DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(24)
Ahad 27 Mai 2007 / 11 Jumadil Awal 1428
Materi Diskusi : Adab Niat
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Adab Niat
Niat memiliki peranan penting dalam segala kegiatan dan amaliah keagamaan maupun keduniaan, karena semua amal itu tergantung pada niatnya. Suatu amal dipandang baik jika niatnya baik. Begitu pula dengan sah atau tidaknya suatu amal tergantung dari pada niatnya. Maka niat itu penting pada setiap amal perbuatan dan wajib untuk diluruskan.
Firman Allah dalam surat Al Bayyinah (98) ayat 5 yang artinya; ’Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.....’
Dan Firman Allah pula; ’ Katakanlah! Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada Nya.’ (Surat Az Zumar (39) ayat 12).
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW; ’Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung pada niatnya.’ (Muttafaq ’alaih).
Dan pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan hartamu. Allah hanya melihat hatimu.’ Melihat hati artinya melihat kepada niat, karena niat itu sebagai pembangkit dan pendorong untuk beramal. Sabda Rasulullah pula; ’Barangsiapa bercita-cita hendak melakukan satu kebaikan tetapi tidak bisa dilaksanakannya, maka dituliskan baginya satu kebajikan.’ (Riwayat Muslim).
Sabda beliau yang lain; ’Manusia itu ada empat macam yaitu orang yang diberi Allah ilmu dan harta. Lalu ia mengamalkan ilmu yang dimiliki dengan hartanya. Kemudian ada orang berkata; Jika aku diberi Allah seperti yang diberikan kepada orang itu, aku akan berbuat seperti dia. Maka kedua orang itu pahalanya sama. Dan ada orang yang diberi Allah harta tetapi tidak diberi ilmu, lalu harta itu digunakannya untuk maksiat. Kemudian ada seseorang berkata; Seandainya aku diberi kekayaan seperti dia, aku akan berbuat maksiat seperti dia. Kedua orang itu dosanya sama.’ (Riwayat Ibnu Majah).
Orang yang berniat baik mendapat pahala, sedangkan orang yang berniat buruk diberi balasan dosa. Karena segala sesuatu itu tergantung dari niatnya.
Sabda Rasulullah SAW pula; ’Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok kaum Mukminin yang tak dapat ikut menuruni lembah, menyusuri jalan untuk berperang, yang membuat orang kafir marah, tidak pula ikut berinfak dan menderita kelaparan, melainkan ikut bersama kita untuk berjuang, padahal mereka di Madinah. Seseorang bertanya kepada Nabi. ’Bagaimana keadaan mereka ya Rasulullah?’ Nabi menjawab; ’Mereka berhalangan. Tapi mereka ikut bersama kita dengan niat yang baik.’ (riwayat Abu Daud dan Bukhari (diringkas)).
Dengan demikian, niat yang baik itu menyebabkan orang yang tidak ikut berperang dan berjuang sama pahalanya dengan orang yang berperang dan berjuang.
Sabda Rasulullah SAW pula; ’Apabila dua orang Muslim berkelahi dengan pedangnya, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka. Nabi ditanya orang. Ya Rasulullah, yang membunuh sudah jelas, tetapi bagaimana ihwalnya yang dibunuh? Nabi bersabda; ’Karena yang dibunuh berniat membunuh lawannya.’ (Muttafaq ’alaih).
Sabda Rasulullah SAW pula; ’Barang siapa mengawini seorang perempuan dengan mahar, tetapi tidak berniat membayar maharnya, maka dia termasuk golongan pezina. Dan barangsiapa berhutang, tetapi tidak berniat untuk membayarnya maka dia termasuk pencuri.’ (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majjah).
Dengan niat buruk, yang baik dapat berubah menjadi haram dan terlarang dan sesuatu yang mudah menjadi susah. Semua itu menegaskan betapa sensitif dan betapa besarnya posisi niat dalam hati seorang Muslim. Setiap Muslim dituntut agar berupaya dengan maksimal menjelaskan niat. Jangan sampai melakukan suatu amal dengan niat yang tidak baik, karena niat adalah roh dan tiangnya amal. Amalan tanpa niat hanyalah perbuatan yang ingin agar dilihat orang, yang justru dibenci oleh Allah.
Pahamlah kita bahwa niat itu merupakan rukun dari amal perbuatan dan ibadah. Niat itu bukan hanya diucapkan oleh lidah dan hati saja, tetapi haruslah merupakan dorongan hati untuk melakukan amalan dengan tujuan yang benar yakni mencapai suatu kebajikan atau menolak suatu kemudaratan dan diniatkan semata-mata untuk mencari keridhaan Allah.
Amalan yang jaiz (sesuatu yang boleh dikerjakan tapi tidak mempunyai nilai ibadah) dapat berubah hukumnya berkat niat yang baik sehingga hal itu menjadikan amalan yang akan mendapat pahala dari Allah. Sebaliknya, amal yang baik jika tidak dilandasi niat yang baik sangat mungkin menjadi sia-sia bahkan berubah menjadi kemaksiatan, seperti misalnya berubah menjadi ria dan sombong, ketika kita menginginkan atau berniat agar perbuatan itu dipuji orang.
2. Diskusi
1. T. Ada orang yang berniat memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu, tapi keburu meninggal. Oleh ahli warisnya sesuatu itu tidak diberikan atau dikerjakan. Bagaimana hukumnya untuk ahli waris itu?
J. Katakan seseorang berniat pergi mengerjakan ibadah haji. Ongkos untuk naik haji itu sudah tersedia. Tapi sebelum melaksanakan niat itu dia meninggal. Jika si ahli waris mengetahui niat orang tersebut sebaiknya dia laksanakan apa yang sudah diniatkan itu. Tapi seandainya si ahli waris sesudah ditinggal mati memerlukan biaya pergi naik haji itu untuk keperluan hidupnya tidaklah mengapa kalau dia menggunakannya untuk itu terlebih dahulu tapi tetap dia harus menyadari bahwa kalau dia mempunyai kemampuan kelak, dia harus menyampaikan niat orang tadi itu.
2. T. Kita sedang mengerjakan sesuatu perbuatan atau amalan. Sebelum itu selesai, karena ada kendala, ada orang lain mengajak melakukan amalan yang lain yang kita tidak atau belum berniat mengerjakannya. Bolehkah kita merubah niat?
J. Pada suatu pagi Rasulullah SAW pulang ke rumah dan bertanya kepada istri beliau, adakah makanan untuk sarapan. Oleh istri beliau dijawab, tidak ada. Sabda beliau, kalau begitu saya berpuasa. Padahal beliau tidak berniat berpuasa sebelumnya dan saat itu sudah pagi. Jadi boleh saja niat itu diganti di tengah jalan selama untuk mengerjakan perbuatan amal.
3. T. Tadi disebutkan bahwa orang yang berniat jahat sudah dihitung berdosa sementara saya pernah mendengar keterangan dari ustad bahwa ada hadits Nabi yang mengatakan bahwa perbuatan baik, baru diniatkan saja sudah dinilai dan ada pahalanya di sisi Allah. Kebalikannya, perbuatan jahat kalau baru diniatkan tapi belum dikerjakan belum dinilai oleh Allah. Jadi mana yang benar?
J. Hadits itu juga pernah saya dengar. Harusnya itulah yang benar, namun keterangan yang mengatakan bahwa kalau seseorang berniat jahat sudah langsung dihitung berdosa maksudnya agar kita memelihara diri dari berniat melakukan perbuatan jahat. Sebab dikhawatirkan nanti, kalau kita berniat berbuat jahat, jangan-jangan setan akan mendorong dan menggiring kita agar segera mengerjakan niat jahat tersebut. Dan kalau itu sampai dilakukan maka jatuhlah kita kepada dosa, dikarenakan niat yang jahat sebelumnya. Dapat dipahami pendapat itu tadi untuk berjaga-jaga dalam memasang niat.
4. T. Tadi disebutkan bahwa kalau ada orang yang sudah berniat mengerjakan haji lalu dia meninggal, ahli warisnya wajib melanjutkan niatnya untuk menghajikannya. Tetapi dikatakan juga boleh saja ahli warisnya menggunakan dulu uang itu untuk keperluan lain. Bukankah lebih baik dia gunakan uang tersebut untuk menunaikan rukun haji bagi dirinya sendiri lalu kemudian membayar badal haji untuk menghajikan keluarganya yang sudah meninggal tersebut?
J. Mengenai badal haji, ada yang berpendapat bahwa boleh kita membayar seseorang di Makkah sana untuk menghajikan orang lain dengan membayarnya. Tapi ada pendapat lain yang mengatakan bahwa yang membadalkan itu mestilah anggota keluarganya sendiri atau ahli warisnya. Sementara untuk membadalkan haji haruslah yang bersangkutan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu lalu tahun berikutnya baru pergi lagi menghajikan orang yang akan diwakilinya itu. Saya sendiri, sesudah mendapatkan keterangan dari ustad yang lebih faham, menerima kondisi yang terakhir ini, harus ahli waris sendiri yang menggantikan atau membadalkan orang yang sudah meninggal.
5. T. Ada orang yang berniat begini. Kalau usaha saya berhasil maka saya akan beramal begini atau bersedekah sekian. Bagaimana hukumnya?
J. Itu namanya dia bernazar. Membayar sesuai dengan yang diniatkannya itu ketika apa yang diusahakannya berhasil seperti yang diinginkannya wajib hukumnya. Bernazar itu hanya boleh untuk amalan-amalan yang diridhai Allah dan dengan tebusan atau yang dibayarkan juga yang diridhai Allah.
Wallahu a’lam
Thursday, November 26, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment