untuk menghajikan ayahnya tersebut. Bagaimana hukumnya?
J. Menurut hadits Rasulullah, untuk menghajikan orang tuanya itu harus dia sendiri sudah terlebih dahulu haji. Kalau dia suruh kakaknya yang belum haji untuk menghajikan orang tuanya, maka belum terpenuhi persyaratan untuk boleh mewakili orang tua tersebut. Jadi ibadah haji seperti itu masih untuk kakaknya itu saja, belum menunaikan haji untuk orang tua seperti yang dimaksudkan.
4. T. Bagaimana hukumnya wanita yang pergi haji bukan dengan mahramnya?
J. Menurut pendapat ulama (Indonesia) dibolehkan karena pergi menjalankan ibadah haji itu berombongan besar dan ada pemimpin rombongannya yang akan bertanggung jawab.
5. T. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan haji yang mabrur?
J. Haji yang mabrur adalah haji yang mendapat keridhaan Allah karena dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. Orang lain tidak bisa menilai mabrur atau tidak mabrurnya haji seseorang. Hanya Allah saja yang menilai. Namun biasanya kita bisa menduga dan berprasangka baik bahwa haji seseorang itu insya Allah mabrur dengan melihat peningkatan ibadah-ibadahnya sebelum haji dan sesudah haji.
6. T. Orang Indonesia selalu meningkat jumlahnya yang pergi haji setiap tahun. Tapi kemaksiatan dan kecurangan (korupsi, penipuan) dikalangan mereka yang sudah berhaji tidak pula surut? Bagaimana kira-kira cara merubah kenyataan / paradigma ini?
J. Kalau menurut pendapat saya dengan cara meningkatkan pemahaman agama melalui diskusi-diskusi seperti ini. Supaya orang-orang Islam lebih mengerti posisinya sebagai makhluk ciptaan Allah yang harus senantiasa beribadah kepada Allah. Ambil contoh tentang kepatuhan melaksanakan shalat. Harus diyakini benar bahwa shalat itu adalah perintah Allah yang tidak boleh dilanggar. Dan shalat (yang benar) mencegah (orang dari mengerjakan) pekerjaan keji dan mungkar. Banyak orang-orang kaya, atau orang-orang yang berpangkat melupakan hal ini dan memandang enteng masalah shalat. Maka meskipun sesudah itu dia berhaji juga, berzakat juga, tidak berbekas semua itu kepada kebaikan akhlaknya. Saya baca di internet ada pejabat-pejabat yang begitu pulang dari mengerjakan umrah langsung ber’dugem’. Ini menunjukkan tipisnya iman dan rendahnya pemahaman agama yang tercermin pada rendahnya moral atau etika seseorang.
Wallahu a’lam
Tuesday, April 28, 2009
Diskusi Ahad Malam (7)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(7)
Ahad 03 September 2006 / 11 Sya’ban 1427
Materi Diskusi : Shalat-sunah sunah yang lain
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Shalat Sunah Tahiyat Mesjid
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang dari kamu masuk mesjid, janganlah dia duduk sebelum shalat dua rakaat.’ (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Shalat Dhuha
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Sesungguhnya Allah berfirman; ’Hai anak Adam, rukuklah engkau empat rakaat pada permulaan hari, niscaya Aku beri kecukupan bagimu hingga akhir hari.’ (Hadits riwayat Abu Daud dan Tirmizi).
Meskipun disini penekanannya pada shalat Dhuha, ada juga yang berpendapat bahwa empat rakaat pada hadits ini adalah shalat sunah fajar dan shalat subuh karena waktunya disebut di permulaan hari.
2. Hadits lain tentang shalat dhuha, diriwayatkan dari Aisyah r.a. beliau berkata; ’Adalah Rasulullah SAW shalat dhuha empat rakaat dan ia tambah sebanyak yang dikehendaki oleh Allah (sebanyak yang beliau suka). (Riwayat Muslim).
Shalat Sunah Taraweh
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Barangsiapa yang melakukan shalat taraweh di bulan Ramadhan atas dasar iman dan ikhlas, akan dimaafkan dosa-dosanya yang telah lalu. (Riwayat Bukhari).
Shalat taraweh boleh dilakukan sendiri-sendiri di rumah, boleh dilakukan berjamaah di mesjid. Boleh dilakukan sebelas rakaat (termasuk witir), boleh dilakukan dua puluh satu rakaat (termasuk witir). Yang penting shalatnya dilakukan dengan tuma’ninah, tidak asal-asalan dan terburu-buru. Dilakukan dengan santai dan diperbanyak zikir di antara setiap shalat. Ada orang yang membagi dua shalatnya, sebahagian dikerjakan berjamaah di mesjid sesudah shalat isya, sebagian lagi dikerjakan sendiri di rumah menjelang sahur.
Shalat sunah wudhu
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Tidaklah seorang laki-laki Muslim berwudhu dan menyempurnakan wudhuknya, melainkan Allah mengampuni dosanya antara shalat yang satu dengan yang berikutnya.’ (Riwayat Muslim).
Shalat dua rakaat di mesjid pulang dari bepergian
1. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata; ’Nabi SAW. Bila pulang dari bepergian terlebih dahulu beliau shalat dua rakaat di mesjid.’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)..
Shalat sunah sebelum maghrib
1. Rasulullah SAW bersabda; ’Shalatlah kamu sebelum maghrib. (beliau ucapkan sampai 3 kali). Bagi siapa yang menghendaki.’ (Riwayat Bukhari).
Shalat tobat
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Tidaklah seorang laki-laki yang melakukan dosa kemudian bersuci lalu shalat dua rakaat memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah mengampuninya.’ (Riwayat Tirmizi).
Shalat sunah istikharah
1. Sabda Rasulullah SAW; ‘Bila salah seorang di antara kamu bingung dalam memilih sesuatu, hendaklah dia shalat dua rakaat, bukan fardhu, kemudian bacalah! ‘Ya Allah sesungguhnya aku memohon petunjuk yang baik dengan pengetahuan-Mu, aku minta agar diberi kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku mohon dari karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau kuasa dan aku tidak mempunyai kekuasaan, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkau Yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebutkan perkaranya) baik bagiku, bagi agamaku, bagi penghidupanku dan masa depanku, maka berikanlah ia kepadaku. Dan jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, bagi penghidupanku dan masa depanku, maka jauhkanlah aku daripadanya dan berikanlah kepadaku kebaikan, kemudian jadikanlah aku orang yang rida dengan pemberian-Mu itu.’ (Riwayat Bukhari).
Doa ini dibaca diluar dan sesudah shalat.
Shalat sunah hajat
Jika seseorang mempunyai hajat keinginan atau membutuhkan suatu prtolongan mendesak, hendaklah dia shalat dua rakaat lalu sesudah itu bermohon kepada Allah atas hal yang dihajatkannya. Rasulullah SAW bersabda: ’Siapa yang berwudhu dengan sempurna, kemudian shalat dua rakaat dengan sempurna, tentu Allah akan memberikan kepadanya apa yang dimintanya cepat atau lambat.’ (Riwayat Ahmad).
Shalat idul adha dan idul fitri
Shalat dua hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha hukumnya sunah muakkad.
Sujud tilawah
Rasulullah SAW bersabda; ’Bilamana anak Adam membaca ayat sajadah, setanpun minggat sambil menangis dan berkata; ’Celakalah aku! Dia diperintah untuk sujud, lalu dia sujud sehingga baginya surga. Sedangkan aku disuruh sujud tetapi aku membangkang sehingga bagiku neraka.’ (Riwayat Muslim).
Bacaan pada waktu sujud tilawah itu adalah;
’Sajada wajhiya lillatzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi, fatabarakallaahu ahsanul khaaliqiin.’
Artinya; ’Aku sujudkan wajahku kepada Zat yang telah menciptakan dan telah membentuknya, yang telah membukakan pendengaran dan penglihatannya, berkat daya dan kekuatan-Nya. Mahasuci Allah sebaik-baik pencipta.’
Diskusi
1. T. Adakah shalat sunah rawatib yang juga tinggi nilainya seperti shalat sunah fajar yang lebih baik dari dunia seisinya? Bagaimana dengan shalat sunah sebelum asar? Benarkah bahwa shalat asar seperti shalat subuh disaksikan dua malaikat yang ‘aplusan’?
J. Kecuali shalat sunah fajar (qabliyah subuh) yang mendapat penilaian khusus seperti hadits di atas, saya tidak tahu apakah ada lagi di antara shalat sunah rawatib itu yang mempunyai nilai lebih secara khusus.
Shalat sunah sebelum asar digolongkan sebagai shalat sunah ghairi mu’akad, tidak termasuk shalat sunah rawatib (yang dua belas atau sepuluh rakaat seperti dibahas tadi)
Saya juga pernah mendengar keterangan keterangan bahwa malaikat penjaga (Raqib/’Atid?) beraplusan pada waktu asar dan subuh, tapi saya belum menemukan haditsnya.
2. P. Saya pernah membaca hadits bahwa orang yang memelihara semua shalat rawatibnya akan dibuatkan Allah istana di surga.
K. Betul ada hadits itu. Memahami hadits seperti itu seyogianya untuk dijadikan rangsangan agar kita bersemangat dalam beribadah. Tapi jangan sampai kita terlalu hitung-hitungan yang berlebihan dan keliru seperti orang yang sudah pergi haji, dia memahami bahwa dia sudah shalat di mesjidil haram yang nilai satu shalatnya lebih dari 100,000 kali shalat di mesjid lain, lalu sepulang dari haji tidak shalat lagi karena dia merasa amalnya sudah lebih banyak dari orang yang belum pergi haji. Ini jelas keliru.
3. T. Pada waktu hari raya wanita yang berhalangan / haidpun di anjurkan untuk datang ke lapangan. Apakah untuk ikut shalat atau meramaikan saja? Kalau tidak iku shalat apakah itu tidak mengganggu?
J. Hanya untuk meramaikan untuk syiar agama. Dan untuk mendengarkan khutbah. Harus diusahakan agar tidak mengganggu, misalnya dengan menempati bagian yang tidak memutus saf wanita yang shalat
4. T. Apakah bedanya shalat hajad dan shalat tahajud?
J. Shalat tahajud adalah shalat malam (qiyamul lail) yang dikerjakan pada malam hari, yang waktunya antara sesudah waktu shalat isya dan sebelum waktu subuh. Shalat tahajud sekurang-kurangnya dua rakaat dan ditutup dengan shalat witir sekurang-kurangnya satu rakaat.
Shalat hajad boleh dilakukan kapan saja ketika ketika kita benar-benar berhajadkan sesuatu dan sangat mengharapkan pertolongan dan campur tangan Allah ketika itu. Saya pernah mendengar cerita tentang seorang dokter yang selalu mengerjakan shalat hajad dua rakaat setiap kali akan mengerjakan operasi.
5. T. Kapan waktu berdoa kalau kita mengerjakan shalat tahajud lebih dari dua rakaat? Apakah sesudah selesai semua shalat, sebelum shalat witir atau sesudah selesai semua shalat termasuk shalat witir?
J. Bisa kapan saja. Bisa setiap selesai shalat dua rakaat (atau empat rakaat) sebelum dilanjutkan dengan shalat berikutnya. Bisa juga sesudah semua shalat tahajud selesai sebelum shalat witir. Bisa juga seselesai semua shalat.
6. T. Bagaimana dengan shalat tobat? Adakah bacaan surah tertentu untuk shalat taobat?
J. Ada yang berpendapat shalat tobat itu tidak ada, dalam arti kata untuk bertobat tidak perlu ada shalat khusus. Dalam setiap shalat sebenarnya kita meminta ampun kepada Allah seperti ketika kita duduk di antara dua sujud dan membaca ’Rabighfirlii’. Untuk bertobat lebih utama kalau kita berdoa sesudah shalat yang manapun, tanpa mengkhususkan dengan shalat tobat, lalu berdoa dengan sungguh-sungguh, bahkan boleh dengan bahasa kita sendiri, untuk meminta ampun kepada Allah dan bertobat.
T. Adakah shalat sunah yang tidak ada namanya? Misalnya bukan shalat sunah rawatib, bukan shalat sunah wudhu, bukat shalat sunah tasbih, yang dapat dilakukan kapan saja waktunya?
J. Disebut shalat sunah mutlaq (jadi ada juga namanya), boleh dilakukan kapan saja kecuali di waktu-waktu yang dilarang untuk shalat seperti sesudah shalat subuh misalnya.
7. T. Bagaimana dengan pendapat tentang amalan-amalan yang dianggap bid’ah ?
J. Bidah artinya amalan yang dibuat-buat yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW. Mengatakan bahwa amalan seseorang bid’ah harus ada ilmunya agar kita tidak terperangkap kedalam pemahaman ikut-ikutan yang bisa menimbulkan perpecahan. Contoh kecil tentang bagian / gerakan shalat. Misalnya ada orang yang waktu berdiri tidak bersedekap dan ada yang bersedekap. Yang manakah yang akan dikatakan bid’ah? Atau pada waktu duduk tasyahud, ada yang menggerak-gerakan telunjuk ada yang telunjuknya diam. Yang mana yang bid’ah? Hal-hal seperti ini oleh ulama kita disebut sebagai masalah khilafiyah, yang sebaiknya kita penuh toleransi saja menanggapinya. Amalkan sesuai dengan ilmu (pemahaman) yang kita punyai, hormati pemahaman orang yang berbeda dengan kita.
P. Setiap amalan itu seharusnya dilakukan dengan ikhlas. Jangan ada paksaan dan dengan demikian bisa ditingkatkan kwalitas amal.
K. Betul sekali. Kita memang diperintahkan Allah agar ikhlas dalam menunaikan perintah agama semata-mata hanya karena Allah.
T. Menurut hadits dari Siti Aisyah, Rasulullah SAW melakukan shalat sunah sebelum zuhur 4 rakaat. Apakah yang empat rakaat itu terdiri dari dua rakaat sunah tahyatul masjid dan dua rakaat qabliyah zuhur?
J. Tidak ada keterangan seperti itu. Sepertinya keempatnya itu adalah qabliyah zuhur semua. Dari banyak riwayat kita baca bahwa nabi melakukan shalat rawatib (qabliyah maupun ba’diyah) lebih sering di rumah beliau. Hanya saja rumah beliau jaraknya hanya beberapa langkah dari mesjid.
Wallahu a’lam
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(7)
Ahad 03 September 2006 / 11 Sya’ban 1427
Materi Diskusi : Shalat-sunah sunah yang lain
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Shalat Sunah Tahiyat Mesjid
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang dari kamu masuk mesjid, janganlah dia duduk sebelum shalat dua rakaat.’ (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Shalat Dhuha
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Sesungguhnya Allah berfirman; ’Hai anak Adam, rukuklah engkau empat rakaat pada permulaan hari, niscaya Aku beri kecukupan bagimu hingga akhir hari.’ (Hadits riwayat Abu Daud dan Tirmizi).
Meskipun disini penekanannya pada shalat Dhuha, ada juga yang berpendapat bahwa empat rakaat pada hadits ini adalah shalat sunah fajar dan shalat subuh karena waktunya disebut di permulaan hari.
2. Hadits lain tentang shalat dhuha, diriwayatkan dari Aisyah r.a. beliau berkata; ’Adalah Rasulullah SAW shalat dhuha empat rakaat dan ia tambah sebanyak yang dikehendaki oleh Allah (sebanyak yang beliau suka). (Riwayat Muslim).
Shalat Sunah Taraweh
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Barangsiapa yang melakukan shalat taraweh di bulan Ramadhan atas dasar iman dan ikhlas, akan dimaafkan dosa-dosanya yang telah lalu. (Riwayat Bukhari).
Shalat taraweh boleh dilakukan sendiri-sendiri di rumah, boleh dilakukan berjamaah di mesjid. Boleh dilakukan sebelas rakaat (termasuk witir), boleh dilakukan dua puluh satu rakaat (termasuk witir). Yang penting shalatnya dilakukan dengan tuma’ninah, tidak asal-asalan dan terburu-buru. Dilakukan dengan santai dan diperbanyak zikir di antara setiap shalat. Ada orang yang membagi dua shalatnya, sebahagian dikerjakan berjamaah di mesjid sesudah shalat isya, sebagian lagi dikerjakan sendiri di rumah menjelang sahur.
Shalat sunah wudhu
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Tidaklah seorang laki-laki Muslim berwudhu dan menyempurnakan wudhuknya, melainkan Allah mengampuni dosanya antara shalat yang satu dengan yang berikutnya.’ (Riwayat Muslim).
Shalat dua rakaat di mesjid pulang dari bepergian
1. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata; ’Nabi SAW. Bila pulang dari bepergian terlebih dahulu beliau shalat dua rakaat di mesjid.’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)..
Shalat sunah sebelum maghrib
1. Rasulullah SAW bersabda; ’Shalatlah kamu sebelum maghrib. (beliau ucapkan sampai 3 kali). Bagi siapa yang menghendaki.’ (Riwayat Bukhari).
Shalat tobat
1. Sabda Rasulullah SAW; ’Tidaklah seorang laki-laki yang melakukan dosa kemudian bersuci lalu shalat dua rakaat memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah mengampuninya.’ (Riwayat Tirmizi).
Shalat sunah istikharah
1. Sabda Rasulullah SAW; ‘Bila salah seorang di antara kamu bingung dalam memilih sesuatu, hendaklah dia shalat dua rakaat, bukan fardhu, kemudian bacalah! ‘Ya Allah sesungguhnya aku memohon petunjuk yang baik dengan pengetahuan-Mu, aku minta agar diberi kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku mohon dari karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau kuasa dan aku tidak mempunyai kekuasaan, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkau Yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebutkan perkaranya) baik bagiku, bagi agamaku, bagi penghidupanku dan masa depanku, maka berikanlah ia kepadaku. Dan jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, bagi penghidupanku dan masa depanku, maka jauhkanlah aku daripadanya dan berikanlah kepadaku kebaikan, kemudian jadikanlah aku orang yang rida dengan pemberian-Mu itu.’ (Riwayat Bukhari).
Doa ini dibaca diluar dan sesudah shalat.
Shalat sunah hajat
Jika seseorang mempunyai hajat keinginan atau membutuhkan suatu prtolongan mendesak, hendaklah dia shalat dua rakaat lalu sesudah itu bermohon kepada Allah atas hal yang dihajatkannya. Rasulullah SAW bersabda: ’Siapa yang berwudhu dengan sempurna, kemudian shalat dua rakaat dengan sempurna, tentu Allah akan memberikan kepadanya apa yang dimintanya cepat atau lambat.’ (Riwayat Ahmad).
Shalat idul adha dan idul fitri
Shalat dua hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha hukumnya sunah muakkad.
Sujud tilawah
Rasulullah SAW bersabda; ’Bilamana anak Adam membaca ayat sajadah, setanpun minggat sambil menangis dan berkata; ’Celakalah aku! Dia diperintah untuk sujud, lalu dia sujud sehingga baginya surga. Sedangkan aku disuruh sujud tetapi aku membangkang sehingga bagiku neraka.’ (Riwayat Muslim).
Bacaan pada waktu sujud tilawah itu adalah;
’Sajada wajhiya lillatzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi, fatabarakallaahu ahsanul khaaliqiin.’
Artinya; ’Aku sujudkan wajahku kepada Zat yang telah menciptakan dan telah membentuknya, yang telah membukakan pendengaran dan penglihatannya, berkat daya dan kekuatan-Nya. Mahasuci Allah sebaik-baik pencipta.’
Diskusi
1. T. Adakah shalat sunah rawatib yang juga tinggi nilainya seperti shalat sunah fajar yang lebih baik dari dunia seisinya? Bagaimana dengan shalat sunah sebelum asar? Benarkah bahwa shalat asar seperti shalat subuh disaksikan dua malaikat yang ‘aplusan’?
J. Kecuali shalat sunah fajar (qabliyah subuh) yang mendapat penilaian khusus seperti hadits di atas, saya tidak tahu apakah ada lagi di antara shalat sunah rawatib itu yang mempunyai nilai lebih secara khusus.
Shalat sunah sebelum asar digolongkan sebagai shalat sunah ghairi mu’akad, tidak termasuk shalat sunah rawatib (yang dua belas atau sepuluh rakaat seperti dibahas tadi)
Saya juga pernah mendengar keterangan keterangan bahwa malaikat penjaga (Raqib/’Atid?) beraplusan pada waktu asar dan subuh, tapi saya belum menemukan haditsnya.
2. P. Saya pernah membaca hadits bahwa orang yang memelihara semua shalat rawatibnya akan dibuatkan Allah istana di surga.
K. Betul ada hadits itu. Memahami hadits seperti itu seyogianya untuk dijadikan rangsangan agar kita bersemangat dalam beribadah. Tapi jangan sampai kita terlalu hitung-hitungan yang berlebihan dan keliru seperti orang yang sudah pergi haji, dia memahami bahwa dia sudah shalat di mesjidil haram yang nilai satu shalatnya lebih dari 100,000 kali shalat di mesjid lain, lalu sepulang dari haji tidak shalat lagi karena dia merasa amalnya sudah lebih banyak dari orang yang belum pergi haji. Ini jelas keliru.
3. T. Pada waktu hari raya wanita yang berhalangan / haidpun di anjurkan untuk datang ke lapangan. Apakah untuk ikut shalat atau meramaikan saja? Kalau tidak iku shalat apakah itu tidak mengganggu?
J. Hanya untuk meramaikan untuk syiar agama. Dan untuk mendengarkan khutbah. Harus diusahakan agar tidak mengganggu, misalnya dengan menempati bagian yang tidak memutus saf wanita yang shalat
4. T. Apakah bedanya shalat hajad dan shalat tahajud?
J. Shalat tahajud adalah shalat malam (qiyamul lail) yang dikerjakan pada malam hari, yang waktunya antara sesudah waktu shalat isya dan sebelum waktu subuh. Shalat tahajud sekurang-kurangnya dua rakaat dan ditutup dengan shalat witir sekurang-kurangnya satu rakaat.
Shalat hajad boleh dilakukan kapan saja ketika ketika kita benar-benar berhajadkan sesuatu dan sangat mengharapkan pertolongan dan campur tangan Allah ketika itu. Saya pernah mendengar cerita tentang seorang dokter yang selalu mengerjakan shalat hajad dua rakaat setiap kali akan mengerjakan operasi.
5. T. Kapan waktu berdoa kalau kita mengerjakan shalat tahajud lebih dari dua rakaat? Apakah sesudah selesai semua shalat, sebelum shalat witir atau sesudah selesai semua shalat termasuk shalat witir?
J. Bisa kapan saja. Bisa setiap selesai shalat dua rakaat (atau empat rakaat) sebelum dilanjutkan dengan shalat berikutnya. Bisa juga sesudah semua shalat tahajud selesai sebelum shalat witir. Bisa juga seselesai semua shalat.
6. T. Bagaimana dengan shalat tobat? Adakah bacaan surah tertentu untuk shalat taobat?
J. Ada yang berpendapat shalat tobat itu tidak ada, dalam arti kata untuk bertobat tidak perlu ada shalat khusus. Dalam setiap shalat sebenarnya kita meminta ampun kepada Allah seperti ketika kita duduk di antara dua sujud dan membaca ’Rabighfirlii’. Untuk bertobat lebih utama kalau kita berdoa sesudah shalat yang manapun, tanpa mengkhususkan dengan shalat tobat, lalu berdoa dengan sungguh-sungguh, bahkan boleh dengan bahasa kita sendiri, untuk meminta ampun kepada Allah dan bertobat.
T. Adakah shalat sunah yang tidak ada namanya? Misalnya bukan shalat sunah rawatib, bukan shalat sunah wudhu, bukat shalat sunah tasbih, yang dapat dilakukan kapan saja waktunya?
J. Disebut shalat sunah mutlaq (jadi ada juga namanya), boleh dilakukan kapan saja kecuali di waktu-waktu yang dilarang untuk shalat seperti sesudah shalat subuh misalnya.
7. T. Bagaimana dengan pendapat tentang amalan-amalan yang dianggap bid’ah ?
J. Bidah artinya amalan yang dibuat-buat yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW. Mengatakan bahwa amalan seseorang bid’ah harus ada ilmunya agar kita tidak terperangkap kedalam pemahaman ikut-ikutan yang bisa menimbulkan perpecahan. Contoh kecil tentang bagian / gerakan shalat. Misalnya ada orang yang waktu berdiri tidak bersedekap dan ada yang bersedekap. Yang manakah yang akan dikatakan bid’ah? Atau pada waktu duduk tasyahud, ada yang menggerak-gerakan telunjuk ada yang telunjuknya diam. Yang mana yang bid’ah? Hal-hal seperti ini oleh ulama kita disebut sebagai masalah khilafiyah, yang sebaiknya kita penuh toleransi saja menanggapinya. Amalkan sesuai dengan ilmu (pemahaman) yang kita punyai, hormati pemahaman orang yang berbeda dengan kita.
P. Setiap amalan itu seharusnya dilakukan dengan ikhlas. Jangan ada paksaan dan dengan demikian bisa ditingkatkan kwalitas amal.
K. Betul sekali. Kita memang diperintahkan Allah agar ikhlas dalam menunaikan perintah agama semata-mata hanya karena Allah.
T. Menurut hadits dari Siti Aisyah, Rasulullah SAW melakukan shalat sunah sebelum zuhur 4 rakaat. Apakah yang empat rakaat itu terdiri dari dua rakaat sunah tahyatul masjid dan dua rakaat qabliyah zuhur?
J. Tidak ada keterangan seperti itu. Sepertinya keempatnya itu adalah qabliyah zuhur semua. Dari banyak riwayat kita baca bahwa nabi melakukan shalat rawatib (qabliyah maupun ba’diyah) lebih sering di rumah beliau. Hanya saja rumah beliau jaraknya hanya beberapa langkah dari mesjid.
Wallahu a’lam
Diskusi Ahad Malam (6)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(6)
Ahad 27 Agustus 2006 / 4 Sya’ban 1427
Materi Diskusi : Shalat-shalat Sunnah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Shalat witir
1. Shalat witir adalah shalat sunah yang ’wajib’, tidak pantas ditinggalkan dalam hal apapun. Dikerjakan malam hari sesudah waktu isya sampai sebelum masuk waktu subuh, sekurang-kurangnya satu rakaat. Shalat witir itu jumlah rakaatnya ganjil. Sabda Rasulullah SAW yang artinya; ’Shalat malam itu dua rakaat. Apabila seseorang di antara kamu khawatir datang waktu subuh, shalatlah satu rakaat (witir) yang mengganjilkan shalat-shalat yang telah dikerjakan.’ (Riwayat Bukhari).
2. Shalat sunah sebelum witir dua rakaat sampai sepuluh rakaat yang kemudian ditutup dengan shalat witir. Demikianlah cara yang dilakukan Rasulullah seperti dikemukakan dalam hadits yang shahih.
3. Waktunya adalah sejak sesudah selesai shalat isya sampai sebelum masuk waktu shalat subuh. Lebih utama dikerjakan di bagian akhir malam daripada di awal malam, kecuali bagi yang khawatir tidak akan terbangun menjelang masuk waktu subuh.
Sabda Rasulullah SAW; ’ Siapa di antara kamu mengira tidak bisa bangun pada akhir malam hendaklah ia witir pada awal malam. Dan siapa di antaramu mengira akan bisa bangun pada akhir malam, hendaklah shalat pada akhir malam. Sebab shalat pada akhir malam dihadiri (malaikat) dan itu yang paling utama.’ (Hadits riwayat Muslim).
4. Jika seseorang tertidur sehingga masuk waktu subuh, hendaklah dia melakukan juga shalat witir sebelum melakukan shalat subuh.
Sabda Rasulullah SAW; ’Siapa yang tidak witir karena ketiduran atau lupa, hendaklah dia shalat witir tatkala dia ingat.’ (Riwayat Abu Daud).
5. Bacaan surah yang disunahkan dalam shalat witir adalah surah al A’la (rakaat pertama), surah al Kaafiruun (rakaat kedua) dan surah al Ikhlas (rakaat ketiga).
6. Makruh mengerjakan shalat witir lebih dari sekali dalam satu malam. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya; ’Tidak ada dua witir dalam satu malam.’ (Riwayat Tirmizi).
Shalat fajar
1. Shalat sunah sebelum subuh atau shalat sunah fajar adalah shalat sunah muakkad. Seperti shalat witir, karena shalat sunah fajar merupakan permulaan shalat di siang (awal) hari.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya.’ (Riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau SAW bersabda; ‘Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunah fajar, walaupun kamu diserang pasukan berkuda (pihak musuh).’ (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
2. Waktu mengerjakannya adalah sejak masuknya waktu subuh (terbit fajar) sampai menjelang dilaksanakannya shalat subuh. Atau waktu di antara azan subuh dan iqamat.
3. Siapa yang belum mengerjakan shalat sunah fajar, hendaklah dia melakukannya dulu meskipun waktunya sudah terlambat (sebelum dia shalat subuh). Dalam suatu peperangan, Rasulullah SAW bersama para sahabat tertidur hingga terbit matahari. Meski matahari sudah terbit kala itu, beliau memerintahkan Bilal untuk azan. Rasulullah salat sunah fajar dulu dua rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh.
4. Bacaan (surah) yang disunahkan dalam shalat sunah fajar adalah surah al Kaafiruun (rakaat pertama) dan surah al Ikhlas (rakaat kedua).
Shalat sunah rawatib
1. Dalam hadits dari Ibnu Umar dikemukakan sebagai berikut; ‘Aku selalu mengerjakan sepuluh rakaat yang dipesankan Rasulullah SAW yaitu, dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya dan dua rakaat sebelum subuh.’ (Muttafaq ‘alaih)
2. Dalam hadits dari Aisyah dikemukakan; ‘Rasulullah tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur.’ (Muttafaq ‘alaih)
Diskusi
1. T. Dikatakan bahwa shalat witir merupakan shalat sunah yang ‘wajib’ dan seyogianya tidak ditinggalkan. Bagaimana caranya kalau kita terlambat bangun, padahal di mesjid sudah dikumandangkan iqamat sedangkan kita belum shalat witir?
J. Jika kita ingin ikut shalat berjamaah di mesjid, memang sudah luput jadinya. Kecuali kalau kita mau shalat sendiri di rumah, boleh kita lakukan shalat witir dulu sebelum memulai rangkaian shalat subuh.
T. Apakah tidak bisa shalat di mesjid ditunda agar orang yang terlambat bangun itupun dapat menyelesaikan dulu shalat witir?
J. Tadi dikatakan bahwa iqamat sudah dikumandangkan. Dalam hal seperti ini tentu tidak boleh lagi shalat ditunda. Waktu antara azan dan iqamat itu lebih dari cukup dan seharusnya tidaklah menimbulkan masalah apalagi harus menunggu sampai yang terlambat bangun shalat witir dulu. Bukankah bagi yang khawatir bahwa dia tidak akan dapat terbangun sebelum subuh dia boleh mengerjakan witir sebelum tidur.
2. T. Dikatakan bahwa seseorang yang khawatir tidak terbangun sebelum subuh boleh shalat witir sebelum tidur. Tapi jika ternyata kemudian dia terbangun sebelum subuh, apakah dia boleh mengulangi kembali shalat witir karena dia mengerjakan shalat malam?
J. Cukup dia lakukan shalat malamnya saja tanpa shalat witir. Sebab seperti kita bahas sebelumnya Nabi SAW mengatakan tidak ada dua witir dalam satu malam.
3. T. Disebutkan bahwa bacaan dalam shalat witir adalah surah al A’la, al Kaafiruun dan al Ikhlas. Bagaimana kalau tidak hafal?
J. Membaca surah-surah tadi itu sunah saja. Kalau tidak hafal baca surah yang hafal saja.
4. T. Apakah shalat sunah fajar sama dengan shalat qabliyah subuh? Bagaimana kalau kita terlambat bangun, di mesjid sudah iqamat, apakah boleh kita yang shalat di rumah melakukan shalat sunah fajar dulu?
J Shalat sunah fajar sama dengan shalat qabliyah subuh. Kalau kita shalat di rumah, meskipun di mesjid sudah iqamat, tapi karena kita tidak ikut berjamaah di mesjid, boleh kita shalat sunah fajar dulu sebelum shalat subuh.
5. T. Kalau kita terlambat bangun, manakah yang lebih diutamakan antara mengerjakan shalat witir dengan shalat sunah fajar?
J. Kedua-duanya utama. Jadi silahkan saja lakukan terlebih dahulu shalat witir, baru sesudah itu shalat sunah fajar dan terakhir shalat subuh. Hanya, jika kita terlambat bangun sampai sudah terbit matahari, tidak ada lagi waktu shalat witir, jadi tidak dapat lagi melakukannya.
6. T. Bagaimana hubungannya dengan shalat berjamaah di mesjid tadi? Maksudnya seandainya dia memungkinkan mengerjakan salah satu, di antara shalat witir dan shalat sunah fajar mana yang sebaiknya dikerjakan?
J. Kalau secara matematisnya tentu lebih baik dikerjakan shalat sunah fajar karena shalat itu lebih baik dari dunia seisinya. Wallahu a’lam.
7. T. Apakah benar bahwa di bulan Ramadhan tidak perlu lagi kita melakukan shalat malam karena sudah melakukan shalat taraweh?
J. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radiallahu ‘anha beliau mengatakan; ‘Tidak pernah Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunah di bulan Ramadhan maupun di hari lainnya lebih dari sebelas rakaat, yaitu beliau shalat empat rakaat – jangan engkau tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya – kemudian beliau shalat empat rakaat – jangan engkau tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya – kemudian tiga rakaat.’ Berkata Aisyah; Saya bertanya; ‘Ya Rasulullah apakah tuan tidur sebelum witir?’ Beliau menjawab; ‘Ya Aisyah, sesungguhnya dua mataku tertidur, tetapi tidak tidur hatiku.’ (Muttafaq alaih).
Dari hadits ini kita faham, bahwa contoh dari Rasulullah SAW, shalat malam itu beliau kerjakan, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan tidak lebih dari 11 rakaat. Yang di bulan Ramadhan kita menyebutnya sebagai shalat taraweh.
Namun di jaman Rasulullah, karena shalat taraweh itu yang beliau pimpin hanya tiga hari saja, sesudah itu dilakukan oleh para sahabat baik sendiri-sendiri maupun dalam jamaah-jamaah, dan ada yang melakukan lebih dari sebelas rakaat, dan hal itu beliau biarkan, maka hal ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengerjakan shalat taraweh lebih dari 11 rakaat.
Jadi jawaban pertanyaan di atas, kalau kita mau mencontoh secara utuh yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, memang tidak perlu lagi kita mengerjakan shalat malam kalau kita sudah mengerjakan shalat taraweh. Tapi jika kita melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat, berarti kita melakukan seperti yang dicontohkan sahabat dan dibiarkan oleh Rasulullah SAW. Dan karena mengerjakan lebih dari sebelas rakaat ini ada pula contohnya, silahkan saja kalau mau dikerjakan sebagai shalat malam sesudah shalat taraweh. Dan kebiasaan orang-orang yang mengerjakan shalat tambahan (lebih dari 11 rakaat) adalah mengerjakan witir terpisah. Artinya ketika jamaah melakukan shalat witir dalam rangkaian shalat taraweh, dia tidak ikut karena dia akan mengerjakannya nanti sesudah mengerjakan shalat tambahan itu.
8. T. Benarkah kalau mau shalat malam di luar bulan Ramadhan harus tidur dulu?
J. Shalat malam itu disunahkan mengerjakannya pada seperdua malam atau sepertiga malam terakhir. Jadi memang seyogianya yang akan mengerjakannya tidur dulu. Tapi seandainya seseorang tidak tidur sampai tengah malam lalu dia ingin melakukan shalat malam, bisa saja dia melakukannya. Hal itu tidaklah dilarang. Artinya tidak ada istilah tidak sah.
Wallahu a’lam.
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(6)
Ahad 27 Agustus 2006 / 4 Sya’ban 1427
Materi Diskusi : Shalat-shalat Sunnah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Shalat witir
1. Shalat witir adalah shalat sunah yang ’wajib’, tidak pantas ditinggalkan dalam hal apapun. Dikerjakan malam hari sesudah waktu isya sampai sebelum masuk waktu subuh, sekurang-kurangnya satu rakaat. Shalat witir itu jumlah rakaatnya ganjil. Sabda Rasulullah SAW yang artinya; ’Shalat malam itu dua rakaat. Apabila seseorang di antara kamu khawatir datang waktu subuh, shalatlah satu rakaat (witir) yang mengganjilkan shalat-shalat yang telah dikerjakan.’ (Riwayat Bukhari).
2. Shalat sunah sebelum witir dua rakaat sampai sepuluh rakaat yang kemudian ditutup dengan shalat witir. Demikianlah cara yang dilakukan Rasulullah seperti dikemukakan dalam hadits yang shahih.
3. Waktunya adalah sejak sesudah selesai shalat isya sampai sebelum masuk waktu shalat subuh. Lebih utama dikerjakan di bagian akhir malam daripada di awal malam, kecuali bagi yang khawatir tidak akan terbangun menjelang masuk waktu subuh.
Sabda Rasulullah SAW; ’ Siapa di antara kamu mengira tidak bisa bangun pada akhir malam hendaklah ia witir pada awal malam. Dan siapa di antaramu mengira akan bisa bangun pada akhir malam, hendaklah shalat pada akhir malam. Sebab shalat pada akhir malam dihadiri (malaikat) dan itu yang paling utama.’ (Hadits riwayat Muslim).
4. Jika seseorang tertidur sehingga masuk waktu subuh, hendaklah dia melakukan juga shalat witir sebelum melakukan shalat subuh.
Sabda Rasulullah SAW; ’Siapa yang tidak witir karena ketiduran atau lupa, hendaklah dia shalat witir tatkala dia ingat.’ (Riwayat Abu Daud).
5. Bacaan surah yang disunahkan dalam shalat witir adalah surah al A’la (rakaat pertama), surah al Kaafiruun (rakaat kedua) dan surah al Ikhlas (rakaat ketiga).
6. Makruh mengerjakan shalat witir lebih dari sekali dalam satu malam. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinya; ’Tidak ada dua witir dalam satu malam.’ (Riwayat Tirmizi).
Shalat fajar
1. Shalat sunah sebelum subuh atau shalat sunah fajar adalah shalat sunah muakkad. Seperti shalat witir, karena shalat sunah fajar merupakan permulaan shalat di siang (awal) hari.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya.’ (Riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau SAW bersabda; ‘Jangan kamu tinggalkan dua rakaat sunah fajar, walaupun kamu diserang pasukan berkuda (pihak musuh).’ (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
2. Waktu mengerjakannya adalah sejak masuknya waktu subuh (terbit fajar) sampai menjelang dilaksanakannya shalat subuh. Atau waktu di antara azan subuh dan iqamat.
3. Siapa yang belum mengerjakan shalat sunah fajar, hendaklah dia melakukannya dulu meskipun waktunya sudah terlambat (sebelum dia shalat subuh). Dalam suatu peperangan, Rasulullah SAW bersama para sahabat tertidur hingga terbit matahari. Meski matahari sudah terbit kala itu, beliau memerintahkan Bilal untuk azan. Rasulullah salat sunah fajar dulu dua rakaat sebelum mengerjakan shalat subuh.
4. Bacaan (surah) yang disunahkan dalam shalat sunah fajar adalah surah al Kaafiruun (rakaat pertama) dan surah al Ikhlas (rakaat kedua).
Shalat sunah rawatib
1. Dalam hadits dari Ibnu Umar dikemukakan sebagai berikut; ‘Aku selalu mengerjakan sepuluh rakaat yang dipesankan Rasulullah SAW yaitu, dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudah zuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya dan dua rakaat sebelum subuh.’ (Muttafaq ‘alaih)
2. Dalam hadits dari Aisyah dikemukakan; ‘Rasulullah tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur.’ (Muttafaq ‘alaih)
Diskusi
1. T. Dikatakan bahwa shalat witir merupakan shalat sunah yang ‘wajib’ dan seyogianya tidak ditinggalkan. Bagaimana caranya kalau kita terlambat bangun, padahal di mesjid sudah dikumandangkan iqamat sedangkan kita belum shalat witir?
J. Jika kita ingin ikut shalat berjamaah di mesjid, memang sudah luput jadinya. Kecuali kalau kita mau shalat sendiri di rumah, boleh kita lakukan shalat witir dulu sebelum memulai rangkaian shalat subuh.
T. Apakah tidak bisa shalat di mesjid ditunda agar orang yang terlambat bangun itupun dapat menyelesaikan dulu shalat witir?
J. Tadi dikatakan bahwa iqamat sudah dikumandangkan. Dalam hal seperti ini tentu tidak boleh lagi shalat ditunda. Waktu antara azan dan iqamat itu lebih dari cukup dan seharusnya tidaklah menimbulkan masalah apalagi harus menunggu sampai yang terlambat bangun shalat witir dulu. Bukankah bagi yang khawatir bahwa dia tidak akan dapat terbangun sebelum subuh dia boleh mengerjakan witir sebelum tidur.
2. T. Dikatakan bahwa seseorang yang khawatir tidak terbangun sebelum subuh boleh shalat witir sebelum tidur. Tapi jika ternyata kemudian dia terbangun sebelum subuh, apakah dia boleh mengulangi kembali shalat witir karena dia mengerjakan shalat malam?
J. Cukup dia lakukan shalat malamnya saja tanpa shalat witir. Sebab seperti kita bahas sebelumnya Nabi SAW mengatakan tidak ada dua witir dalam satu malam.
3. T. Disebutkan bahwa bacaan dalam shalat witir adalah surah al A’la, al Kaafiruun dan al Ikhlas. Bagaimana kalau tidak hafal?
J. Membaca surah-surah tadi itu sunah saja. Kalau tidak hafal baca surah yang hafal saja.
4. T. Apakah shalat sunah fajar sama dengan shalat qabliyah subuh? Bagaimana kalau kita terlambat bangun, di mesjid sudah iqamat, apakah boleh kita yang shalat di rumah melakukan shalat sunah fajar dulu?
J Shalat sunah fajar sama dengan shalat qabliyah subuh. Kalau kita shalat di rumah, meskipun di mesjid sudah iqamat, tapi karena kita tidak ikut berjamaah di mesjid, boleh kita shalat sunah fajar dulu sebelum shalat subuh.
5. T. Kalau kita terlambat bangun, manakah yang lebih diutamakan antara mengerjakan shalat witir dengan shalat sunah fajar?
J. Kedua-duanya utama. Jadi silahkan saja lakukan terlebih dahulu shalat witir, baru sesudah itu shalat sunah fajar dan terakhir shalat subuh. Hanya, jika kita terlambat bangun sampai sudah terbit matahari, tidak ada lagi waktu shalat witir, jadi tidak dapat lagi melakukannya.
6. T. Bagaimana hubungannya dengan shalat berjamaah di mesjid tadi? Maksudnya seandainya dia memungkinkan mengerjakan salah satu, di antara shalat witir dan shalat sunah fajar mana yang sebaiknya dikerjakan?
J. Kalau secara matematisnya tentu lebih baik dikerjakan shalat sunah fajar karena shalat itu lebih baik dari dunia seisinya. Wallahu a’lam.
7. T. Apakah benar bahwa di bulan Ramadhan tidak perlu lagi kita melakukan shalat malam karena sudah melakukan shalat taraweh?
J. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radiallahu ‘anha beliau mengatakan; ‘Tidak pernah Rasulullah SAW mengerjakan shalat sunah di bulan Ramadhan maupun di hari lainnya lebih dari sebelas rakaat, yaitu beliau shalat empat rakaat – jangan engkau tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya – kemudian beliau shalat empat rakaat – jangan engkau tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya – kemudian tiga rakaat.’ Berkata Aisyah; Saya bertanya; ‘Ya Rasulullah apakah tuan tidur sebelum witir?’ Beliau menjawab; ‘Ya Aisyah, sesungguhnya dua mataku tertidur, tetapi tidak tidur hatiku.’ (Muttafaq alaih).
Dari hadits ini kita faham, bahwa contoh dari Rasulullah SAW, shalat malam itu beliau kerjakan, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan tidak lebih dari 11 rakaat. Yang di bulan Ramadhan kita menyebutnya sebagai shalat taraweh.
Namun di jaman Rasulullah, karena shalat taraweh itu yang beliau pimpin hanya tiga hari saja, sesudah itu dilakukan oleh para sahabat baik sendiri-sendiri maupun dalam jamaah-jamaah, dan ada yang melakukan lebih dari sebelas rakaat, dan hal itu beliau biarkan, maka hal ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengerjakan shalat taraweh lebih dari 11 rakaat.
Jadi jawaban pertanyaan di atas, kalau kita mau mencontoh secara utuh yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW, memang tidak perlu lagi kita mengerjakan shalat malam kalau kita sudah mengerjakan shalat taraweh. Tapi jika kita melakukan shalat lebih dari sebelas rakaat, berarti kita melakukan seperti yang dicontohkan sahabat dan dibiarkan oleh Rasulullah SAW. Dan karena mengerjakan lebih dari sebelas rakaat ini ada pula contohnya, silahkan saja kalau mau dikerjakan sebagai shalat malam sesudah shalat taraweh. Dan kebiasaan orang-orang yang mengerjakan shalat tambahan (lebih dari 11 rakaat) adalah mengerjakan witir terpisah. Artinya ketika jamaah melakukan shalat witir dalam rangkaian shalat taraweh, dia tidak ikut karena dia akan mengerjakannya nanti sesudah mengerjakan shalat tambahan itu.
8. T. Benarkah kalau mau shalat malam di luar bulan Ramadhan harus tidur dulu?
J. Shalat malam itu disunahkan mengerjakannya pada seperdua malam atau sepertiga malam terakhir. Jadi memang seyogianya yang akan mengerjakannya tidur dulu. Tapi seandainya seseorang tidak tidur sampai tengah malam lalu dia ingin melakukan shalat malam, bisa saja dia melakukannya. Hal itu tidaklah dilarang. Artinya tidak ada istilah tidak sah.
Wallahu a’lam.
Diskusi Ahad Malam (5)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(5)
Ahad 20 Agustus 2006 / 26 Rajab 1427
Materi Diskusi : Shalat Jum’at
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Hukum Shalat Jum’at / Keutamaan Hari Jumat
1. Shalat Jum’at wajib hukumnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi; ’Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli....’
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW beliau bersabda; ’Hendaklah orang-orang itu tidak lagi meninggalkan Jum’at, atau Allah benar-benar mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar dimasukkan ke dalam golongan orang yang lalai.’ (Hadits riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Shalat Jumat itu adalah hak Allah dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim kecuali oleh empat kelompok manusia, hamba sahaya, perempuan, anak-anak atau orang sakit.’ (Hadits riwayat Abu Daud).
2. Hikmah disyariatkannya shalat Jum’at adalah dengan berkumpulnya kaum Muslimin pada hari Jumat dapat memecahkan berbagai masalah penduduk negeri atau kampung. Karena pada kesempatan pertemuan di hari Jum’at itu pemimpin kaum Muslimin di lingkungan itu dapat menyampaikan pesan-pesan, penjelasan-penjelasan, keputusan-keputusan yang berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Hari Jum’at adalah hari yang punya kelebihan dan keutamaan serta termasuk hari-hari terbaik.
Sabda Rasulullah SAW; ’Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at, karena Adam diciptakan dan dimasukkan serta dikeluarkan dari surga pada hari Jum’at. Kiamat juga akan terjadi pada hari Jum’at.’ (Hadits riwayat Muslim).
Adab Jum’at Dan Yang Baik Dilakukan
1. Mandi bagi setiap orang yang akan mengikuti shalat Jum’at.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap orang dewasa.’ (Muttafaq ‘alaih).
2. Memakai pakaian yang bersih dan wangi-wangian.
Sabda Rasulullah SAW; ’Hendaklah setiap Muslim mandi pada hari Jum’at, memakai pakaian yang baik, dan bila punya minyak wangi, pakailah.’ (Hadits riwayat Ahmad).
3. Berangkat Jum’at lebih awal sebelum masuk waktunya.
Sabda Rasulullah SAW; ’Siapa mandi pada hari Jum’at dengan mandi jinabah, lalu berangkat paling awal, maka sama dengan berkurban dengan seekor unta. Siapa yang pergi shalat Jum’at dan mendapatkan saf kedua, maka sama dengan berkurban dengan seekor sapi. Dan siapa yang berangkat shalat Jum’at dan mendapat saf ketiga, maka sama dengan berkurban dengan seekor kambing bertanduk. Siapa yang pergi shalat Jum’at dan mendapat saf keempat, maka sama dengan berkurban dengan seekor ayam. Kemudian siapa yang berangkat shalat Jum’at dan mendapat saf kelima, maka sama dengan berkurban sebutir telur. Bila imam masuk mesjid, maka datanglah malaikat mendengarkan zikir.’ (Hadits riwayat Malik).
4. Mengerjakan shalat sunah.
Shalat sunah setelah Jum’at didukung oleh hadits sahih menyebutkan bahwa Nabi SAW shalat sunah dua rakaat dirumahnya. Juga riwayat sahih lain mengatakan bahwa Nabi SAW shalat empat rakaat di mesjid setelah berbicara atau beranjak dari tempat duduknya.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang mandi pada hari Jum’at, memakai pakaian bersih, juga memakai minyak wangi yang dipunyainya, kemudian pergi ke mesjid dan tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, lalu shalat yang mesti baginya, dan diam mendengarkan khutbah, akan dimaafkan dosa-dosanya dari Jum-at sampai Jum’at yang akan datang, kecuali jika ia mengerjakan dosa besar.’ (Riwayat Bukhari).
5. Tidak berbicara dan mengerjakan hal-hal yang sia-sia tatkala khatib berkhutbah.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila kamu berbicara kepada temanmu ketika khatib berkhutbah, sekalipun menyuruh diam, maka sia-sialah Jum’atmu.’ (Riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Barangsiapa mengerjakan sesuatu ketika khatib berkhutbah, berarti batallah Jum’atnya dan siapa yang batal, maka tidak ada Jum’at baginya.’ (Riwayat Muslim).
6. Bila seseorang masuk mesjid padahal khatib sudah berkhutbah, hendaklah dia tetap mengerjakan shalat tahiyat mesjid dua rakaat dengan ringkas.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang kamu masuk mesjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, hendaklah ia tetap mengerjakan shalat dua rakaat dan menyingkat shalatnya.’ (Riwayat Abu Daud).
Syarat Sah Jum’at
1. Dilaksanakan di kampung atau kota. Maka tidak sah shalat Jumat dikerjakan ditempat terpencil atau di tengah perjalanan. Rasulullah SAW tidak mengerjakan shalat Jum’at ketika beliau sedang dalam perjalanan.
2. Dikerjakan di mesjid. Tidak sah shalat Jum’at yang dikerjakan di lapangan atau di tempat lain.
3. Adanya khutbah. Tidak sah shalat Jum’at yang tidak ada khutbahnya.
Diskusi
1. T. Bagi mereka yang bekerja tidak sempat atau tidak mungkin mengerjakan mandi sebelum pergi shalat Jum’at, bagaimana hukumnya?
J. Pada waktu mandi pagi sebelum berangkat ke tempat bekerja lakukan dan niatkan mandi itu sebagai mandi ‘Jum’at’. Meskipun hal ini tidak seutuhnya memenuhi persyaratan mandi Jumat, tapi paling tidak kita sudah berikhtiar. Makna dari mandi di hari Jum’at itu sesungguhnya adalah agar setiap laki-laki yang hadir ke mesjid untuk shalat Jum’at tidak mengganggu jemaah lain dengan bau badan (karena setiap kita mempunyai bau badan).
2. T. Bagaimana kalau kita datang cukup awal ke mesjid tapi karena tidak suka berada di bawah kipas angin lalu tidak mau duduk di saf pertama?
J. Ketentuannya sesuai dengan hadits Rasulullah SAW tadi adalah yang duduk di saf pertama lebih utama. Jadi seyogianya kita mencoba mengabaikan tantangan lain seperti pengaruh kipas angin. Mungkin dapat dengan duduk di bagian yang tidak persis di bawah kipas tapi masih di saf pertama.
3 T. Tadi disampaikan bahwa ketika khatib naik mimbar, maka malaikat yang berada di pintu mesjid menutup buku catatan (tentang jamaah yang hadir) dan ikut mendengarkan khutbah. Bagaimana dengan jamaah yang tidak dapat tempat dalam mesjid karena sudah penuh tapi dia datang sebelum khatib naik mimbar? Dan bagaimana pula dengan jamaah yang datang sudah cukup awal sebelum khutbah dimulai tapi cuma kebagian tempat di lapangan diluar mesjid sehubungan dengan setara dengan berkurban seekor unta tadi?
J. Pintu mesjid artinya tidak mutlak benar-benar pintu bangunan mesjid. Jika jamaah sampai harus menempati pekarangan mesjid, pintu gerbang mesjid bisa saja berarti sebagai pintu mesjid tadi. Makna sesungguhnya adalah agar kita datang ke mesjid sebelum khutbah dimulai, karena jika khutbah sudah dimulai, kita tidak dicatat lagi oleh malaikat sebagai jemaah Jum’at pada hari itu.
Datang ke mesjid masih sebelum khutbah tapi sudah tidak kebagian tempat dalam mesjid (tidak saja saf pertama) tentu mempunyai nilai yang berbeda disisi Allah pada hari itu dibandingkan dengan mereka yang datang lebih awal dan mendapatkan saf pertama. Maksud dari hadits tadi adalah untuk mendorong kita agar bersegera datang ke mesjid di hari Jumat. Adapun tentang perbedaan keutamaannya antara yang berkurban setara seekor unta atau sebutir telur, hendaknya kita terima begitu saja sebagai penyemangat.
4. T. Menegor orang lain yang sedang berbicara ketika khatib sedang berkhutbah mengakibatkan ibadah Jum’at kita jadi batal. Bagaimana dengan menegor anak-anak yang berisik?
J. Tetap membatalkan ibadah Jumat kita. Cara pemecahannya adalah dengan mendidik dan memberi tahu agar anak-anak berlaku tertib ketika sedang berlangsungnya khutbah.
5. T. Tadi disampaikan bahwa di sebagian mesjid bahkan mengedarkan celengan Jum’at tidak dikerjakan ketika khatib sedang berkhutbah karena khawatir akan membatalkan ibadah Jum’at sesuai dengan hadits yang menyatakan batalnya karena mengerjakan apapun pada waktu khutbah. Apakah tidak sebaiknya diumumkan agar para jamaah memasukkan saja infaq/sedekah/derma mereka ke dalam kotak besar yang disediakan dekat pintu mesjid?
J. Insya Allah hal itu juga dapat kita lakukan tetapi tentu perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Melakukan perubahan meskipun kita yakin itu untuk kebaikan tapi dikerjakan tanpa sosialisasi yang cukup, dikhawatirkan akan menimbulkan pro dan kontra yang akhirnya akan merugikan kita dalam kebersamaan jamaah.
6. T. Shalat Jum’at yang dilakukan di tempat parkir di bangunan-bangunan besar di tengah kota mungkin merupakan alternatif karena tidak ada mesjid besar di dekat itu. Bagaimana dengan ketentuan bahwa shalat Jum’at harus dilakukan di mesjid?
J. Memang betul bahwa hal itu adalah jalan keluar karena ketiadaan mesjid dekat tempat tersebut. Mudah-mudahan shalat Jum’at yang dilakukan di tempat itu tetap diterima Allah. Namun ada orang yang berpendapat bahwa afdalnya shalat Jum’at itu tetap di mesjid, dan dia berusaha mencari mesjid yang terdekat.
7. T. Ada orang yang melakukan shalat zhuhur sesudah selesai mengerjakan shalat Jum’at. Apakah yang demikian ada dalilnya?
J. Tidak ada dalil atau hadits yang mengatakan harus mengerjakan shalat zhuhur sesudah shalat Jum’at. Hal itu tidak jelas dasarnya. Bahkan bagi wanita, yang meskipun tidak diwajibkan bagi mereka shalat Jum’at tapi ketika mereka melakukannya (di mesjid-mesjid besar dan di Masjidil Haram, mesjid Nabawi), tidak perlu lagi mereka melakukan shalat zhuhur sesudah shalat Jum’at itu.
8. T. Karena jamaah bahkan tidak boleh mengatakan diam kepada orang yang bersuara di dekatnya, bagaimana halnya dengan mengaminkan ketika khatib berdoa dalam khutbahnya?
J. Meskipun hal ini banyak dilakukan jamaah dan seolah-olah khatib mengajak agar doanya itu diaminkan, berpegang kepada dalil bahwa seyogianya jamaah Jum’at tidak bersuara ketika khatib berkhutbah, maka hal ini berlaku juga saat khatib membaca doa. Memang ada orang yang mengaminkan dengan suara cukup keras, tapi ada yang tidak mengaminkan sama sekali. Bagi yang tidak mengaminkan, hal ini mirip dengan keadaan ketika imam shalat membaca ayat-ayat doa dalam shalat (misalnya ayat terakhir surah Al Baqarah) dan makmum tidak mengaminkannya.
Saya biasanya mengambil posisi pertengahan saja, mengaminkan dalam hati.
T. Tapi kadang-kadang terlihat seolah-olah khatib memang mengajak agar jamaah mengaminkan doanya dengan dia terlebih dahulu mengangkat tangan dalam doanya itu. Bagaimana harusnya sikap jamaah?
J. Barangkali saja memang dia seolah-olah mengajak jamaah untuk mengaminkan karena ketidaktahuannya sebagai khatib. Khatib yang faham dengan fungsinya sebagai khatib seyogianya tidak akan membuat suasana jadi tidak tertib selama dia berkhutbah termasuk dengan tidak membuat cerita-cerita lucu yang memancing tertawa para jamaah. Menurut riwayat Rasulullah mengangkat tangan kanan dengan telunjuk mengacung ketika beliau membaca doa dalam khutbah beliau.
Wallahu a’lam.
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(5)
Ahad 20 Agustus 2006 / 26 Rajab 1427
Materi Diskusi : Shalat Jum’at
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Hukum Shalat Jum’at / Keutamaan Hari Jumat
1. Shalat Jum’at wajib hukumnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi; ’Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli....’
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW beliau bersabda; ’Hendaklah orang-orang itu tidak lagi meninggalkan Jum’at, atau Allah benar-benar mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar dimasukkan ke dalam golongan orang yang lalai.’ (Hadits riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Shalat Jumat itu adalah hak Allah dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim kecuali oleh empat kelompok manusia, hamba sahaya, perempuan, anak-anak atau orang sakit.’ (Hadits riwayat Abu Daud).
2. Hikmah disyariatkannya shalat Jum’at adalah dengan berkumpulnya kaum Muslimin pada hari Jumat dapat memecahkan berbagai masalah penduduk negeri atau kampung. Karena pada kesempatan pertemuan di hari Jum’at itu pemimpin kaum Muslimin di lingkungan itu dapat menyampaikan pesan-pesan, penjelasan-penjelasan, keputusan-keputusan yang berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Hari Jum’at adalah hari yang punya kelebihan dan keutamaan serta termasuk hari-hari terbaik.
Sabda Rasulullah SAW; ’Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at, karena Adam diciptakan dan dimasukkan serta dikeluarkan dari surga pada hari Jum’at. Kiamat juga akan terjadi pada hari Jum’at.’ (Hadits riwayat Muslim).
Adab Jum’at Dan Yang Baik Dilakukan
1. Mandi bagi setiap orang yang akan mengikuti shalat Jum’at.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap orang dewasa.’ (Muttafaq ‘alaih).
2. Memakai pakaian yang bersih dan wangi-wangian.
Sabda Rasulullah SAW; ’Hendaklah setiap Muslim mandi pada hari Jum’at, memakai pakaian yang baik, dan bila punya minyak wangi, pakailah.’ (Hadits riwayat Ahmad).
3. Berangkat Jum’at lebih awal sebelum masuk waktunya.
Sabda Rasulullah SAW; ’Siapa mandi pada hari Jum’at dengan mandi jinabah, lalu berangkat paling awal, maka sama dengan berkurban dengan seekor unta. Siapa yang pergi shalat Jum’at dan mendapatkan saf kedua, maka sama dengan berkurban dengan seekor sapi. Dan siapa yang berangkat shalat Jum’at dan mendapat saf ketiga, maka sama dengan berkurban dengan seekor kambing bertanduk. Siapa yang pergi shalat Jum’at dan mendapat saf keempat, maka sama dengan berkurban dengan seekor ayam. Kemudian siapa yang berangkat shalat Jum’at dan mendapat saf kelima, maka sama dengan berkurban sebutir telur. Bila imam masuk mesjid, maka datanglah malaikat mendengarkan zikir.’ (Hadits riwayat Malik).
4. Mengerjakan shalat sunah.
Shalat sunah setelah Jum’at didukung oleh hadits sahih menyebutkan bahwa Nabi SAW shalat sunah dua rakaat dirumahnya. Juga riwayat sahih lain mengatakan bahwa Nabi SAW shalat empat rakaat di mesjid setelah berbicara atau beranjak dari tempat duduknya.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang mandi pada hari Jum’at, memakai pakaian bersih, juga memakai minyak wangi yang dipunyainya, kemudian pergi ke mesjid dan tidak memisahkan antara dua orang yang sedang duduk, lalu shalat yang mesti baginya, dan diam mendengarkan khutbah, akan dimaafkan dosa-dosanya dari Jum-at sampai Jum’at yang akan datang, kecuali jika ia mengerjakan dosa besar.’ (Riwayat Bukhari).
5. Tidak berbicara dan mengerjakan hal-hal yang sia-sia tatkala khatib berkhutbah.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila kamu berbicara kepada temanmu ketika khatib berkhutbah, sekalipun menyuruh diam, maka sia-sialah Jum’atmu.’ (Riwayat Muslim).
Pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Barangsiapa mengerjakan sesuatu ketika khatib berkhutbah, berarti batallah Jum’atnya dan siapa yang batal, maka tidak ada Jum’at baginya.’ (Riwayat Muslim).
6. Bila seseorang masuk mesjid padahal khatib sudah berkhutbah, hendaklah dia tetap mengerjakan shalat tahiyat mesjid dua rakaat dengan ringkas.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila seseorang kamu masuk mesjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, hendaklah ia tetap mengerjakan shalat dua rakaat dan menyingkat shalatnya.’ (Riwayat Abu Daud).
Syarat Sah Jum’at
1. Dilaksanakan di kampung atau kota. Maka tidak sah shalat Jumat dikerjakan ditempat terpencil atau di tengah perjalanan. Rasulullah SAW tidak mengerjakan shalat Jum’at ketika beliau sedang dalam perjalanan.
2. Dikerjakan di mesjid. Tidak sah shalat Jum’at yang dikerjakan di lapangan atau di tempat lain.
3. Adanya khutbah. Tidak sah shalat Jum’at yang tidak ada khutbahnya.
Diskusi
1. T. Bagi mereka yang bekerja tidak sempat atau tidak mungkin mengerjakan mandi sebelum pergi shalat Jum’at, bagaimana hukumnya?
J. Pada waktu mandi pagi sebelum berangkat ke tempat bekerja lakukan dan niatkan mandi itu sebagai mandi ‘Jum’at’. Meskipun hal ini tidak seutuhnya memenuhi persyaratan mandi Jumat, tapi paling tidak kita sudah berikhtiar. Makna dari mandi di hari Jum’at itu sesungguhnya adalah agar setiap laki-laki yang hadir ke mesjid untuk shalat Jum’at tidak mengganggu jemaah lain dengan bau badan (karena setiap kita mempunyai bau badan).
2. T. Bagaimana kalau kita datang cukup awal ke mesjid tapi karena tidak suka berada di bawah kipas angin lalu tidak mau duduk di saf pertama?
J. Ketentuannya sesuai dengan hadits Rasulullah SAW tadi adalah yang duduk di saf pertama lebih utama. Jadi seyogianya kita mencoba mengabaikan tantangan lain seperti pengaruh kipas angin. Mungkin dapat dengan duduk di bagian yang tidak persis di bawah kipas tapi masih di saf pertama.
3 T. Tadi disampaikan bahwa ketika khatib naik mimbar, maka malaikat yang berada di pintu mesjid menutup buku catatan (tentang jamaah yang hadir) dan ikut mendengarkan khutbah. Bagaimana dengan jamaah yang tidak dapat tempat dalam mesjid karena sudah penuh tapi dia datang sebelum khatib naik mimbar? Dan bagaimana pula dengan jamaah yang datang sudah cukup awal sebelum khutbah dimulai tapi cuma kebagian tempat di lapangan diluar mesjid sehubungan dengan setara dengan berkurban seekor unta tadi?
J. Pintu mesjid artinya tidak mutlak benar-benar pintu bangunan mesjid. Jika jamaah sampai harus menempati pekarangan mesjid, pintu gerbang mesjid bisa saja berarti sebagai pintu mesjid tadi. Makna sesungguhnya adalah agar kita datang ke mesjid sebelum khutbah dimulai, karena jika khutbah sudah dimulai, kita tidak dicatat lagi oleh malaikat sebagai jemaah Jum’at pada hari itu.
Datang ke mesjid masih sebelum khutbah tapi sudah tidak kebagian tempat dalam mesjid (tidak saja saf pertama) tentu mempunyai nilai yang berbeda disisi Allah pada hari itu dibandingkan dengan mereka yang datang lebih awal dan mendapatkan saf pertama. Maksud dari hadits tadi adalah untuk mendorong kita agar bersegera datang ke mesjid di hari Jumat. Adapun tentang perbedaan keutamaannya antara yang berkurban setara seekor unta atau sebutir telur, hendaknya kita terima begitu saja sebagai penyemangat.
4. T. Menegor orang lain yang sedang berbicara ketika khatib sedang berkhutbah mengakibatkan ibadah Jum’at kita jadi batal. Bagaimana dengan menegor anak-anak yang berisik?
J. Tetap membatalkan ibadah Jumat kita. Cara pemecahannya adalah dengan mendidik dan memberi tahu agar anak-anak berlaku tertib ketika sedang berlangsungnya khutbah.
5. T. Tadi disampaikan bahwa di sebagian mesjid bahkan mengedarkan celengan Jum’at tidak dikerjakan ketika khatib sedang berkhutbah karena khawatir akan membatalkan ibadah Jum’at sesuai dengan hadits yang menyatakan batalnya karena mengerjakan apapun pada waktu khutbah. Apakah tidak sebaiknya diumumkan agar para jamaah memasukkan saja infaq/sedekah/derma mereka ke dalam kotak besar yang disediakan dekat pintu mesjid?
J. Insya Allah hal itu juga dapat kita lakukan tetapi tentu perlu disosialisasikan terlebih dahulu. Melakukan perubahan meskipun kita yakin itu untuk kebaikan tapi dikerjakan tanpa sosialisasi yang cukup, dikhawatirkan akan menimbulkan pro dan kontra yang akhirnya akan merugikan kita dalam kebersamaan jamaah.
6. T. Shalat Jum’at yang dilakukan di tempat parkir di bangunan-bangunan besar di tengah kota mungkin merupakan alternatif karena tidak ada mesjid besar di dekat itu. Bagaimana dengan ketentuan bahwa shalat Jum’at harus dilakukan di mesjid?
J. Memang betul bahwa hal itu adalah jalan keluar karena ketiadaan mesjid dekat tempat tersebut. Mudah-mudahan shalat Jum’at yang dilakukan di tempat itu tetap diterima Allah. Namun ada orang yang berpendapat bahwa afdalnya shalat Jum’at itu tetap di mesjid, dan dia berusaha mencari mesjid yang terdekat.
7. T. Ada orang yang melakukan shalat zhuhur sesudah selesai mengerjakan shalat Jum’at. Apakah yang demikian ada dalilnya?
J. Tidak ada dalil atau hadits yang mengatakan harus mengerjakan shalat zhuhur sesudah shalat Jum’at. Hal itu tidak jelas dasarnya. Bahkan bagi wanita, yang meskipun tidak diwajibkan bagi mereka shalat Jum’at tapi ketika mereka melakukannya (di mesjid-mesjid besar dan di Masjidil Haram, mesjid Nabawi), tidak perlu lagi mereka melakukan shalat zhuhur sesudah shalat Jum’at itu.
8. T. Karena jamaah bahkan tidak boleh mengatakan diam kepada orang yang bersuara di dekatnya, bagaimana halnya dengan mengaminkan ketika khatib berdoa dalam khutbahnya?
J. Meskipun hal ini banyak dilakukan jamaah dan seolah-olah khatib mengajak agar doanya itu diaminkan, berpegang kepada dalil bahwa seyogianya jamaah Jum’at tidak bersuara ketika khatib berkhutbah, maka hal ini berlaku juga saat khatib membaca doa. Memang ada orang yang mengaminkan dengan suara cukup keras, tapi ada yang tidak mengaminkan sama sekali. Bagi yang tidak mengaminkan, hal ini mirip dengan keadaan ketika imam shalat membaca ayat-ayat doa dalam shalat (misalnya ayat terakhir surah Al Baqarah) dan makmum tidak mengaminkannya.
Saya biasanya mengambil posisi pertengahan saja, mengaminkan dalam hati.
T. Tapi kadang-kadang terlihat seolah-olah khatib memang mengajak agar jamaah mengaminkan doanya dengan dia terlebih dahulu mengangkat tangan dalam doanya itu. Bagaimana harusnya sikap jamaah?
J. Barangkali saja memang dia seolah-olah mengajak jamaah untuk mengaminkan karena ketidaktahuannya sebagai khatib. Khatib yang faham dengan fungsinya sebagai khatib seyogianya tidak akan membuat suasana jadi tidak tertib selama dia berkhutbah termasuk dengan tidak membuat cerita-cerita lucu yang memancing tertawa para jamaah. Menurut riwayat Rasulullah mengangkat tangan kanan dengan telunjuk mengacung ketika beliau membaca doa dalam khutbah beliau.
Wallahu a’lam.
Diskusi Ahad Malam (4)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(4)
Ahad 13 Agustus 2006 / 19 Rajab 1427
Materi Diskusi : Shalat qasar dan jama’
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Mengqasar shalat
1. Pengertian qasar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan demikian yang bisa diqasar hanyalah shalat zhuhur, asar dan ’isya, sementara shalat maghrib dan subuh tidak dapat diqasar.
2. Hukum shalat qasar berdasarkan firman Allah SWT dalam surah an Nis’ 101 yang artinya; ’Dan apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidaklah mengapa mengqasar shalatmu....(hingga akhir ayat).’
Dalam hadits Rasulullah SAW beliau bersabda; ’Qasar adalah sedekah yang diberikan Allah untukmu, maka terimalah olehmu sedekah itu.’
3. Jarak tempuh perjalanan yang disunahkan mengqasar shalat adalah sejauh 48 mil atau sekitar 75 km. Dengan catatan perjalanan yang dilakukan bukan perjalanan dalam maksiat kepada Allah.
4. Permulaan dan akhir melaksanakan shalat dengan diqasar.
Seseorang musafir boleh mengqasar shalatnya sejak dia berangkat dari rumah sampai dia kembali ke rumah, kecuali dia sudah berniat untuk mukim di tempat yang baru. Rasulullah SAW pernah tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau mengqasar shalat selama berada disana.
5. Shalat sunah dalam perjalanan.
Tidak mengapa meninggalkan shalat sunah rawatib (qabliyah – ba’diyah) selama dalam perjalanan kecuali shalat sunah fajar (qabliyah subuh) dan shalat witir, karena kedua shalat ini tidak baik ditinggalkan.
6. Mengqasar shalat disunahkan bagi setiap musafir tanpa memperhitungkan apakah dia bepergian dengan berkendaraan atau berjalan kaki. Kecuali bagi kelasi atau anak buah kapal, yang kapalnya sudah menjadi tempat tinggal baginya.
Menjamak shalat
1. Menjamak shalat merupakan rukhsah (keringanan) yang boleh dilakukan, kecuali menjamak shalat zhuhur dan asar di Arafah dan menjamak maghrib dan isya di Muzddalifah, yang mana kedua contoh ini merupakan keharusan dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah hadits dijelaskan; ‘Bahwasanya Nabi SAW melakukan shalat zhuhur dan asar di Arafah dengan satu azan dan dua iqamah. Kemudian tatkala sampai di Muzdalifah beliau shalat maghrib dan isya dengan satu azan dan dua iqamah.’
2. Shalat yang boleh dijamak dan cara menjamak.
Shalat zhuhur dan asar boleh di jamak begitu juga shalat maghrib dan isya boleh di jamak. Ketika shalat zhuhur dan asar dilaksanakan pada waktu shalat zhuhur disebut sebagai jamak taqdim (jamak di waktu shalat yang awal), sementara jika dikerjakan di waktu shalat asar disebut sebagai jamak ta’khir (jamak di waktu shalat yang terakhir).
Jelas bahwa shalat subuh tidak bisa di jamak.
3. Menjamak shalat boleh dilakukan penduduk yang tidak sedang bepergian karena ada halangan seperti ketika turun hujan lebat, atau ada angin ribut, atau udara sangat dingin sehingga menyulitkan untuk bolak-balik ke mesjid. Dalam suatu hadits disebutkan: ’Bahwa Rasulullah SAW telah shalat maghrib dengan isya pada waktu malam turun hujan lebat.’ (hadits riwayat Bukhari).
4. Mejamak shalat juga boleh dilakukan oleh orang yang sakit, sebab alasan disyariatkannya shalat jamak adalah untuk meringankan orang yang sedang dalam kesulitan.
Shalat Khauf
1. Shalat khauf disyariatkan berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa 102 yang artinya; ‘Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri shalat bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka sujud (telah menyempurnakan rakaat) maka hendaklah mereka pergi kebelakangmu dan hendaklah datang segolongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga menyandang senjata..’
2. Tata cara shalat khauf bermacam-macam, disesuaikan dengan tingkat kesiagaan yang diperlukan. Yang paling masyhur seperti contoh pada ayat di atas, dua rombongan shalat dengan ringkas secara bergantian (satu rombongan shalat, satu rombongan berjaga-jaga) dengan dipimpin oleh seorang imam.
Diskusi
1. T. Ketika shalat berjamaah dengan mengikutsertakan anak-anak kecil bersama-sama dalam saf, kita sering merasa terganggu karena anak-anak shalat main-main. Ada yang mengatakan kalau anak-anak berada di tengah saf orang dewasa maka saf itu putus. Bagaimana penjelasannya?
J. Justru lebih baik kalau mereka ikut dalam saf orang dewasa karena dengan cara ini mudah-mudahan mereka lebih takut untuk shalat bermain-main. Dibandingkan dengan jika mereka dikumpulkan sesama anak-anak saja di bagian belakang, yang cenderung akan lebih ribut dan lebih main-main. Mengajak anak-anak ikut dalam jamaah adalah merupakan pendidikan untuk anak-anak tersebut. Mereka harus dilatih dan diajar untuk melaksanakan shalat dengan benar. Jadi harus dinasihati dan diajar agara mereka melakukan shalat dengan benar dan tertib. Tapi kalau anak-anak itu masih terlalu kecil dan belum mengerti tapi diikutsertakan, maka yang seperti ini mungkin akan mengganggu. Anak-anak yang terlihat bermain-main dalam shalatnya boleh dimarahi dengan nasihat tapi bukan untuk dilarang ikut shalat.
T. Pertanyaan yang senada. Ada yang mengatakan, batasan anak-anak yang boleh ikut shalat bersama-sama itu adalah mereka yang sudah di khitan. Kalau anak-anak yang belum dikhitan ikut dalam jamaah maka jamaah itu putus. Benarkah yang demikian?
J. Mungkin maksudnya, anak-anak yang sudah dikhitan mudah-mudahan sudah lebih faham kalau diajari. Tapi ketentuan hanya yang sudah dikhitan saja itu yang boleh berada dalam saf orang dewasa saya kurang yakin. Sekali lagi intinya anak-anak itu harus dibimbing dan diajar, bukan disisihkan dan dilarang ikut shalat dengan orang dewasa.
T. Bagaimana kalau anak-anak itu belum berwudhu, tapi dia ikut juga masuk ke dalam saf?
J. Suruh saja dia berwudhuk. Atau ajari dia berwudhu sebelum mengerjakan shalat.
2 T. Bagaimana caranya berwudhuk bagi orang yang anggota wudhu’nya dibalut verban. Apa yang begini yang harus bertayamum saja?
J. Kalau dia masih mampu berwudhuk dia boleh melakukan wudhuk. Bagian tubuh / anggota tubuh yang diverban boleh diusap saja di atas verbannya itu. Begitu juga pada anggota tubuh yang masih berbekas darah, yang kalau dicuci akan menyebabkan darahnya mengalir kembali, cukuplah diusap saja.
3. T. Jika seseorang menjamak dan mengqasar shalatnya sebelum pulang ke rumah, lalu dia sampai dirumah ternyata masih ada waktu shalat, apakah dia wajib mengulangi shalatnya?
J. Tidak wajib mengulangi shalat. Shalat yang dikerjakan di perjalanan itu sudah sah dan memadai. Kecuali seperti bahasan kita pada waktu yang lalu, si musafir tadi sampai di mesjid dekat rumahnya, ketika itu orang sedang akan shalat, dia ikut shalat bersama orang untuk mendapatkan keutamaan berjamaah maka shalat itu sunah baginya. Yang wajib sudah dilaksanakannya di perjalanan.
T. Apakah musafir boleh menjamak dan mengqasar shalatnya selama berhari-hari di suatu tempat sampai dia pulang ke rumahnya?
J. Betul, seperti yang dicontohkan Rasulullah seperti yang kita bahas di atas.
T. Bagaimana kalau kita tidak menjamak dan mengqasar ketika kita berada di suatu tempat yang bukan rumah kita (kita sedang musafir)?
J. Boleh saja, shalatnya tetap sah. Tapi berarti kita tidak mengambil kemudahan dari Allah. Namun dalam kondisi sangat khusus, misalnya ketika sedang melaksanakan haji atau umrah, saya juga tidak menjamak dan mengqasar shalat, berharap kepada Allah agar Allah memberikan keutamaan shalat di Masjidil Haram yang lebih baik dari 100,000 kali shalat di mesjid lain. Wallahu a’lam.
4. T. Benarkah shalat orang yang melepas sorbannya untuk jadi sajadah tidak sah karena di anggap sorban itu bagian pakaian yang melekat ke tubuhnya?
J. Belum pernah saya mendengar keterangan seperti itu. Rasanya berlebih-lebihan, kalau dikatakan sorbannya itu sebagai bagian pakaian yang melekat di tubuh lalu tidak boleh digunakan sebagai alas tempat sujud.
P. Maksudnya karena seolah-olah sorban itu menjadi penghalang baginya untuk sujud menyentuh lantai. Itu sebabnya kata keterangan tadi shalatnya jadi tidak sah.
K. Keterangan yang terlalu lemah. Bagaimana dengan sajadah? Bukankah itu sama-sama tekstil saja yang boleh digunakan sebagai alat? Memang ada lagi pendapat orang yang mengatakan jika rambut menutupi kening di tempat sujud maka salatnya tidak sah. Saya juga kurang yakin dengan keterangan ini dan tidak tahu dari mana asalnya. Kalau orang laki-laki yang rambutnya panjang lalu menutupi kening bukankah itu wajar-wajar saja. Bahkan jadi keliru, kalau karena keyakinan seperti tadi itu lalu orang yang rambutnya panjang ini membuat gerakan tambahan untuk mengangkat rambutnya setiap kali akan sujud. Kalaulah akan serisih itu benar, kenapa tidak rambutnya saja dicukur gundul?
Wallahu a’lam
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(4)
Ahad 13 Agustus 2006 / 19 Rajab 1427
Materi Diskusi : Shalat qasar dan jama’
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Mengqasar shalat
1. Pengertian qasar adalah meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan demikian yang bisa diqasar hanyalah shalat zhuhur, asar dan ’isya, sementara shalat maghrib dan subuh tidak dapat diqasar.
2. Hukum shalat qasar berdasarkan firman Allah SWT dalam surah an Nis’ 101 yang artinya; ’Dan apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidaklah mengapa mengqasar shalatmu....(hingga akhir ayat).’
Dalam hadits Rasulullah SAW beliau bersabda; ’Qasar adalah sedekah yang diberikan Allah untukmu, maka terimalah olehmu sedekah itu.’
3. Jarak tempuh perjalanan yang disunahkan mengqasar shalat adalah sejauh 48 mil atau sekitar 75 km. Dengan catatan perjalanan yang dilakukan bukan perjalanan dalam maksiat kepada Allah.
4. Permulaan dan akhir melaksanakan shalat dengan diqasar.
Seseorang musafir boleh mengqasar shalatnya sejak dia berangkat dari rumah sampai dia kembali ke rumah, kecuali dia sudah berniat untuk mukim di tempat yang baru. Rasulullah SAW pernah tinggal di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau mengqasar shalat selama berada disana.
5. Shalat sunah dalam perjalanan.
Tidak mengapa meninggalkan shalat sunah rawatib (qabliyah – ba’diyah) selama dalam perjalanan kecuali shalat sunah fajar (qabliyah subuh) dan shalat witir, karena kedua shalat ini tidak baik ditinggalkan.
6. Mengqasar shalat disunahkan bagi setiap musafir tanpa memperhitungkan apakah dia bepergian dengan berkendaraan atau berjalan kaki. Kecuali bagi kelasi atau anak buah kapal, yang kapalnya sudah menjadi tempat tinggal baginya.
Menjamak shalat
1. Menjamak shalat merupakan rukhsah (keringanan) yang boleh dilakukan, kecuali menjamak shalat zhuhur dan asar di Arafah dan menjamak maghrib dan isya di Muzddalifah, yang mana kedua contoh ini merupakan keharusan dan tidak ada pilihan lain. Dalam sebuah hadits dijelaskan; ‘Bahwasanya Nabi SAW melakukan shalat zhuhur dan asar di Arafah dengan satu azan dan dua iqamah. Kemudian tatkala sampai di Muzdalifah beliau shalat maghrib dan isya dengan satu azan dan dua iqamah.’
2. Shalat yang boleh dijamak dan cara menjamak.
Shalat zhuhur dan asar boleh di jamak begitu juga shalat maghrib dan isya boleh di jamak. Ketika shalat zhuhur dan asar dilaksanakan pada waktu shalat zhuhur disebut sebagai jamak taqdim (jamak di waktu shalat yang awal), sementara jika dikerjakan di waktu shalat asar disebut sebagai jamak ta’khir (jamak di waktu shalat yang terakhir).
Jelas bahwa shalat subuh tidak bisa di jamak.
3. Menjamak shalat boleh dilakukan penduduk yang tidak sedang bepergian karena ada halangan seperti ketika turun hujan lebat, atau ada angin ribut, atau udara sangat dingin sehingga menyulitkan untuk bolak-balik ke mesjid. Dalam suatu hadits disebutkan: ’Bahwa Rasulullah SAW telah shalat maghrib dengan isya pada waktu malam turun hujan lebat.’ (hadits riwayat Bukhari).
4. Mejamak shalat juga boleh dilakukan oleh orang yang sakit, sebab alasan disyariatkannya shalat jamak adalah untuk meringankan orang yang sedang dalam kesulitan.
Shalat Khauf
1. Shalat khauf disyariatkan berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa 102 yang artinya; ‘Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri shalat bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka sujud (telah menyempurnakan rakaat) maka hendaklah mereka pergi kebelakangmu dan hendaklah datang segolongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga menyandang senjata..’
2. Tata cara shalat khauf bermacam-macam, disesuaikan dengan tingkat kesiagaan yang diperlukan. Yang paling masyhur seperti contoh pada ayat di atas, dua rombongan shalat dengan ringkas secara bergantian (satu rombongan shalat, satu rombongan berjaga-jaga) dengan dipimpin oleh seorang imam.
Diskusi
1. T. Ketika shalat berjamaah dengan mengikutsertakan anak-anak kecil bersama-sama dalam saf, kita sering merasa terganggu karena anak-anak shalat main-main. Ada yang mengatakan kalau anak-anak berada di tengah saf orang dewasa maka saf itu putus. Bagaimana penjelasannya?
J. Justru lebih baik kalau mereka ikut dalam saf orang dewasa karena dengan cara ini mudah-mudahan mereka lebih takut untuk shalat bermain-main. Dibandingkan dengan jika mereka dikumpulkan sesama anak-anak saja di bagian belakang, yang cenderung akan lebih ribut dan lebih main-main. Mengajak anak-anak ikut dalam jamaah adalah merupakan pendidikan untuk anak-anak tersebut. Mereka harus dilatih dan diajar untuk melaksanakan shalat dengan benar. Jadi harus dinasihati dan diajar agara mereka melakukan shalat dengan benar dan tertib. Tapi kalau anak-anak itu masih terlalu kecil dan belum mengerti tapi diikutsertakan, maka yang seperti ini mungkin akan mengganggu. Anak-anak yang terlihat bermain-main dalam shalatnya boleh dimarahi dengan nasihat tapi bukan untuk dilarang ikut shalat.
T. Pertanyaan yang senada. Ada yang mengatakan, batasan anak-anak yang boleh ikut shalat bersama-sama itu adalah mereka yang sudah di khitan. Kalau anak-anak yang belum dikhitan ikut dalam jamaah maka jamaah itu putus. Benarkah yang demikian?
J. Mungkin maksudnya, anak-anak yang sudah dikhitan mudah-mudahan sudah lebih faham kalau diajari. Tapi ketentuan hanya yang sudah dikhitan saja itu yang boleh berada dalam saf orang dewasa saya kurang yakin. Sekali lagi intinya anak-anak itu harus dibimbing dan diajar, bukan disisihkan dan dilarang ikut shalat dengan orang dewasa.
T. Bagaimana kalau anak-anak itu belum berwudhu, tapi dia ikut juga masuk ke dalam saf?
J. Suruh saja dia berwudhuk. Atau ajari dia berwudhu sebelum mengerjakan shalat.
2 T. Bagaimana caranya berwudhuk bagi orang yang anggota wudhu’nya dibalut verban. Apa yang begini yang harus bertayamum saja?
J. Kalau dia masih mampu berwudhuk dia boleh melakukan wudhuk. Bagian tubuh / anggota tubuh yang diverban boleh diusap saja di atas verbannya itu. Begitu juga pada anggota tubuh yang masih berbekas darah, yang kalau dicuci akan menyebabkan darahnya mengalir kembali, cukuplah diusap saja.
3. T. Jika seseorang menjamak dan mengqasar shalatnya sebelum pulang ke rumah, lalu dia sampai dirumah ternyata masih ada waktu shalat, apakah dia wajib mengulangi shalatnya?
J. Tidak wajib mengulangi shalat. Shalat yang dikerjakan di perjalanan itu sudah sah dan memadai. Kecuali seperti bahasan kita pada waktu yang lalu, si musafir tadi sampai di mesjid dekat rumahnya, ketika itu orang sedang akan shalat, dia ikut shalat bersama orang untuk mendapatkan keutamaan berjamaah maka shalat itu sunah baginya. Yang wajib sudah dilaksanakannya di perjalanan.
T. Apakah musafir boleh menjamak dan mengqasar shalatnya selama berhari-hari di suatu tempat sampai dia pulang ke rumahnya?
J. Betul, seperti yang dicontohkan Rasulullah seperti yang kita bahas di atas.
T. Bagaimana kalau kita tidak menjamak dan mengqasar ketika kita berada di suatu tempat yang bukan rumah kita (kita sedang musafir)?
J. Boleh saja, shalatnya tetap sah. Tapi berarti kita tidak mengambil kemudahan dari Allah. Namun dalam kondisi sangat khusus, misalnya ketika sedang melaksanakan haji atau umrah, saya juga tidak menjamak dan mengqasar shalat, berharap kepada Allah agar Allah memberikan keutamaan shalat di Masjidil Haram yang lebih baik dari 100,000 kali shalat di mesjid lain. Wallahu a’lam.
4. T. Benarkah shalat orang yang melepas sorbannya untuk jadi sajadah tidak sah karena di anggap sorban itu bagian pakaian yang melekat ke tubuhnya?
J. Belum pernah saya mendengar keterangan seperti itu. Rasanya berlebih-lebihan, kalau dikatakan sorbannya itu sebagai bagian pakaian yang melekat di tubuh lalu tidak boleh digunakan sebagai alas tempat sujud.
P. Maksudnya karena seolah-olah sorban itu menjadi penghalang baginya untuk sujud menyentuh lantai. Itu sebabnya kata keterangan tadi shalatnya jadi tidak sah.
K. Keterangan yang terlalu lemah. Bagaimana dengan sajadah? Bukankah itu sama-sama tekstil saja yang boleh digunakan sebagai alat? Memang ada lagi pendapat orang yang mengatakan jika rambut menutupi kening di tempat sujud maka salatnya tidak sah. Saya juga kurang yakin dengan keterangan ini dan tidak tahu dari mana asalnya. Kalau orang laki-laki yang rambutnya panjang lalu menutupi kening bukankah itu wajar-wajar saja. Bahkan jadi keliru, kalau karena keyakinan seperti tadi itu lalu orang yang rambutnya panjang ini membuat gerakan tambahan untuk mengangkat rambutnya setiap kali akan sujud. Kalaulah akan serisih itu benar, kenapa tidak rambutnya saja dicukur gundul?
Wallahu a’lam
Diskusi Ahad Malam (3)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(3)
Ahad 06 Agustus 2006 / 12 Rajab 1427
Materi Diskusi : Masbuq dan Shalat Orang Sakit
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Masbuq (lanjutan)
1. Dihitung sudah mendapat satu rakaat jika ikut rukuk bersama imam.
Makmum yang masbuq memperoleh satu rakaat penuh bila ia masih mendapatkan imam sedang rukuk dan ia ikut rukuk. Sabda Rasulullah SAW; ’Bila kamu datang untuk shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan dihitung (satu rakaat penuh). Barang siapa yang mendapatkan rukuk, maka ia memperoleh rakaat itu (secara penuh). (Hadits riwayat Abu Daud).
2. Menyempurnakan shalat sesudah imam salam.
Bila imam salam, makmum yang masbuq berdiri menyempurnakan shalatnya. Bila dikehendakinya, boleh baginya melakukan apa yang belum ia kerjakan di akhir shalatnya. Sabda Rasulullah SAW; ’Apa yang kamu dapati ikutilah dan apa yang tidak didapati sempurnakanlah.’ (Riwayat Muslim).
Seandainya makmum yang masbuq masih melanjutkan dengan rakaat yang kedua pada shalat isya, dia boleh menjaharkan bacaannya pada rakaat itu (kalau memungkinkan) dan membaca surah sesudah membaca al fatihah.
3. Bacaan imam adalah bacaan makmum.
Makmum tidak wajib membaca al fatihah dalam shalat yang fatihahnya dibaca jahar oleh imam bahkan disunahkan diam karena bacaan fatihah imam cukup baginya. Sabda Rasulullah SAW, ’Barangsiapa berimam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah). Pada hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda, ’Sesungguhnya imam itu diangkat tidak lain untuk diikuti. Bila dia takbir, maka takbirlah, bila ia membaca (Fatihah), maka diamlah!’ (Riwayat Muslim).
4. Dilarang shalat sunah bila iqamat sudah dikumandangkan.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila iqamat sudah dikumandangkan, maka tidak boleh melakukan shalat selain shalat fardhu.’
5. Orang yang mengerjakan shalat asar padahal ia belum shalat zhuhur.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat dia boleh ikut melaksanakan shalat berjamaah tapi dengan niat shalat zhuhur, dan setelah selesai dia melakukan shalat asar sendirian.
Pendapat lain dia ikut mengambil keutamaan shalat berjamaah asar, namun sesudah itu dia melakukan lagi shalat zhuhur dan asar berurutan sendirian.
6. Tidak dibenarkan dalam shalat berjamaah berdiri sendirian di belakang saf.
Makmum tidak boleh berdiri sendirian di belakang saf. Makmum yang menyengaja demikian shalatnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW, ’Hadapkanlah shalatmu (ikuti berjamah), karena tidak boleh shalat sendirian di belakang saf.’ (Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad).
7. Keutamaan saf pertama.
Disunahkan berusaha mengerjakan shalat pada saf pertama dan di sebelah kanan imam. Sabda Rasulullah SAW; ’Sesungguhnya Allah dan para malaikat Nya memberi rahmat kepada mereka yang ada di saf pertama. Mereka bertanya; ’Ya Rasulullah, bagaimana saf kedua dan saf ketiga?’ Dan nabi menjawab; ’Dan saf yang kedua.’ (Riwayat Thabrani dan Ahmad).
Shalat ketika sedang sakit
Jika dalam kondisi kesehatan terganggu atau sedang sakit tidaklah menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk tetap menegakkan shalat. Namun kepada orang yang sakit ada keringanan dalam melaksanakan shalat. Kalau tidak dapat melakukannya sambil berdiri normal boleh sambil duduk. Kalau sambil duduk juga tidak sanggup, boleh sambil berbaring. Kalau dalam keadaan berbaring tidak sanggup menggerakkan anggota badan, boleh dengan isyarat saja. Begitu juga untuk berwudhu. Kalau tidak dapat berwudhu karena ada halangan boleh bertayamum. Meskipun dalam keadaan terpasang kateter, harus tetap melaksanakan shalat.
Diriwayatkan dalam hadits Imran bin Husain dia mengatakan; ’Aku punya sakit wasir. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah tentang shalatku. Beliau menjawab; ’Shalatlah engkau sambil berdiri. Bila tidak sanggup, shalatlah sambil duduk. Bila tidak sanggup juga, shalatlah sambil berbaring. Dan bila tidak sanggup juga shalatlah sambil menelentang.’ (Riwayat Bukhari).
Diskusi
1. T. Bagi makmum yang masbuq lalu melanjutkan shalatnya apakah ada lagi yang menjadi imam untuk lanjutan shalat tersebut?
J. Ada yang berpendapat seperti itu, bahwa boleh salah seorang menjadi imam untuk lanjutan shalat, namun ada kelemahannya. Jika makmum yang masbuq terpisah di sebelah kanan dan kiri dari saf yang sudah selesai, yang mana yang akan jadi imam? Sementara kalau di kedua bahagian itu masing-masing ada imam, maka hal seperti ini tidak dibolehkan karena tidak boleh ada dua imam dalam satu shalat.
T. Disebutkan bahwa makmum yang masbuq juga boleh menjahar seandainya dia masih melanjutkan rakaat kedua. Bagaimana kalau yang masbuq lebih dari satu, apakah masing-masing membaca jahar?
J. Dalam hal seperti ini tentu kurang tepat kalau masing-masing membaca jahar. Jadi sebaiknya kalau memang lebih dari satu orang sebaiknya dibaca sirr.
2. T. Hadits tadi menyebutkan bahwa makmum tidak perlu membaca al fatihah dan cukuplah bacaan imam itu baginya. Bagaimana hubungannya dengan hadits yang mengatakan tidak sah shalat yang tidak dibaca al fatihah di dalamnya?
J. Hadits yang berbunyi (sabda Rasulullah SAW); ‘Tidak sah shalat orang yang tidak membaca surah al fatihah.’ (Riwayat Bukhari), memang menjadikan pendapat yang berbeda di kalangan ulama. Saya membaca dalam tafsir Al Azhar Buya Hamka, bahwa beliau tetap membaca al fatihah ketika jadi makmum, bersamaan dengan imam membaca, dengan menggerakkan mulut beliau dengan tidak bersuara, khusus untuk bacaan al fatihah. Mana yang paling baik, serahkan kepada keyakinan kita masing-masing.
3. T. Apakah ada haditsnya yang lebih kuat keterangannya yang mengatakan bahwa makmum yang terlambat dan seorang diri di saf paling belakang boleh menarik seorang jamaah di depannya?
J. Ada, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda; ‘Tidak ada shalat bagi orang orang yang bersendiri di belakang saf. Mengapakah tidak engkau masuk bersama mereka atau engkau tarik seorang.’ (riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Thabarani).
T. Apakah orang yang shalat sendiri di belakang saf itu tidak sah shalatnya atau tidak terhitung sebagai shalat berjamaah?
J. Waktu diskusi saya jawab, saya berpendapat tidak terhitung sebagai shalat berjamah, tapi ternyata ada hadits yang berbunyi; Dari Wabishah bin Mi’bad, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang shalat di belakang saf sendiri maka beliau perintahkan ia untuk mengulangi shalat itu. (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi). Jadi seyogianya, shalat sendiri terpisah di belakang saf sebaiknya dihindarkan. Boleh dengan cara menarik satu orang jamaah mundur untuk menemani.
T. Bagaimana kalau kita shalat sendirian di belakang, tidak menarik orang yang di depan karena kita lihat ada seseorang sedang berjalan menuju tempat shalat?
J. Wallahu a’lam. Namun hal ini lebih dapat difahami dan diterima dengan harapan orang yang sedang berjalan menuju tempat shalat itu mudah-mudahan akan mengambil tempat disamping dia yang sedang shalat sendirian.
4. T. Orang sakit diberi keringanan untuk shalat sesuai dengan kesanggupannya seperti tadi disebutkan. Tapi membolehkan orang sakit menjamak dan mengqasar apa ada haditsnya?
J. Memang betul bahwa menjamak dan mengqasar itu dibolehkan untuk orang yang sedang bepergian seperti firman Allah dalam surah An Nisa’ ayat 101 yang artinya; ‘Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalatmu…. Hingga akhir ayat.’
Ini merupakan suatu keringanan yang diberikan Allah kepada orang yang sedang dalam perjalanan. Kalau orang yang sedang dalam perjalanan saja boleh mendapat keringanan, orang yang sedang sakit sangat wajar juga untuk mendapat keringanan kalau dia memang memerlukan keringanan itu. Maksudnya, seandainya si sakit banyak tidur karena pengaruh obat, tentu lebih baik dia menjamak shalatnya supaya tidak luput waktu shalat disebabkan karena tertidur. Begitu juga dengan mengqasar untuk meringankan seandainya dia masih dipengaruhi oleh rasa kantuk, sehingga shalat yang lebih panjang dikhawatirkan akan menyulitkannya.
Rasulullah pernah menjamak dan mengqasar shalat meskipun tidak sedang dalam perjalanan.
T. Bolehkah orang yang menunggui orang sakit (di rumah sakit) menjamak dan mengqasar shalatnya?
J. Kalau dia itu orang yang sehat alasannya untuk menjamak dan mengqasar jadi tidak kuat. Sebaiknya dia shalat dengan cara yang biasa saja tanpa menjamak dan mengqasar. Kecuali barangkali kalau kehadirannya itu benar-benar sangat diperlukan oleh si sakit untuk menolongnya dan tidak ada kesempatan sama sekali baginya untuk mengerjakan shalat.
Wallahu a’lam
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(3)
Ahad 06 Agustus 2006 / 12 Rajab 1427
Materi Diskusi : Masbuq dan Shalat Orang Sakit
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Masbuq (lanjutan)
1. Dihitung sudah mendapat satu rakaat jika ikut rukuk bersama imam.
Makmum yang masbuq memperoleh satu rakaat penuh bila ia masih mendapatkan imam sedang rukuk dan ia ikut rukuk. Sabda Rasulullah SAW; ’Bila kamu datang untuk shalat dan kami sedang sujud, maka sujudlah dan jangan dihitung (satu rakaat penuh). Barang siapa yang mendapatkan rukuk, maka ia memperoleh rakaat itu (secara penuh). (Hadits riwayat Abu Daud).
2. Menyempurnakan shalat sesudah imam salam.
Bila imam salam, makmum yang masbuq berdiri menyempurnakan shalatnya. Bila dikehendakinya, boleh baginya melakukan apa yang belum ia kerjakan di akhir shalatnya. Sabda Rasulullah SAW; ’Apa yang kamu dapati ikutilah dan apa yang tidak didapati sempurnakanlah.’ (Riwayat Muslim).
Seandainya makmum yang masbuq masih melanjutkan dengan rakaat yang kedua pada shalat isya, dia boleh menjaharkan bacaannya pada rakaat itu (kalau memungkinkan) dan membaca surah sesudah membaca al fatihah.
3. Bacaan imam adalah bacaan makmum.
Makmum tidak wajib membaca al fatihah dalam shalat yang fatihahnya dibaca jahar oleh imam bahkan disunahkan diam karena bacaan fatihah imam cukup baginya. Sabda Rasulullah SAW, ’Barangsiapa berimam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah). Pada hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda, ’Sesungguhnya imam itu diangkat tidak lain untuk diikuti. Bila dia takbir, maka takbirlah, bila ia membaca (Fatihah), maka diamlah!’ (Riwayat Muslim).
4. Dilarang shalat sunah bila iqamat sudah dikumandangkan.
Sabda Rasulullah SAW; ’Bila iqamat sudah dikumandangkan, maka tidak boleh melakukan shalat selain shalat fardhu.’
5. Orang yang mengerjakan shalat asar padahal ia belum shalat zhuhur.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang berpendapat dia boleh ikut melaksanakan shalat berjamaah tapi dengan niat shalat zhuhur, dan setelah selesai dia melakukan shalat asar sendirian.
Pendapat lain dia ikut mengambil keutamaan shalat berjamaah asar, namun sesudah itu dia melakukan lagi shalat zhuhur dan asar berurutan sendirian.
6. Tidak dibenarkan dalam shalat berjamaah berdiri sendirian di belakang saf.
Makmum tidak boleh berdiri sendirian di belakang saf. Makmum yang menyengaja demikian shalatnya tidak sah. Sabda Rasulullah SAW, ’Hadapkanlah shalatmu (ikuti berjamah), karena tidak boleh shalat sendirian di belakang saf.’ (Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad).
7. Keutamaan saf pertama.
Disunahkan berusaha mengerjakan shalat pada saf pertama dan di sebelah kanan imam. Sabda Rasulullah SAW; ’Sesungguhnya Allah dan para malaikat Nya memberi rahmat kepada mereka yang ada di saf pertama. Mereka bertanya; ’Ya Rasulullah, bagaimana saf kedua dan saf ketiga?’ Dan nabi menjawab; ’Dan saf yang kedua.’ (Riwayat Thabrani dan Ahmad).
Shalat ketika sedang sakit
Jika dalam kondisi kesehatan terganggu atau sedang sakit tidaklah menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk tetap menegakkan shalat. Namun kepada orang yang sakit ada keringanan dalam melaksanakan shalat. Kalau tidak dapat melakukannya sambil berdiri normal boleh sambil duduk. Kalau sambil duduk juga tidak sanggup, boleh sambil berbaring. Kalau dalam keadaan berbaring tidak sanggup menggerakkan anggota badan, boleh dengan isyarat saja. Begitu juga untuk berwudhu. Kalau tidak dapat berwudhu karena ada halangan boleh bertayamum. Meskipun dalam keadaan terpasang kateter, harus tetap melaksanakan shalat.
Diriwayatkan dalam hadits Imran bin Husain dia mengatakan; ’Aku punya sakit wasir. Lalu aku bertanya kepada Rasulullah tentang shalatku. Beliau menjawab; ’Shalatlah engkau sambil berdiri. Bila tidak sanggup, shalatlah sambil duduk. Bila tidak sanggup juga, shalatlah sambil berbaring. Dan bila tidak sanggup juga shalatlah sambil menelentang.’ (Riwayat Bukhari).
Diskusi
1. T. Bagi makmum yang masbuq lalu melanjutkan shalatnya apakah ada lagi yang menjadi imam untuk lanjutan shalat tersebut?
J. Ada yang berpendapat seperti itu, bahwa boleh salah seorang menjadi imam untuk lanjutan shalat, namun ada kelemahannya. Jika makmum yang masbuq terpisah di sebelah kanan dan kiri dari saf yang sudah selesai, yang mana yang akan jadi imam? Sementara kalau di kedua bahagian itu masing-masing ada imam, maka hal seperti ini tidak dibolehkan karena tidak boleh ada dua imam dalam satu shalat.
T. Disebutkan bahwa makmum yang masbuq juga boleh menjahar seandainya dia masih melanjutkan rakaat kedua. Bagaimana kalau yang masbuq lebih dari satu, apakah masing-masing membaca jahar?
J. Dalam hal seperti ini tentu kurang tepat kalau masing-masing membaca jahar. Jadi sebaiknya kalau memang lebih dari satu orang sebaiknya dibaca sirr.
2. T. Hadits tadi menyebutkan bahwa makmum tidak perlu membaca al fatihah dan cukuplah bacaan imam itu baginya. Bagaimana hubungannya dengan hadits yang mengatakan tidak sah shalat yang tidak dibaca al fatihah di dalamnya?
J. Hadits yang berbunyi (sabda Rasulullah SAW); ‘Tidak sah shalat orang yang tidak membaca surah al fatihah.’ (Riwayat Bukhari), memang menjadikan pendapat yang berbeda di kalangan ulama. Saya membaca dalam tafsir Al Azhar Buya Hamka, bahwa beliau tetap membaca al fatihah ketika jadi makmum, bersamaan dengan imam membaca, dengan menggerakkan mulut beliau dengan tidak bersuara, khusus untuk bacaan al fatihah. Mana yang paling baik, serahkan kepada keyakinan kita masing-masing.
3. T. Apakah ada haditsnya yang lebih kuat keterangannya yang mengatakan bahwa makmum yang terlambat dan seorang diri di saf paling belakang boleh menarik seorang jamaah di depannya?
J. Ada, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda; ‘Tidak ada shalat bagi orang orang yang bersendiri di belakang saf. Mengapakah tidak engkau masuk bersama mereka atau engkau tarik seorang.’ (riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Thabarani).
T. Apakah orang yang shalat sendiri di belakang saf itu tidak sah shalatnya atau tidak terhitung sebagai shalat berjamaah?
J. Waktu diskusi saya jawab, saya berpendapat tidak terhitung sebagai shalat berjamah, tapi ternyata ada hadits yang berbunyi; Dari Wabishah bin Mi’bad, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang shalat di belakang saf sendiri maka beliau perintahkan ia untuk mengulangi shalat itu. (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi). Jadi seyogianya, shalat sendiri terpisah di belakang saf sebaiknya dihindarkan. Boleh dengan cara menarik satu orang jamaah mundur untuk menemani.
T. Bagaimana kalau kita shalat sendirian di belakang, tidak menarik orang yang di depan karena kita lihat ada seseorang sedang berjalan menuju tempat shalat?
J. Wallahu a’lam. Namun hal ini lebih dapat difahami dan diterima dengan harapan orang yang sedang berjalan menuju tempat shalat itu mudah-mudahan akan mengambil tempat disamping dia yang sedang shalat sendirian.
4. T. Orang sakit diberi keringanan untuk shalat sesuai dengan kesanggupannya seperti tadi disebutkan. Tapi membolehkan orang sakit menjamak dan mengqasar apa ada haditsnya?
J. Memang betul bahwa menjamak dan mengqasar itu dibolehkan untuk orang yang sedang bepergian seperti firman Allah dalam surah An Nisa’ ayat 101 yang artinya; ‘Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalatmu…. Hingga akhir ayat.’
Ini merupakan suatu keringanan yang diberikan Allah kepada orang yang sedang dalam perjalanan. Kalau orang yang sedang dalam perjalanan saja boleh mendapat keringanan, orang yang sedang sakit sangat wajar juga untuk mendapat keringanan kalau dia memang memerlukan keringanan itu. Maksudnya, seandainya si sakit banyak tidur karena pengaruh obat, tentu lebih baik dia menjamak shalatnya supaya tidak luput waktu shalat disebabkan karena tertidur. Begitu juga dengan mengqasar untuk meringankan seandainya dia masih dipengaruhi oleh rasa kantuk, sehingga shalat yang lebih panjang dikhawatirkan akan menyulitkannya.
Rasulullah pernah menjamak dan mengqasar shalat meskipun tidak sedang dalam perjalanan.
T. Bolehkah orang yang menunggui orang sakit (di rumah sakit) menjamak dan mengqasar shalatnya?
J. Kalau dia itu orang yang sehat alasannya untuk menjamak dan mengqasar jadi tidak kuat. Sebaiknya dia shalat dengan cara yang biasa saja tanpa menjamak dan mengqasar. Kecuali barangkali kalau kehadirannya itu benar-benar sangat diperlukan oleh si sakit untuk menolongnya dan tidak ada kesempatan sama sekali baginya untuk mengerjakan shalat.
Wallahu a’lam
Monday, April 27, 2009
Diskusi Ahad Malam (2)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(2)
Ahad 30 Juli 2006 / 5 Rajab 1427
Materi Diskusi : Imam dan makmum dalam shalat berjamaah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Imam dan makmum
1. Kewajiban mengikuti imam.
Makmum wajib mengikuti imam. Haram baginya mendahului imam dan makruh menyamainya. Bila makmum mendahului imam dalam takbiratul ihram, ia harus mengulangi takbir sesudah imam takbir. Jika makmum mendahului imam membaca salam maka salatnya batal.
Rasulullah SAW bersabda; ‘Imam itu diangkat untuk diikuti. Janganlah kalian menyalahinya. Bila imam takbir, takbirlah. Bila imam rukuk, rukuklah. Bila imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, ucapkanlah Allahumma Rabbanaa walakal hamd. Bila imam sujud, sujudlah. Bila imam shalat sambil duduk, shalatlah sambil duduk pula.’ (Riwayat Bukhari).
Dalam hadits yang lain beliau bersabda; ‘Apa seseorang dari kamu tidak takut jika mengangkat kepalanya sebelum imam maka akan diubah kepalanya menjadi kepala himar atau Allah mengubah bentuk badannya menjadi bentuk himar.’ (Muttafaq ‘alaih).
2. Imam digantikan makmum karena uzur.
Bila imam batal karena buang angin, atau hidungnya berdarah atau ada halangan sehingga tidak bisa meneruskan shalat, maka salah seorang makmum maju menggantikannya sebagai imam untuk meneruskan shalat sampai selesai.
3. Imam meringankan shalat.
Disunahkan agar imam tidak melamakan shalatnya kecuali dalam bacaan rakaat pertama dengan catatan bila diharapkan orang yang terlambat dapat bergabung dan masih mendapatkan rakaat pertama bersamanya.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Bila salah seorang kamu shalat bersama orang banyak, hendaklah dia meringankan shalatnya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang sakit dan orang tua. Bila shalat sendiri hendaklah ia panjangkan menurut yang dikehendakinya.’ (Muttafaq ‘alaih).
4. Makruh menjadi imam bila dibenci jamaah.
Makruh bagi seseorang menjadi imam jika jamaahnya membecinya, dengan catatan kebencian tersebut karena faktor agama.
5. Disunahkan agar orang yang ada paling dekat dengan imam itu orang berilmu (ulama) dan orang berakhlak mulia. Disunahkan bagi imam bila selesai salam berpaling ke sebelah kanan dan menghadap kepada jamaah.
6. Meluruskan saf.
Disunahkan imam dan makmum agar meluruskan saf dan membetulkannya sampai lurus. Sabda Rasulullah SAW; ‘ Rapatkanlah safmu dan luruskanlah. Karena meluruskan saf-saf termasuk kesempurnaan shalat.’ (muttafaq ‘alaih).
Makmum yang terlambat (masbuq)
1. Mengikuti shalat imam dalam posisi apapun juga
Bila seseorang masuk mesjid untuk shalat berjamaah dan didapatinya shalat sedang dilaksanakan, hendaklah ia seketika itu juga mengikuti shalat imam dalam keadaan bagaimanapun juga baik dalam keadaan rukuk atau sujud atau duduk atau berdiri.
Diskusi
1. T. Makmum diharuskan mengikuti gerakan imam seperti dijelaskan. Bagaimana halnya dengan makmum yang tidak mengaminkan doa qunut sang imam atau kebalikannya, makmum yang mengangkat tangan berdoa qunut sementara imam tidak melakukannya?
J. Masalah qunut ini menyangkut hal yang oleh sementara ulama dianggap sebagai masalah khilafiyah. Untuk hal seperti ini silahkan kita mengikuti keyakinan hati kita masing-masing, mau berqunut atau tidak, mau mengaminkan bacaan qunut imam atau tidak. Perbedaan kecil seperti ini memang sering tidak bisa dihindarkan, dan mudah-mudahan tidak termasuk kepada ‘tidak mematuhi’ imam. Sama halnya dengan ketika imam pada waktu duduk tasyahud menggerak-gerakkan telunjuk, tapi ada makmum yang tidak melakukan seperti itu. Atau misalnya posisi tangan bersedekap, bisa saja berbeda antara imam dengan makmum, hal seperti ini mudah-mudahan tidak termasuk kepada mengabaikan pimpinan imam dalam shalat.
Tentu berbeda kalau sekiranya, imam membaca doa qunut, tapi makmum tidak membaca lalu langsung sujud. Ini jelas artinya dia keluar dari berjamaah. Begitu juga sebaliknya, ketika imam tidak membaca doa qunut, tapi dia berhenti beberapa saat untuk membacanya , baru dapat dikatakan dia tidak lagi mengikuti komando imam.
2. T. Bolehkah kita, dalam shalat, menarik seseorang yang datang terlambat dalam shalat berjamaah tetapi dia sengaja menempati posisi terrpisah dari jamaah yang sudah lebih dahulu shalat?
J. Dengan membandingkan dengan gerakan jika bagian saf jadi kosong ( ketika ada jamaah yang batal lalu keluar) maka kita wajib merapatkan saf kembali, saya berpendapat hal seperti itu boleh dilakukan. Sama juga halnya ketika seseorang terlambat lalu dia berdiri sendirian di saf belakang, lalu dia menarik seseorang dari saf di depannya yang juga boleh dilakukan.
Sebenarnya kalau saja orang itu tahu, tentunya dia tidak akan memisahkan iri dari barisan jamaah yang sudah ada, karena hal seperti itu tidak ada alasannya. Dalam shalat semua jamaah itu sama. Tidak ada yang mesti merasa minder atau rendah diri sehingga harus memisahkan diri.
3. T Bagaimana kalau makmum sudah lebih dahulu membaca alfatihah sementara imam masih membaca doa iftitah, apakah ini termasuk mendahului imam?
J. Dalam shalat yang bacaannya di jahar (dikeraskan) kalau makmum melakukan demikian, berarti memang dia mendahului imam. Sebaiknya pada saat imam membaca doa iftitah tentu makmum membaca doa iftitah pula. Seandainya makmum sudah selesai membaca doa iftitah tapi imam belum selesai, sebaiknya makmum diam saja, tidak mendahului membaca al fatihah.
Kecuali pada saat shalat yang bacaannya dipelankan, makmum tentu tidak tahu sudah sampai dimana bacaan imam, maka tidak salah jika ternyata bacaannya lebih dulu dari imam. Tetapi apakah membaca lebih dahulu seperti yang disebutkan pertama membatalkan shalat atau termasuk yang dikategorikan sebagai mendahului imam? Wallahu a’lam.
Penekanan mendahului itu lebih tegasnya dimaksudkan kepada mendahului gerakan, seperti mendahului takbirratul ihram, mendahului rukuk atau sujud, mendahului mengucapkan salam dengan gerakan kepala.
T. Masih dalam kaitan yang sama, bolehkah imam tidak membaca doa iftitah?
J. Boleh saja, karena membaca doa iftitah itu sunah hukumnya.
4. T. Apabila kita datang terlambat (masbuq), hanya mendapatkan dua rakaat terakhir, apakah tasyahud akhir imam itu tasyahud akhir juga bagi kita, sehingga nanti pada waktu menambahkan maka kita mengerjakan tasyahud awal?
J. Penamaan tasyahud awal dan akhir itu karena posisinya saja. Tasyahud awal karena posisinya pada rakaat awal (kedua) dan tasyahud akhir karena posisinya pada rakaat terakhir. Bacaan pada tasyahud awal biasanya lebih diringkas sementara pada tasyahud akhir dibaca lebih panjang, dengan membaca shalawat nabi secara utuh. Kalau kita datang terlambat seperti contoh di atas, tasyahud akhirnya imam menjadi tasyahud awal bagi kita. Bacaannya, karena imam membaca utuh (lebih panjang) sebaiknya kita ikuti saja membaca secara panjang pula. Lalu kemudian pada saat kita mengerjakan tasyahud akhir kita ulang lagi membaca secara utuh.
T. Masih sehubungan dengan itu, bagaimana posisi duduk makmum yang masbuq pada saat tasyahud akhir, apakah miring seperti imam atau boleh duduk lurus?
J. Duduk miring itu sunah saja. Seandainya makmum mengikuti seperti itu tentu lebih baik. Hanya kendalanya sedikit, untuk bangkit berdiri guna melanjutkan kekurangan shalat jadi kurang leluasa kalau kita duduk miring.
5. T. Bagaimana hukumnya jika kita datang ke mesjid lalu shalat (masbuq) di belakang orang yang kita tidak tahu dia itu sedang shalat apa, karena shalat berjamaah sudah selesai, tapi kita dapati masih ada seseorang sedang shalat?
J. Boleh, sepanjang orang yang bersangkutan tidak keberatan. Karena ada orang, yang biasanya berikrar sebelum shalat dengan membaca ’ushshally’, merasa terganggu kalau kita berimam kepadanya karena didalam ’ushshally’nya dia sudah berikrar untuk menjadi makmum, sehingga kalau dia tiba-tiba menjadi imam dia takut shalatnya jadi cacat. Sebaiknya kita mengenali suasana setempat. Kalau kita berada dilingkungan yang berkeyakinan seperti itu, lebih baik jangan berimam kepadanya karena khawatir dia nanti tidak menerima.
Tapi sementara orang ada yang berkeyakinan bahwa niat tidak perlu diikrarkan, dan niat untuk menjadi makmum atau menjadi imam itu tidak perlu dirinci. Kalau dia datang ke mesjid pada waktu shalat zhuhur pastilah dia berniat untuk shalat zhuhur berjamaah, dan memang itu pula yang dilakukannya. Kalau di mesjid didapatinya ada orang sedang shalat apa saja, lalu dia bermakmum kepada orang itu, maka yang dia lakukan sesuai dengan apa yang diniatkannya dari rumah. Sementara orang yang sedang shalat, meskipun mungkin sedang shalat sunah, ada orang ’menompang’ berimam kepadanya dalam shalat itu harusnya juga tidak mengganggu apapun kepadanya, karena yang dia lakukan sesuai pula dengan yang dia niatkan.
6. T. Sebagian ustad berpendapat bahwa kita boleh memanjangkan sujud terakhir dan meminta / berdoa kepada Allah apa saja. Benarkah yang demikian?
J. Memanjangkan sujud terakhir dan berdoa pada waktu itu boleh-boleh saja asal;
i. doa yang dibaca bukan berasal dari ayat Quran karena ada hadits tentang larangan membaca ayat Quran dalam rukuk dan sujud
ii. doa menggunakan bahasa al Quran, dengan doa yang dicontohkan Rasulullah SAW (doa-doa yang masyhur, yang ada contohnya)
iii. tidak menggunakan bahasa kita sendiri dalam doa tersebut karena yang seperti ini akan menjadikan shalat kita batal
iv. sebaiknya pada waktu kita shalat sendiri
Wallahu a’lam
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(2)
Ahad 30 Juli 2006 / 5 Rajab 1427
Materi Diskusi : Imam dan makmum dalam shalat berjamaah
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Imam dan makmum
1. Kewajiban mengikuti imam.
Makmum wajib mengikuti imam. Haram baginya mendahului imam dan makruh menyamainya. Bila makmum mendahului imam dalam takbiratul ihram, ia harus mengulangi takbir sesudah imam takbir. Jika makmum mendahului imam membaca salam maka salatnya batal.
Rasulullah SAW bersabda; ‘Imam itu diangkat untuk diikuti. Janganlah kalian menyalahinya. Bila imam takbir, takbirlah. Bila imam rukuk, rukuklah. Bila imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, ucapkanlah Allahumma Rabbanaa walakal hamd. Bila imam sujud, sujudlah. Bila imam shalat sambil duduk, shalatlah sambil duduk pula.’ (Riwayat Bukhari).
Dalam hadits yang lain beliau bersabda; ‘Apa seseorang dari kamu tidak takut jika mengangkat kepalanya sebelum imam maka akan diubah kepalanya menjadi kepala himar atau Allah mengubah bentuk badannya menjadi bentuk himar.’ (Muttafaq ‘alaih).
2. Imam digantikan makmum karena uzur.
Bila imam batal karena buang angin, atau hidungnya berdarah atau ada halangan sehingga tidak bisa meneruskan shalat, maka salah seorang makmum maju menggantikannya sebagai imam untuk meneruskan shalat sampai selesai.
3. Imam meringankan shalat.
Disunahkan agar imam tidak melamakan shalatnya kecuali dalam bacaan rakaat pertama dengan catatan bila diharapkan orang yang terlambat dapat bergabung dan masih mendapatkan rakaat pertama bersamanya.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Bila salah seorang kamu shalat bersama orang banyak, hendaklah dia meringankan shalatnya. Karena di antara mereka ada orang yang lemah, orang sakit dan orang tua. Bila shalat sendiri hendaklah ia panjangkan menurut yang dikehendakinya.’ (Muttafaq ‘alaih).
4. Makruh menjadi imam bila dibenci jamaah.
Makruh bagi seseorang menjadi imam jika jamaahnya membecinya, dengan catatan kebencian tersebut karena faktor agama.
5. Disunahkan agar orang yang ada paling dekat dengan imam itu orang berilmu (ulama) dan orang berakhlak mulia. Disunahkan bagi imam bila selesai salam berpaling ke sebelah kanan dan menghadap kepada jamaah.
6. Meluruskan saf.
Disunahkan imam dan makmum agar meluruskan saf dan membetulkannya sampai lurus. Sabda Rasulullah SAW; ‘ Rapatkanlah safmu dan luruskanlah. Karena meluruskan saf-saf termasuk kesempurnaan shalat.’ (muttafaq ‘alaih).
Makmum yang terlambat (masbuq)
1. Mengikuti shalat imam dalam posisi apapun juga
Bila seseorang masuk mesjid untuk shalat berjamaah dan didapatinya shalat sedang dilaksanakan, hendaklah ia seketika itu juga mengikuti shalat imam dalam keadaan bagaimanapun juga baik dalam keadaan rukuk atau sujud atau duduk atau berdiri.
Diskusi
1. T. Makmum diharuskan mengikuti gerakan imam seperti dijelaskan. Bagaimana halnya dengan makmum yang tidak mengaminkan doa qunut sang imam atau kebalikannya, makmum yang mengangkat tangan berdoa qunut sementara imam tidak melakukannya?
J. Masalah qunut ini menyangkut hal yang oleh sementara ulama dianggap sebagai masalah khilafiyah. Untuk hal seperti ini silahkan kita mengikuti keyakinan hati kita masing-masing, mau berqunut atau tidak, mau mengaminkan bacaan qunut imam atau tidak. Perbedaan kecil seperti ini memang sering tidak bisa dihindarkan, dan mudah-mudahan tidak termasuk kepada ‘tidak mematuhi’ imam. Sama halnya dengan ketika imam pada waktu duduk tasyahud menggerak-gerakkan telunjuk, tapi ada makmum yang tidak melakukan seperti itu. Atau misalnya posisi tangan bersedekap, bisa saja berbeda antara imam dengan makmum, hal seperti ini mudah-mudahan tidak termasuk kepada mengabaikan pimpinan imam dalam shalat.
Tentu berbeda kalau sekiranya, imam membaca doa qunut, tapi makmum tidak membaca lalu langsung sujud. Ini jelas artinya dia keluar dari berjamaah. Begitu juga sebaliknya, ketika imam tidak membaca doa qunut, tapi dia berhenti beberapa saat untuk membacanya , baru dapat dikatakan dia tidak lagi mengikuti komando imam.
2. T. Bolehkah kita, dalam shalat, menarik seseorang yang datang terlambat dalam shalat berjamaah tetapi dia sengaja menempati posisi terrpisah dari jamaah yang sudah lebih dahulu shalat?
J. Dengan membandingkan dengan gerakan jika bagian saf jadi kosong ( ketika ada jamaah yang batal lalu keluar) maka kita wajib merapatkan saf kembali, saya berpendapat hal seperti itu boleh dilakukan. Sama juga halnya ketika seseorang terlambat lalu dia berdiri sendirian di saf belakang, lalu dia menarik seseorang dari saf di depannya yang juga boleh dilakukan.
Sebenarnya kalau saja orang itu tahu, tentunya dia tidak akan memisahkan iri dari barisan jamaah yang sudah ada, karena hal seperti itu tidak ada alasannya. Dalam shalat semua jamaah itu sama. Tidak ada yang mesti merasa minder atau rendah diri sehingga harus memisahkan diri.
3. T Bagaimana kalau makmum sudah lebih dahulu membaca alfatihah sementara imam masih membaca doa iftitah, apakah ini termasuk mendahului imam?
J. Dalam shalat yang bacaannya di jahar (dikeraskan) kalau makmum melakukan demikian, berarti memang dia mendahului imam. Sebaiknya pada saat imam membaca doa iftitah tentu makmum membaca doa iftitah pula. Seandainya makmum sudah selesai membaca doa iftitah tapi imam belum selesai, sebaiknya makmum diam saja, tidak mendahului membaca al fatihah.
Kecuali pada saat shalat yang bacaannya dipelankan, makmum tentu tidak tahu sudah sampai dimana bacaan imam, maka tidak salah jika ternyata bacaannya lebih dulu dari imam. Tetapi apakah membaca lebih dahulu seperti yang disebutkan pertama membatalkan shalat atau termasuk yang dikategorikan sebagai mendahului imam? Wallahu a’lam.
Penekanan mendahului itu lebih tegasnya dimaksudkan kepada mendahului gerakan, seperti mendahului takbirratul ihram, mendahului rukuk atau sujud, mendahului mengucapkan salam dengan gerakan kepala.
T. Masih dalam kaitan yang sama, bolehkah imam tidak membaca doa iftitah?
J. Boleh saja, karena membaca doa iftitah itu sunah hukumnya.
4. T. Apabila kita datang terlambat (masbuq), hanya mendapatkan dua rakaat terakhir, apakah tasyahud akhir imam itu tasyahud akhir juga bagi kita, sehingga nanti pada waktu menambahkan maka kita mengerjakan tasyahud awal?
J. Penamaan tasyahud awal dan akhir itu karena posisinya saja. Tasyahud awal karena posisinya pada rakaat awal (kedua) dan tasyahud akhir karena posisinya pada rakaat terakhir. Bacaan pada tasyahud awal biasanya lebih diringkas sementara pada tasyahud akhir dibaca lebih panjang, dengan membaca shalawat nabi secara utuh. Kalau kita datang terlambat seperti contoh di atas, tasyahud akhirnya imam menjadi tasyahud awal bagi kita. Bacaannya, karena imam membaca utuh (lebih panjang) sebaiknya kita ikuti saja membaca secara panjang pula. Lalu kemudian pada saat kita mengerjakan tasyahud akhir kita ulang lagi membaca secara utuh.
T. Masih sehubungan dengan itu, bagaimana posisi duduk makmum yang masbuq pada saat tasyahud akhir, apakah miring seperti imam atau boleh duduk lurus?
J. Duduk miring itu sunah saja. Seandainya makmum mengikuti seperti itu tentu lebih baik. Hanya kendalanya sedikit, untuk bangkit berdiri guna melanjutkan kekurangan shalat jadi kurang leluasa kalau kita duduk miring.
5. T. Bagaimana hukumnya jika kita datang ke mesjid lalu shalat (masbuq) di belakang orang yang kita tidak tahu dia itu sedang shalat apa, karena shalat berjamaah sudah selesai, tapi kita dapati masih ada seseorang sedang shalat?
J. Boleh, sepanjang orang yang bersangkutan tidak keberatan. Karena ada orang, yang biasanya berikrar sebelum shalat dengan membaca ’ushshally’, merasa terganggu kalau kita berimam kepadanya karena didalam ’ushshally’nya dia sudah berikrar untuk menjadi makmum, sehingga kalau dia tiba-tiba menjadi imam dia takut shalatnya jadi cacat. Sebaiknya kita mengenali suasana setempat. Kalau kita berada dilingkungan yang berkeyakinan seperti itu, lebih baik jangan berimam kepadanya karena khawatir dia nanti tidak menerima.
Tapi sementara orang ada yang berkeyakinan bahwa niat tidak perlu diikrarkan, dan niat untuk menjadi makmum atau menjadi imam itu tidak perlu dirinci. Kalau dia datang ke mesjid pada waktu shalat zhuhur pastilah dia berniat untuk shalat zhuhur berjamaah, dan memang itu pula yang dilakukannya. Kalau di mesjid didapatinya ada orang sedang shalat apa saja, lalu dia bermakmum kepada orang itu, maka yang dia lakukan sesuai dengan apa yang diniatkannya dari rumah. Sementara orang yang sedang shalat, meskipun mungkin sedang shalat sunah, ada orang ’menompang’ berimam kepadanya dalam shalat itu harusnya juga tidak mengganggu apapun kepadanya, karena yang dia lakukan sesuai pula dengan yang dia niatkan.
6. T. Sebagian ustad berpendapat bahwa kita boleh memanjangkan sujud terakhir dan meminta / berdoa kepada Allah apa saja. Benarkah yang demikian?
J. Memanjangkan sujud terakhir dan berdoa pada waktu itu boleh-boleh saja asal;
i. doa yang dibaca bukan berasal dari ayat Quran karena ada hadits tentang larangan membaca ayat Quran dalam rukuk dan sujud
ii. doa menggunakan bahasa al Quran, dengan doa yang dicontohkan Rasulullah SAW (doa-doa yang masyhur, yang ada contohnya)
iii. tidak menggunakan bahasa kita sendiri dalam doa tersebut karena yang seperti ini akan menjadikan shalat kita batal
iv. sebaiknya pada waktu kita shalat sendiri
Wallahu a’lam
Diskusi Ahad Malam (1)
DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MASJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(1)
Ahad 23 Juli 2006 / 27 Jumadil Akhir 1427
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Materi Diskusi : Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah
1. Batas shalat berjamaah sedikitnya dua orang. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya; ‘Shalat seseorang dengan satu orang lagi adalah lebih baik dari shalat sendirian. Shalat sesorang dengan dua orang adalah lebih baik daripada shalat berdua. Jika lebih banyak lagi, hal itu akan lebih disukai Allah.’ (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibn Hibban).
2. Posisi imam dan makmum kalau shalat berdua (lembaran khusus).
3. Wanita dibolehkan; ‘Janganlah kamu melarang kaum wanita menghadiri mesjid-mesjid Allah.’ (Hadits tentang shalat berjamaah di mesjid bagi wanita sejauh tidak menimbulkan fitnah dan aman dari gangguan. Sabda Rasulullah SAW riwayat Ahmad dan Abu Daud)
4. Pergi ke mesjid sunah dengan terlebih dahulu melangkahkan kaki kanan. Dalam perjalanan ke mesjid jangan terburu-buru. Seandainya kita terlambat dan ketinggalan, shalat bisa disempurnakan sesudah imam mengucapkan salam.
Imam
1. Syarat menjadi imam, laki-laki, adil dan mengerti agama (fakih).
2. Perempuan dan orang fasik tidak boleh menjadi imam bagi Mukmin laki-laki.
3. Yang paling utama menjadi imam sesuai dengan hadits Rasulullah SAW; ‘Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Qurannya. Bila sama-sama baik bacaannya diambil yang paling menguasai as-sunnah. Bila sama penguasaan as sunnahnya dipilih yang lebih dulu hijrah. Bila bersamaan hijrahnya maka dipilih yang lebih tua.’ (Hadits riwayat Muslim).
Orang yang paling utama menjadi imam di suatu tempat adalah penduduk setempat.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Hendaklah seseorang tidak mengimami orang lain yang bukan keluarganya dan bukan kekuasaannya, kecuali dengan seizinnya.’ (Hadits Riwayat Ahmad dan Ibn Majah).
4. Orang buta boleh menjadi imam. Ibnu Ummi Maktum yang buta pernah disuruh Rasulullah menjadi imam shalat.
5. Bila orang musafir jadi imam, dan dia mengqasar (memendekkan shalatnya) maka makmum yang bukan musafir harus menambah dan menyempurnakan shalatnya. Sabda nabi SAW; ‘Hai penduduk Mekah, sempurnakanlah shalatmu, karena kami sedang musafir.’ (Hadits riwayat Malik).
Bila musafir makmum dibelakang imam yang mukimin, maka dia tidak boleh memendekkan atau mengqasar shalatnya.
Diskusi
1. T. Mendatangi shalat tidak boleh dalam keadaan tergesa-gesa. Bagaimana hukumnya kalau kita sedang shalat qabliyah lalu iqamat dikumandangkan. Apakah boleh shalat kita putus?
J. Shalat tidak boleh diputus kecuali dia terputus karena bathal wudhuk. Tetap selesaikan shalat itu dengan meringkaskan. Misalnya cukup satu kali saja membaca Shubhaana rabbiyal ‘azhiim. Atau duduk di antara dua sujud dengan membaca rabbighfirlii saja. Namun tidak memutus shalat. Yang lebih utama sebenarnya mengetahui kebiasaan di mesjid setempat, kalau memang jarak antara azan dan iqamat dekat sebaiknya tidak usah melakukan shalat sunah sebelum yang fardhu. Karena takbir bersamaan (segera setelah imam takbir) adalah lebih utama dalam shalat berjamaah.
2. T. Bagaimana dalil / hukumnya, apakah ada haditsnya bagi imam yang tidak menjaharkan bacaan bismillahirrahmaanirrahiim?
J. Sebenarnya itu lebih utama berdasarkan hadits dari Anas, bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar dan Umar adalah memulai shalatnya dengan alhamdulillaahirrabbil’aalamiin (Hadits riwayat Bukhari. Sementara hadits riwayat Muslim menambahkan : Mereka tidak membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim di permulaan bacaan dan tidak diakhirnya.)
Dan pada satu riwayat bagi Ahmad dan Nasa’i serta Ibnu Khuzaimah: Mereka tidak menyaringkan bacaan Bismillaahirrahmanirrahiim.
3. T. Apakah pembatas (sekram) antara jamaah laki-laki dan wanita itu memang perlu dan ada haditsnya?
J. Hadits tentang itu tidak diketahui. Tapi kegunaannya sangat mudah difahami sebagai tabir pencegah fitnah. Dalam urutan saf antara laki-laki dan wanita ada perbedaan dimana seutama-utama saf laki-laki adalah yang paling depan, sementara seutama-utama saf wanita adalah yang paling belakang (hadits). Saf laki-laki dibagian belakangnya biasanya diisi oleh remaja (laki-laki) begitu pula saf paling depan wanita diisi biasanya oleh remaja wanita. Seandainya antara jamaah laki-laki tidak dibuat pembatas atau tabir atau sekram tentu akan sangat mungkin menimbulkan fitnah di antara jemaah-jemaah remaja.
4. T. Bolehkah dalam satu keluarga yang datang berjamaah ke mesjid diwakili oleh salah satu anggota keluarga saja misalnya anak atau menantu?
J. Tidak ada ketentuan seperti itu. Perintah / penekanan dari Rasulullah SAW tentang pentingnya shalat berjamaah bahkan tidak memberi pengecualian kepada orang buta, sesuai dengan suatu riwayat, ketika Ibnu Ummi Maktum yang buta bertanya kepada Rasulullah, bolehkah dia tidak datang berjamaah karena dia buta. Mula-mula nabi membolehkan, tapi kemudian beliau bertanya, apakah dia (Ibnu Ummi Maktum) mendengar panggilan shalat (azan). Dan dijawab bahwa dia mendengarnya. Sabda nabi, kalau begitu hendaklah kamu datangi panggilan itu.
5. T. Apakah bacaan qunut nazilah? Kenapa imam tidak menyaringkan saja bacaan qumut nazilah dan makmum mengaminkan?
J. Rasulullah SAW membaca qunut nazilah selama sebulan pada i’tidal yang terakhir di semua shalat fardhu, mengutuk suatu kabilah yang telah berlaku khianat terhadap kaum muslimin ketika itu. Beliau tidak lagi membaca qunut setelah turun firman Allah yang mengatakan bahwa bukanlah urusan nabi untuk melaknat atau mengampuni suatu golongan dan itu adalah merupakan hak Allah semata. Namun qunut nazilah itu sudah pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Kita boleh membaca qunut nazilah, memohon pertolongan Allah ketika kaum muslimin mendapat cobaan atau diperangi / dizhalimi oleh orang kafir.
Saya membaca bagian terakhir dari ayat terakhir surah Al Baqarah, Rabbanaa laa tu aakhitznaa innasiinaa au akhtha’naa, rabbanaa wa laa tahmil’alainaa ishran kamaa hamaltahuu ‘alallatziina min qablinaa, rabbanaa wa laa tuhammilnaa maa laa thaa qa thalanaa bih, wa’fu’annaa, waghfirlanaa, warhamnaa, anta maulaanaa fanshurnaa ‘alal qaumil kaafiriin. ( Ya Rabb kami janganlah Engkau siksa kami ketika kami terlupa atau tersalah. Ya Rabb kami janganlah Engkau pikulkan beban berat di pundak kami seperti beban orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami janganlah Engkau pikulkan kepada kami tanggung jawab yang melebihi kekuatan kami. Maafkanlah kami, ampunilah kami dan beri rahmatlah kami. Engkaulah pembela kami, maka tolonglah kami untuk mengalahkan orang-orang kafir). Membacanya sendiri-sendiri dan tidak dinyaringkan.
6. T. Bolehkah kita masbuk kepada imam yang mengimami tiga jamaah wanita, dengan berdiri kesamping kanan imam tersebut, sementara mushala (tempat shalat)nya sempit?
J. Selama tidak mengganggu kepada jamaah wanita tersebut, tidak melangkah didepannya tentu boleh. Tapi kalau kira-kira akan mengganggu apalagi kalau kita lebih dari satu orang sebaiknya ditunggu saja dan setelah mereka selesai baru dilakukan shalat berjamah lagi.
Wallahu a’lam
MASJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(1)
Ahad 23 Juli 2006 / 27 Jumadil Akhir 1427
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
Materi Diskusi : Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah
1. Batas shalat berjamaah sedikitnya dua orang. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya; ‘Shalat seseorang dengan satu orang lagi adalah lebih baik dari shalat sendirian. Shalat sesorang dengan dua orang adalah lebih baik daripada shalat berdua. Jika lebih banyak lagi, hal itu akan lebih disukai Allah.’ (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan Ibn Hibban).
2. Posisi imam dan makmum kalau shalat berdua (lembaran khusus).
3. Wanita dibolehkan; ‘Janganlah kamu melarang kaum wanita menghadiri mesjid-mesjid Allah.’ (Hadits tentang shalat berjamaah di mesjid bagi wanita sejauh tidak menimbulkan fitnah dan aman dari gangguan. Sabda Rasulullah SAW riwayat Ahmad dan Abu Daud)
4. Pergi ke mesjid sunah dengan terlebih dahulu melangkahkan kaki kanan. Dalam perjalanan ke mesjid jangan terburu-buru. Seandainya kita terlambat dan ketinggalan, shalat bisa disempurnakan sesudah imam mengucapkan salam.
Imam
1. Syarat menjadi imam, laki-laki, adil dan mengerti agama (fakih).
2. Perempuan dan orang fasik tidak boleh menjadi imam bagi Mukmin laki-laki.
3. Yang paling utama menjadi imam sesuai dengan hadits Rasulullah SAW; ‘Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Qurannya. Bila sama-sama baik bacaannya diambil yang paling menguasai as-sunnah. Bila sama penguasaan as sunnahnya dipilih yang lebih dulu hijrah. Bila bersamaan hijrahnya maka dipilih yang lebih tua.’ (Hadits riwayat Muslim).
Orang yang paling utama menjadi imam di suatu tempat adalah penduduk setempat.
Sabda Rasulullah SAW; ‘Hendaklah seseorang tidak mengimami orang lain yang bukan keluarganya dan bukan kekuasaannya, kecuali dengan seizinnya.’ (Hadits Riwayat Ahmad dan Ibn Majah).
4. Orang buta boleh menjadi imam. Ibnu Ummi Maktum yang buta pernah disuruh Rasulullah menjadi imam shalat.
5. Bila orang musafir jadi imam, dan dia mengqasar (memendekkan shalatnya) maka makmum yang bukan musafir harus menambah dan menyempurnakan shalatnya. Sabda nabi SAW; ‘Hai penduduk Mekah, sempurnakanlah shalatmu, karena kami sedang musafir.’ (Hadits riwayat Malik).
Bila musafir makmum dibelakang imam yang mukimin, maka dia tidak boleh memendekkan atau mengqasar shalatnya.
Diskusi
1. T. Mendatangi shalat tidak boleh dalam keadaan tergesa-gesa. Bagaimana hukumnya kalau kita sedang shalat qabliyah lalu iqamat dikumandangkan. Apakah boleh shalat kita putus?
J. Shalat tidak boleh diputus kecuali dia terputus karena bathal wudhuk. Tetap selesaikan shalat itu dengan meringkaskan. Misalnya cukup satu kali saja membaca Shubhaana rabbiyal ‘azhiim. Atau duduk di antara dua sujud dengan membaca rabbighfirlii saja. Namun tidak memutus shalat. Yang lebih utama sebenarnya mengetahui kebiasaan di mesjid setempat, kalau memang jarak antara azan dan iqamat dekat sebaiknya tidak usah melakukan shalat sunah sebelum yang fardhu. Karena takbir bersamaan (segera setelah imam takbir) adalah lebih utama dalam shalat berjamaah.
2. T. Bagaimana dalil / hukumnya, apakah ada haditsnya bagi imam yang tidak menjaharkan bacaan bismillahirrahmaanirrahiim?
J. Sebenarnya itu lebih utama berdasarkan hadits dari Anas, bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar dan Umar adalah memulai shalatnya dengan alhamdulillaahirrabbil’aalamiin (Hadits riwayat Bukhari. Sementara hadits riwayat Muslim menambahkan : Mereka tidak membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim di permulaan bacaan dan tidak diakhirnya.)
Dan pada satu riwayat bagi Ahmad dan Nasa’i serta Ibnu Khuzaimah: Mereka tidak menyaringkan bacaan Bismillaahirrahmanirrahiim.
3. T. Apakah pembatas (sekram) antara jamaah laki-laki dan wanita itu memang perlu dan ada haditsnya?
J. Hadits tentang itu tidak diketahui. Tapi kegunaannya sangat mudah difahami sebagai tabir pencegah fitnah. Dalam urutan saf antara laki-laki dan wanita ada perbedaan dimana seutama-utama saf laki-laki adalah yang paling depan, sementara seutama-utama saf wanita adalah yang paling belakang (hadits). Saf laki-laki dibagian belakangnya biasanya diisi oleh remaja (laki-laki) begitu pula saf paling depan wanita diisi biasanya oleh remaja wanita. Seandainya antara jamaah laki-laki tidak dibuat pembatas atau tabir atau sekram tentu akan sangat mungkin menimbulkan fitnah di antara jemaah-jemaah remaja.
4. T. Bolehkah dalam satu keluarga yang datang berjamaah ke mesjid diwakili oleh salah satu anggota keluarga saja misalnya anak atau menantu?
J. Tidak ada ketentuan seperti itu. Perintah / penekanan dari Rasulullah SAW tentang pentingnya shalat berjamaah bahkan tidak memberi pengecualian kepada orang buta, sesuai dengan suatu riwayat, ketika Ibnu Ummi Maktum yang buta bertanya kepada Rasulullah, bolehkah dia tidak datang berjamaah karena dia buta. Mula-mula nabi membolehkan, tapi kemudian beliau bertanya, apakah dia (Ibnu Ummi Maktum) mendengar panggilan shalat (azan). Dan dijawab bahwa dia mendengarnya. Sabda nabi, kalau begitu hendaklah kamu datangi panggilan itu.
5. T. Apakah bacaan qunut nazilah? Kenapa imam tidak menyaringkan saja bacaan qumut nazilah dan makmum mengaminkan?
J. Rasulullah SAW membaca qunut nazilah selama sebulan pada i’tidal yang terakhir di semua shalat fardhu, mengutuk suatu kabilah yang telah berlaku khianat terhadap kaum muslimin ketika itu. Beliau tidak lagi membaca qunut setelah turun firman Allah yang mengatakan bahwa bukanlah urusan nabi untuk melaknat atau mengampuni suatu golongan dan itu adalah merupakan hak Allah semata. Namun qunut nazilah itu sudah pernah dicontohkan Rasulullah SAW. Kita boleh membaca qunut nazilah, memohon pertolongan Allah ketika kaum muslimin mendapat cobaan atau diperangi / dizhalimi oleh orang kafir.
Saya membaca bagian terakhir dari ayat terakhir surah Al Baqarah, Rabbanaa laa tu aakhitznaa innasiinaa au akhtha’naa, rabbanaa wa laa tahmil’alainaa ishran kamaa hamaltahuu ‘alallatziina min qablinaa, rabbanaa wa laa tuhammilnaa maa laa thaa qa thalanaa bih, wa’fu’annaa, waghfirlanaa, warhamnaa, anta maulaanaa fanshurnaa ‘alal qaumil kaafiriin. ( Ya Rabb kami janganlah Engkau siksa kami ketika kami terlupa atau tersalah. Ya Rabb kami janganlah Engkau pikulkan beban berat di pundak kami seperti beban orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami janganlah Engkau pikulkan kepada kami tanggung jawab yang melebihi kekuatan kami. Maafkanlah kami, ampunilah kami dan beri rahmatlah kami. Engkaulah pembela kami, maka tolonglah kami untuk mengalahkan orang-orang kafir). Membacanya sendiri-sendiri dan tidak dinyaringkan.
6. T. Bolehkah kita masbuk kepada imam yang mengimami tiga jamaah wanita, dengan berdiri kesamping kanan imam tersebut, sementara mushala (tempat shalat)nya sempit?
J. Selama tidak mengganggu kepada jamaah wanita tersebut, tidak melangkah didepannya tentu boleh. Tapi kalau kira-kira akan mengganggu apalagi kalau kita lebih dari satu orang sebaiknya ditunggu saja dan setelah mereka selesai baru dilakukan shalat berjamah lagi.
Wallahu a’lam
Subscribe to:
Posts (Atom)