DISKUSI AHAD MALAM (BA’DA MAGHRIB)
MESJID AL HUSNA KOMPLEKS DEPKES II
JATIBENING
(19 & 20)
Ahad 22 - 29 April 2007 / 05 - 12 Rabiul Akhir 1428
Materi Diskusi : Iman terhadap Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar
Rujukan : Buku PEDOMAN HIDUP MUSLIM
1. Kewajiban Amar Makruf Dan Nahi Mungkar
Setiap orang Islam yang beriman wajib menegakkan amar makruf dan mencegah nahi mungkar. Kewajiban ini jatuh kepada setiap Muslim yang mukalaf, yang artinya mereka yang mengetahui serta menyaksikan soal makruf ditinggalkan atau kemungkaran dikerjakan, sementara dia mempunyai kesanggupan untuk memerintah atau mengubahnya dengan tangan atau lidahnya.
Kewajiban tersebut merupakan kewajiban agama yang terbesar sesudah iman kepada Allah, sehingga Allah berfirman dalam al Quran dengan menyebutkannya dengan disertai iman kepada Nya. Firman Allah dalam surat Ali Imran (3) ayat 110; ’Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan oleh manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.....’
Dalil-dalil nakli;
a. Allah memerintahkan amar makruf nahi mungkar itu dengan firmannya: ’Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kewajiban, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.’ (Surat Ali Imran (3) ayat 104).
b. Allah memberitahukan kepada para penolong dan para wali Nya bahwa mereka pasti akan menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Firman Allah Ta’ala; ’Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari perbuatan-perbuatan yang mungkar....’ (Surat Al Hajj (22) ayat 41)
c. Firman Allah yang menyatakan kesalahan Bani Israil; ’Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amal buruklah yang selalu mereka perbuat itu.’ (Surat Al Maidah (5) ayat 78-79).
d. Rasulullah menyuruh kita untuk beramar makruf nahi mungkar. Sabda beliau dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim; ’Barangsiapa yang melihat suatu yang mungkar, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Kalau tidak bisa dengan tangannya, maka dengan lisannya. Kalau tidak bisa dengan lisannya, maka wajib dengan hatinya (membencinya) dan hal itu termasuk iman yang paling lemah.’
e. Pada hadits yang lain beliau bersabda; ’Kamu benar-benar harus menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Kalau tidak, Allah akan menurunkan siksa kepadamu, kemudian kamu berdoa, maka doamu tidak diterima’ (Riwayat Tirmizi).
f. Hadits yang lain dimana Rasulullah bersabda; ’Bila suatu kaum mengerjakan maksiat, padahal di antara mereka ada yang mampu untuk mengingkari perbuatan tersebut namun tidak dilakukannya, Allah akan membuat azab merata untuk semuanya.’
Dalil-dalil Akli
a. Berdasarkan pengalaman dan penglihatan telah terbukti bahwa penyakit bila dibiarkan dan tidak diobati akan menjadi parah menyerang tubuh. Demikian pula perbuatan mungkar, bila dibiarkan tidak diberantas akan menjadi terbiasa dihadapan orang. Orang besar akan melakukannya begitu pula orang-orang kecil.
b. Dapat pula kita buktikan bila rumah dibiarkan, tidak dibersihkan dan tidak diurus secara baik, maka rumah itu akan tidak bisa ditempati lagi karena berbau busuk, udaranya pengap, banyak bakteri dan bibit penyakit. Demikian pula halnya dengan masyarakat orang yang beriman, bila kemungkaran dan kejahatan dibiarkan dan tidak diberantas sementara yang makruf tidak ditegakkan, maka jiwa masyarakatnya akan kotor. Mereka tidak akan mengenal lagi apa yang makruf dan acuh tak acuh terhadap kemungkaran.
c. Menurut penelitian, diketahui bahwa jiwa manusia cenderung dan suka kepada keburukan dan apabila mereka sudah terbiasa dengan keburukan maka yang buruk itu dianggapnya baik dan watak mereka berubah menjadi buruk. Demikian pula halnya dengan amar makruf nahi mungkar. Hal yang makruf bila dibiarkan dan tidak ditegakkan suatu saat orang akan terbiasa meninggalkannya. Bahkan ironisnya orang yang menegakkan yang makruf akan dipandang masyarakat yang sakit itu sebagai perbuatan mungkar. Karena itulah Allah dan Rasulnya memerintahkan dan mewajibkan kepada kaum Muslimin untuk senantiasa beramar makruf dan nahi mungkar guna melestarikan kesucian dan kebaikan hidup, serta untuk menjaga kemuliaan martabat mereka di antara bangsa-bangsa di muka bumi.
2. Adab dan tatakrama Amar Makruf Nahi Mungkar
Hendaknya setiap orang mengetahui hakikat yang diperintahkan bahwa sesuatu itu benar merupakan hal yang makruf berdasarkan hukum syariat. Dan benar-benar yang makruf itu sudah tidak dikerjakan orang. Demikian juga harus diketahui hakikat perbuatan mungkar yang dilarang dan mesti diberantas, dan nyata bahwa perbuatan maksiat itu diharamkan dan bertentangan dengan syarak.
Hendaknya yang melaksanakan amar makruf nahi mungkar itu adalah orang yang saleh dan tidak pernah meninggalkan perintah Allah dan tidak suka berbuat maksiat. Dengan kata lain dia sudah terlebih dahulu memberi contoh. Hal ini sejalan dengan firman Allah di dalam surat As Saaf ayat 2 dan 3 yang artinya; ’Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.’
Hendaklah yang menyeru kepada amar makruf nahi mungkar itu orang yang berakhlak mulia dan penyabar, menyuruh dengan lemah lembut dan melarang secara halus. Ia tidak boleh emosi jika apa yang dilarangnya tetap dikerjakan orang dan tidak marah ketika apa yang disuruhnya tidak dikerjakan orang. Ia harus penyabar, pemaaf dan berlapang dada.
Untuk mengenal kemungkaran janganlah menggunakan cara memata-matai, karena cara yang demikian itu tidak layak dipergunakan. Seperti misalnya mengintai orang di dalam rumahnya, memaksa membuka pakaian orang untuk mengetahui apa yang dibawanya maupun membuka tutup bejana untuk mengetahui apa isinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Hujurat (49) ayat 12 yang artinya; ’....dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang....’
Hendaklah yang menyeru kepada amar makruf itu memberi contoh. Begitupun menjelaskan yang dimaksud dengan kemungkaran itu dengan juga menunjukkan contohnya.
Hendaklah amar makruf nahi mungkar itu dilakukan dengan keterangan yang jelas. Kalau ada ayat al Qurannya jelaskan begitupun kalau ada hadits Rasulullah yang menjelaskan juga harus disampaikan. Sampaikan dengan lemah lembut terlebih dahulu. Namun pada saatnya juga diperlukan ketegasan dan sikap yang berani, namun tetap dalam koridor yang benar bukan bersifat anarkis. Tidak boleh kita memerangi kemungkaran dengan cara berlebihan ibarat mau membunuh seekor tikus lalu lumbung dibakar.
3. Diskusi
1. T. Apakah termasuk kemungkaran kalau kita berurusan dengan penjabat pemerintah lalu kita menyogok mereka?
J. Itu termasuk kemungkaran. Yang menyogok dan yang menerima sogok sama-sama dimurkai oleh Allah.
2. T. Apakah termasuk menyogok ketika kita mengurus KTP di kantor kelurahan lalu petugas tersebut memungut biaya yang tidak ada kwitansinya alias tidak bisa dipertanggungjawabkan?
J. Hal ini bisa termasuk kepada kemungkaran jika tidak dijelaskan. Kita boleh bertanya uang apa yang kita bayarkan itu secara baik-baik. Kalau nyata-nyata itu merupakan pungutan liar tentu kita juga boleh memprotes dan malahan sebaiknya menasihati petugas itu secara baik-baik agar jangan membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas yang juga tidak halal baginya. Tapi seandainya dia menjelaskan, misalnya bahwa dia yang adalah pegawai honorer di kantor itu lalu meminta keikhlasan kita secara baik-baik agar membayar uang lelahnya dan kita ikhlas pula memberikannya, yang demikian itu tentu tidak termasuk kemungkaran.
3. T. Mana yang lebih utama, mengajak amar makruf atau mencegah nahi mungkar?
J. Kedua-duanya harus sejalan dan sama-sama perlu dikerjakan. Memang amar makruf biasanya jauh lebih mudah mengerjakannya dibandingkan dengan nahi mungkar. Orang yang berbuat kemungkaran itu biasanya sudah mengetahui bahwa perbuatan itu salah, sehingga dia merasa perlu mengadakan pendukung atau tukang pukul untuk mengawal kemungkaran tersebut, sehingga untuk menentangnya jadi tidak mudah. Namun tetap saja nahi mungkar itu harus diusahakan.
4. T. Ada suatu bentuk kemungkaran, katakanlah di kompleks kita ini yang kalau dicegah perorangan mungkin bisa menimbulkan pertengkaran. Bagaimana mengatasinya?
J. Kalau pencegahan nahi mungkar itu dikerjakan secara frontal atau langsung secara pribadi, dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan misalnya pertengkaran, pencegahan itu dapat kita lakukan melalui perangkat RW misalnya. Kita laporkan secara baik-baik kepada Ketua RW agar dia mencari penyelesaian atau memberikan tegoran kepada yang berbuat kemungkaran tersebut.
5. T. Bolehkah kita dalam bernahi mungkar itu melakukan perusakan karena tahu sesuatu itu tempat maksiat, misalnya dengan membakar rumah yang kita ketahui digunakan sebagai tempat pelacuran misalnya?
J. Secara perorangan atau kelompok seharusnya kita tidak melakukan yang seperti itu. Itu adalah tugas penyelenggara negara untuk memusnahkannya kalau memang perlu untuk dimusnahkan. Bahkan kalau kita tidak taktis, kita bisa jadi korban fitnah, justru kita yang dilaporkan telah merusak hak milik orang. Juga sangat tidak tepat kalau kita merusakkan benda yang tidak ada keterkaitannya langsung dengan kemaksiatan. Misalnya kita mau mencegah kemungkaran atau kemaksiatan di tempat pelacuran lalu semua bangunan disana bahkan kendaraan yang terparkir disana dirusak, ini jelas tidak baik.
6. T. Bagaimana kalau dalam hal seperti itu petugas negara tidak perduli bahkan seolah-olah membiarkan dan melindungi. Apa yang harus kita perbuat?
J. Mendesak kepada pemerintah secara berkesinambungan dan sungguh-sungguh sampai kebatilan itu dihentikan. Tapi itu tadi, kita juga harus taktis, jangan terpancing masuk jebakan yang akhirnya kita diangap sebagai pembuat onar.
7. T. Seandainya tanggapan dari aparat terlalu lama atau bahkan sama sekali tidak ada tanggapan, bolehkah kita mengerahkan massa untuk mengawal tempat kemaksiatan itu untuk mencegah agar penikmat kemaksiatan tidak bisa datang ke sana?
J. Boleh-boleh saja sebagai bentuk pencegahan secara bersama-sama, selama tidak terpancing kepada berbuat keributan dan anarkis.
Wallahu a’lam
Thursday, May 21, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment